Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Ahmad Jaelani alias Jae bin Suyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/M.5.40/Euh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Jaelani alias Jae bin Suyanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa AHMAD JAELANI alias JAE Bin SUYANTO pada hari JUMAT tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di sebuah rumah di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis 20 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WIB ketika saksi Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) ditelepon teman kerjanya yakni BUDI yang beralamat di Perum Panji Permai Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk mencarikan atau membelikan pesanan BUDI kepada seseorang yang bernama MIN narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) Gram dan kemudian BUDI mentransfer uang kepada Saksi LUDVIYANSAH sejumlah Rp. 1.100.000,-, dan kemudian pada hari Jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 04.00 WIB di rumah orang tua Saksi LUDVIYANSAH yang beralamat di Desa Klampokan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, saksi LUDVIYANSAH mendapatkan upah dari BUDI berupa SABU sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 500.000,-
  • Selanjutnya setelah Saksi LUDVIYANSAH mendapatkan 1 poket Sabu tersebut, sekira pukul 16.30 WIB, Saksi LUDVIYANSAH menelepon Terdakwa untuk minta diantar ke rumah Istri Saksi LUDVIYANSAH yang beralamat di Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang dengan mengendarai motor merk Yamaha Vega berwarna hitam dengan No. Pol. P 4685 FD, dan sekira pukul 19.00 WIB Saksi LUDVIYANSAH dan Terdakwa berangkat untuk menuju rumah Istri Saksi LUDVIYANSAH dengan terlebih dahulu mengajak Terdakwa untuk mampir ke rumah Saksi ROHMAD alias MAD Bin KARYONO (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) untuk memberikan pesanan narkotika jenis Sabu-sabu milik Saksi ROHMAD, yang mana Saksi ROHMAD telah memesan kepada Saksi LUDVIYANSAH sabu seharga Rp. 300.000,- dengan imbalan Terdakwa akan dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi LUDVIYANSAH secara gratis. Setelah tiba di rumah Saksi ROHMAD, Saksi LUDVIYANSAH kemudian memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membagi 1 poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian dengan ukuran sesuai dengan perkiraan Terdakwa saja, kemudian 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibagi oleh Terdakwa dan ditempatkan di plastik klip kecil oleh Saksi LUDVIYANSAH diberikan kepada Saksi ROHMAD lalu disimpan oleh Saksi ROHMAD di dalam Case handphonenya dan 1 (satu) poket lagi yang ditempatkan di plastik bungkus rokok diminta Saksi LUDVIYANSAH untuk disimpan Terdakwa karena Saksi LUDVIYANSAH takut akan ditangkap pihak kepolisian dan takut ketahuan oleh istrinya.
  • Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi LUDVIYANSAH dan Terdakwa pulang dari rumah Saksi ROHMAD. Setelah mengantarkan Saksi LUDVIYANSAH, sekira pukul 21.30 WIB kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa tiba di rumahnya dan kemudian menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di atas lemari kamar Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 22.45 WIB Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA yang merupakan anggota Polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang tengah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi NOVANTIO mengajak Saksi RETNO ANGGA PURNOMO untuk mendatangi lokasi dimana seseorang yang diinformasikan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan sekira pukul 23.00 WIB Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO tiba di sebuah rumah di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, kemudian sampai di pintu rumah, Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO melihat dari kaca pintu rumah seseorang yang kemudian diketahui bernama Saksi ROHMAD alias MAD Bin KARYONO yang tengah memegang bong (alat hisap sabu-sabu) di ruang tamu rumah. Melihat hal tersebut, Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO masuk melalui pintu depan rumah tersebut yang ternyata tidak terkunci dan kemudian mengamankan Saksi ROHMAD, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Saksi ROHMAD, Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO menemukan :
  1. narkotika jenis sabu-sabu yang telah berada di dalam pipet setelah ditimbang diketahui berat kotor 0,37 gram;
  2. 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol teh pucuk harum;
  3. 1 (buah) korek api modifikasi berwarna ungu;
  4. 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe A10S; yang kemudian ditemukan :
  5. 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu yang setelah ditimbang diketahui berat kotor 0,13 gram di balik casing handphone tersebut.
