Dakwaan |
DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa JOKO SUTRISNO alias JOKO bin (alm) ACHMAD pada hari Jum’at, tanggal 18 Oktober tahun 2024 sekira pukul 18.38 WIB di parkiran Masjid Nurul Jadid masuk Desa Talkandang Barat Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Jum’at, tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menuju Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk menonton pertunjukan seni topeng dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda pedal jenis sepeda rantang warna biru milik Terdakwa. Namun sesampainya di Desa Alasmalang pertunjukan seni topeng tersebut belum di mulai sehingga Terdakwa berinisiatif untuk pergi jalan-jalan menuju Alun – alun Situbondo menggunakan sepeda pedal rantang warna biru milik Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 18.25 Saksi Korban MURAWI alias MURAWI bin JATIM pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat isyak berjamaah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda pedal merek UNITED jenis Miami warna hitam kombinasi hijau toska yang terparkir di parkiran masjid Masjid Nurul Jadid masuk Desa Talkandang Barat Kec. Situbondo Kab. Situbondo. Kemudian pada saat Terdakwa melewati Masjid Nurul Jadid, Terdakwa melihat 1 (satu) Unit sepeda pedal merk United warna hijau tosca yang sedang terparkir di parkiran Masjid Nurul Jadid. Kemudian muncul niat dari diri Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda pedal merk United warna hijau tosca dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda pedal jenis sepeda rantang warna biru yang dikendarai oleh Terdakwa di pekarangan tanah kosong pada sebelah utara masjid. Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam parkiran Masjid Nurul Jadid melewati pintu utara dengan melihat situasi aman, Terdakwa menghampiri dan menuntun mundur 1 (satu) Unit sepeda pedal merk United Miami warna hitam kombinasi hijau tosca milik saksi MURAWI. Selanjutnya Terdakwa menaiki 1 (satu) Unit sepeda pedal Merk United Miami warna hitam kombinasi hijau tosca menuju pintu keluar atau pintu utama sebelah selatan parkiran Masjid Nurul Jadid dan membawa pergi sepeda tersebut. Kemudian saksi FEBRI DWI RAKSANA Alias FEBRI Bin (alm) MUSAHRUH memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di masjid diketahui bahwa Terdakwa yang mengambil 1 (satu) Unit sepeda pedal merk United Miami warna hitam kombinasi hijau tosca tanpa ijin dari saksi MURAWI. Kemudian pada hari Sabtu Tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB setelah menonton pertunjukan seni topeng Desa Alasmalang Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Terdakwa dihentikan dan diamankan oleh 5 (lima) orang warga dan dibawa ke balai Desa Alasmalang yang kemudian dibawa ke Kantor Polres Situbondo. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil tanpa ijin 1 (satu) Unit sepeda pedal merk United Miami warna hitam kombinasi hijau tosca milik saksi MURAWI, saksi MURAWI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |