Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. HERNO alias PAK ASTUTIK bin PAK BUSIMAN alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2140/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERNO alias PAK ASTUTIK bin PAK BUSIMAN alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERNO als PAK ASTUTIK bin PAK BUSIMAN (alm.) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2024 bertempat di Dusun Krajan RT. 008 RW. 004 Desa Grujugan Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP “Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi MOH. SHOLEH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama IIR memesan bahan peledak kepada Saksi MOH. SHOLEH sebanyak 5 (lima) ons dan Saksi MOH. SHOLEH menyanggupinya, selanjutnya Saksi MOH. SHOLEH menghubungi Saksi KARTIJO meminta tolong untuk dicarikan bahan peledak sebanyak 5 (lima) ons. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Saksi KARTIJO menelepon Saksi MOH. SHOLEH menyampaikan jika Terdakwa mempunyai bahan peledak sebanyak 5 (lima) ons dan bisa diambil besok pagi. Setelah menerima pemberitahuan dari Saksi KARTIJO kemudian Saksi MOH. SHOLEH menghubungi IIR selaku pemesan dan menyampaikan bahwa bahan peledak sudah ada sebanyak 5 (lima) ons dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per ons dan saat itu IIR langsung menyetujuinya. Kemudian IIR menyampaikan kepada Saksi MOH. SHOLEH agar dibeli menggunakan uang Saksi MOH. SHOLEH terlebih dahulu dan nantinya akan diganti sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puuh lima ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib Saksi MOH. SHOLEH mengajak Saksi RIO WINDANO menuju rumah Saksi KARTIJO dengan maksud mengambil bahan peledak, sesampainya di rumah Saksi KARTIJO Saksi MOH. SHOLEH bertemu dengan Terdakwa dimana saat itu Terdakwa menyerahkan bahan peledak Page 2 of 2 sebanyak 5 (lima) ons dibungkus kresek warna biru sehingga kemudian Saksi MOH. SHOLEH menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah menerima bahan peledak selanjutnya Saksi MOH. SHOLEH pulang dan langsung menghubungi IIR dengan maksud mau menyerahkan bahan peledak dan janjian bertemu di Jl. Cempaka II Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo; ? Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli bahan peledak yang dilakukan oleh Saksi MOH. SHOLEH kemudian Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi SAMSUL ARIFIN (masing-masing merupakan Polisi dari SATRESKRIM POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Saksi MOH. SHOLEH dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) ons bahan peledak, sehingga atas kejadian tersebut Saksi MOH. SHOLEH beserta seluruh barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2730/BHF/2024 tanggal 23 April 2024 dengan nomor barang bukti 66/2024/BHF s.d. nomor barang bukti 70/2024/BHF masing-masing didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S) dan Aluminium (Al), yang merupakan bahan peledak jenis low explosive; ? Bahwa setelah dilakukan pengembangan diperoleh fakta jika bahan peledak yang disita dari Saksi MOH. SHOLEH diperoleh dengan cara membeli kepada Terdakwa selanjutnya Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi SAMSUL ARIFIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang memperjual belikan bahan peledak tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undangundang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948

Pihak Dipublikasikan Ya