  • Setelah menangkap Saksi ROHMAD dan membawanya ke Polres Situbondo untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO kemudian menggali informasi dari Saksi ROHMAD lebih dalam dan mendapatkan fakta bahwa Saksi ROHMAD mendapatkan narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari Saksi LUDVIYANSAH dan Terdakwa dengan cara membelinya pada hari Jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB di rumah Saksi ROHMAD seharga Rp. 300.000,-, selanjutnya Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO mencoba menghubungi Terdakwa namun tidak ada jawaban, karena tidak ada jawaban, Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO kemudian melakukan pemantauan terhadap rumah Terdakwa di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan tempat dimana Terdakwa biasa terlihat, kemudian pada Hari Minggu 23 Mei 2021 sekira pukul 00.25 WIB Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO menemukan Terdakwa tengah tidur di Warung Kopi yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Curah jeru Tengah RT 03 RW 06 Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, lalu Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO melakukan penangkapan kepada terdakwa. Setelah berhasil menangkap Terdakwa, Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO kembali bergerak untuk menangkap Saksi LUDVIYANSAH yang saat itu berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Saksi LUDVIYANSAH, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan pada hari Minggu 23 Mei 2021 sekira pada pukul 02.00 WIB dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di atas lemari kamar Terdakwa dengan rincian:
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,12 gram yang merupakan milik Saksi LUDVIYANSAH;
  2. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang yang terdapat sisa sabu di dalamnya dengan berat kotor 0,07 gram yang merupakan milik teman Terdakwa yang bernama ANDI yang merupakan orang Jawa Tengah; dan selain itu turut pula disita dari terdakwa :
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) buah bungkus bekas sabu;
  4. 1 (satu) buah kertas rokok warna kuning; -
  5. 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) buah sedotan diatasnya;
  6. 1 (satu) buah pipet kaca;
  7. 1 (satu) buah sendok sabu;
  8. 3 (tiga) buah sedotan plastik;
  9. 1 (satu) buah bungkus bekas rokok gudang garam surya;
  10. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
  11. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega No. Pol P 4685 FD warna hitam;
  • Selanjutnya Saksi ROHMAD, Saksi LUDVIYANSAH, dan Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARIĀ  LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM No. LAB : 04682/NNF/2021 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., IPTU RENDY DWI MARTA CAHYA, ST disimpulkan sebagai berikut :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 09661/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa AHMAD JAELANI alias JAE Bin SUYANTO pada hari JUMAT tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di sebuah rumah di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis 20 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WIB ketika saksi Saksi LUDVIYANSAH Alias LUTFI Alias LUT Bin SAHLAN (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) ditelepon teman kerjanya yakni BUDI yang beralamat di Perum Panji Permai Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk mencarikan atau membelikan pesanan BUDI kepada seseorang yang bernama MIN narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) Gram dan kemudian BUDI mentransfer uang kepada Saksi LUDVIYANSAH sejumlah Rp. 1.100.000,-, dan kemudian pada hari Jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 04.00 WIB di rumah orang tua Saksi LUDVIYANSAH yang beralamat di Desa Klampokan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, saksi LUDVIYANSAH mendapatkan upah dari BUDI berupa SABU sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 500.000,

  • Selanjutnya setelah Saksi LUDVIYANSAH mendapatkan 1 poket Sabu tersebut, sekira pukul 16.30 WIB, Saksi LUDVIYANSAH menelepon Terdakwa untuk minta diantar ke rumah Istri Saksi LUDVIYANSAH yang beralamat di Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang dengan mengendarai motor merk Yamaha Vega berwarna hitam dengan No. Pol. P 4685 FD, dan sekira pukul 19.00 WIB Saksi LUDVIYANSAH dan Terdakwa berangkat untuk menuju rumah Istri Saksi LUDVIYANSAH dengan terlebih dahulu mengajak Terdakwa untuk mampir ke rumah Saksi ROHMAD alias MAD Bin KARYONO (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) untuk memberikan pesanan narkotika jenis Sabu-sabu milik Saksi ROHMAD, yang mana Saksi ROHMAD telah memesan kepada Saksi LUDVIYANSAH sabu seharga Rp. 300.000,- dengan imbalan Terdakwa akan dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi LUDVIYANSAH secara gratis. Setelah tiba di rumah Saksi ROHMAD, Saksi LUDVIYANSAH kemudian memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membagi 1 poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian dengan ukuran sesuai dengan perkiraan Terdakwa saja, kemudian 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibagi oleh Terdakwa dan ditempatkan di plastik klip kecil oleh Saksi LUDVIYANSAH diberikan kepada Saksi ROHMAD lalu disimpan oleh Saksi ROHMAD di dalam Case handphonenya dan 1 (satu) poket lagi yang ditempatkan di plastik bungkus rokok diminta Saksi LUDVIYANSAH untuk disimpan Terdakwa karena Saksi LUDVIYANSAH takut akan ditangkap pihak kepolisian dan takut ketahuan oleh istrinya.

  • Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Saksi LUDVIYANSAH dan Terdakwa pulang dari rumah Saksi ROHMAD. Setelah mengantarkan Saksi LUDVIYANSAH, sekira pukul 21.30 WIB kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa tiba di rumahnya dan kemudian menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di atas lemari kamar Terdakwa.

  • Selanjutnya pada hari Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 22.45 WIB Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA yang merupakan anggota Polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang tengah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi NOVANTIO mengajak Saksi RETNO ANGGA PURNOMO untuk mendatangi lokasi dimana seseorang yang diinformasikan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan sekira pukul 23.00 WIB Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO tiba di sebuah rumah di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, kemudian sampai di pintu rumah, Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO melihat dari kaca pintu rumah seseorang yang kemudian diketahui bernama Saksi ROHMAD alias MAD Bin KARYONO yang tengah memegang bong (alat hisap sabu-sabu) di ruang tamu rumah. Melihat hal tersebut, Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO masuk melalui pintu depan rumah tersebut yang ternyata tidak terkunci dan kemudian mengamankan Saksi ROHMAD, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Saksi ROHMAD, Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO menemukan :

  1. narkotika jenis sabu-sabu yang telah berada di dalam pipet setelah ditimbang diketahui berat kotor 0,37 gram;
  2. 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol teh pucuk harum;
  3. 1 (buah) korek api modifikasi berwarna ungu;
  4. 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe A10S; yang kemudian ditemukan :
  5. 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu yang setelah ditimbang diketahui berat kotor 0,13 gram di balik casing handphone tersebut.
  • Setelah menangkap Saksi ROHMAD dan membawanya ke Polres Situbondo untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO kemudian menggali informasi dari Saksi ROHMAD lebih dalam dan mendapatkan fakta bahwa Saksi ROHMAD mendapatkan narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari Saksi LUDVIYANSAH dan Terdakwa dengan cara membelinya pada hari Jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB di rumah Saksi ROHMAD seharga Rp. 300.000,-, selanjutnya Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO mencoba menghubungi Terdakwa namun tidak ada jawaban, karena tidak ada jawaban, Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO kemudian melakukan pemantauan terhadap rumah Terdakwa di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan tempat dimana Terdakwa biasa terlihat, kemudian pada Hari Minggu 23 Mei 2021 sekira pukul 00.25 WIB Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO menemukan Terdakwa tengah tidur di Warung Kopi yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Curah jeru Tengah RT 03 RW 06 Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, lalu Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO melakukan penangkapan kepada terdakwa. Setelah berhasil menangkap Terdakwa, Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO kembali bergerak untuk menangkap Saksi LUDVIYANSAH yang saat itu berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Saksi LUDVIYANSAH, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Saksi NOVANTIO dan Saksi RETNO menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan pada hari Minggu 23 Mei 2021 sekira pada pukul 02.00 WIB dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di atas lemari kamar Terdakwa dengan rincian:
  1. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,12 gram yang merupakan milik Saksi LUDVIYANSAH;
  2. 1 (satu) bungkus plastik kecil yang yang terdapat sisa sabu di dalamnya dengan berat kotor 0,07 gram yang merupakan milik teman Terdakwa yang bernama ANDI yang merupakan orang Jawa Tengah; dan selain itu turut pula disita dari terdakwa :
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) buah bungkus bekas sabu;
  4. 1 (satu) buah kertas rokok warna kuning; -
  5. 1 (satu) buah tutup botol yang terdapat 2 (dua) buah sedotan diatasnya;
  6. 1 (satu) buah pipet kaca;
  7. 1 (satu) buah sendok sabu;
  8. 3 (tiga) buah sedotan plastik;
  9. 1 (satu) buah bungkus bekas rokok gudang garam surya;
  10. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
  11. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega No. Pol P 4685 FD warna hitam;
  • Selanjutnya Saksi ROHMAD, Saksi LUDVIYANSAH, dan Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARIĀ  LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM No. LAB : 04682/NNF/2021 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., IPTU RENDY DWI MARTA CAHYA, ST disimpulkan sebagai berikut :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 09661/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa AHMAD JAELANI Alias JAE Bin SUYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya