Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2022/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. 1.ANDRE BAGUS FARIYANSAH alias ANDRE bin HARIYADI
2.DIANA SUPRAPTI alias DIAN binti SUPRAYITNO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1184/M.5.40/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE BAGUS FARIYANSAH alias ANDRE bin HARIYADI[Penahanan]
2DIANA SUPRAPTI alias DIAN binti SUPRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yason Silvanus, S.H.ANDRE BAGUS FARIYANSAH alias ANDRE bin HARIYADI
2Yason Silvanus, S.H.DIANA SUPRAPTI alias DIAN binti SUPRAYITNO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa para Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI dan Terdakwa DIANA SUPRAPTI Alias DIAN Binti SUPRAYITNO pada hari Kamis Tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di sebuah Kamar Kos yang berada di sebuah gang belakang toko Edison yang berada di Jln Madura Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI bertemu dengan RAHMADI di kamar kos milik Terdakwa, dimana RAHMADI kemudian memberikan 10 (sepuluh) kaleng tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex. Setelah memberikan kaleng kepada Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI, RAHMADI kemudian pulang, Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI lalu menyimpan kaleng tersebut di dalam lemari kamar kos milik Terdakwa. Keesokan harinya Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI, membuka kaleng yang diterima dari RAHMADI dan Terdakwa kemudian menemukan Narkotika jenis Sabu sejumlah 1 (satu) poket , lalu Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam lemari kamar kos milik Terdakwa;
  • Bahwa Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap AHMAD ROYHAN Alias ROY Bin JAMHARI, yang terlibat peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex. Selanjutnya setelah menangkap AHMAD ROYHAN Alias ROY Bin JAMHARI, kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P melakukan pengembangan, dan kembali melakukan penangkapan terhadap Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI untuk mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex;
  • Bahwa ketika Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI ditangkap, diketahui jika Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa, lalu Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P meminta Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa. Setelah memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa, kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P, serta Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI, menuju kamas kos Terdakwa untuk melakukan penangkapan;
  • Bahwa pada saat berada di kamar kos milik Terdakwa, Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P, kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI dan Terdakwa DIANA SUPRAPTI Alias DIAN Binti SUPRAYITNO, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,044 (nol koma nol empat puluh empat) gram, di dalam dompet milik Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI, yang berada di atas lantai kamar kos, dan 1 (satu) buah pipet yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram menjadi berat netto ±0,018 (nol koma nol satu delapan) gram, yang ditemukan di atas lantai dekat kamar mandi kos, serta 1 (satu) buah pipet yang berisi sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram menjadi berat netto ±0,004 (nol koma nol nol empat) gram, yang disimpan didalam lemari kamar kos. Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI dan Terdakwa DIANA SUPRAPTI Alias DIAN Binti SUPRAYITNO sebelumnya saling mengetahui pada saat Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI menyimpan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P pada saat penangkapan;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04436/NNF/2022 Tanggal 07 Juni 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 09244/2022/NNF.- s.d. 09246/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa para Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI dan Terdakwa DIANA SUPRAPTI Alias DIAN Binti SUPRAYITNO pada hari Kamis Tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di sebuah Kamar Kos yang berada di sebuah gang belakang toko Edison yang berada di Jln Madura Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap AHMAD ROYHAN Alias ROY Bin JAMHARI, yang terlibat peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex. Selanjutnya setelah menangkap AHMAD ROYHAN Alias ROY Bin JAMHARI, kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P melakukan pengembangan, dan kembali melakukan penangkapan terhadap Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI untuk mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex;
  • Bahwa ketika Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI ditangkap, diketahui jika Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa, lalu Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P meminta Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa. Setelah memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa, kemudian Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P, serta Saksi NAWAF ADILLAH SYAUGI Bin JON SYAUGI, menuju kamas kos Terdakwa untuk melakukan penangkapan;
  • Bahwa pada saat berada di kamar kos milik Terdakwa, Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P, kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI dan Terdakwa DIANA SUPRAPTI Alias DIAN Binti SUPRAYITNO, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menjadi berat netto ±0,044 (nol koma nol empat puluh empat) gram, di dalam dompet milik Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI, yang berada di atas lantai kamar kos, dan 1 (satu) buah pipet yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram menjadi berat netto ±0,018 (nol koma nol satu delapan) gram, yang ditemukan di atas lantai dekat kamar mandi kos, serta 1 (satu) buah pipet yang berisi sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram menjadi berat netto ±0,004 (nol koma nol nol empat) gram, yang disimpan didalam lemari kamar kos. Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI dan Terdakwa DIANA SUPRAPTI Alias DIAN Binti SUPRAYITNO sebelumnya saling mengetahui pada saat Terdakwa ANDRE BAGUS FARIYANSAH Alias ANDRE Bin HARIYADI menyimpan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh Saksi ARIS FAJAR H dan Saksi VENDI EKO P pada saat penangkapan;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04436/NNF/2022 Tanggal 07 Juni 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 09244/2022/NNF.- s.d. 09246/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya