Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Sit NURBADRIYAH 1.AHMADUN
2.HEBRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 09 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURBADRIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joko Susilo, S.H.NURBADRIYAH
Tergugat
NoNama
1AHMADUN
2HEBRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.AHMADUN
2SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.HEBRI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa objek sengketa tersebut adalah hak milik  Pengggat.
  3. Menyatakan,sebidang tanah dalam krawangan tahun 1930 dan letter C,luas 1800m2,persel 25, petok 1184,kls S II,Desa landangan kecamatan kapongan kabupaten situbondo.mempunyai kekuatan Hukum.
  4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dalam menguasai dan menjadikan objek sengketa tersebut sebagai tanah pekarangannya dan tidak mau menyerahkan kembali objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum.
  5. Menyatakan Sah dan berharga Sita yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas objek sengketa tersebut dan seluruh aset kekayaan milik Para Tergugat baik berupa aset barang bergerak maupun tidak bergerak, kemudian melelang aset-aset kekayaan milik Para Tergugat tersebut di depan umum dan hasilnya dibayarkan kepada Para Penggugat sampai terpenuhinya jumlah tuntutan;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada  Penggugat secara kontan dan tunai.
  1. Kerugiaan Materiil berupa :
  • Jika Objek sengketa tersebut disewakan dalam satu tahunnya adalah sebesar  ±Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta Juta Rupiah), maka kerugiannya terhitung sejak tahun 1980, hingga Putusan Perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
  1. Kerugian Inmateriil :
  • Bahwa kerugian Inmateriil  Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi untuk kepastian hukum Gugatan Ganti Rugi ditaksir ±Rp.1.140.000.000,- (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya   untuk segera menyerahkan objek sengketa berupa sebidang tanah dalam krawangan tahun 1930,ietter C,Persel no 25,Petok no.1184.kls S II, luas 1800m2.atas nama Gd.Noerwa Binti H.Sjoeod,terletak di desa landangan,kecamatan kapongan,kabupaten situbondo. kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan damai. Bilamana perlu dengan bantuan dari aparat kepolisian.
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima Juta Rupiah) / perHari setiap lalai memenuhi isi Putusan Perkara terhitung sejak Putusan Perkara berkekuatan hukum (inkracht)
  3. Menyatakan Putusan Perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Dalam Perkara ini berpendapat lain mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak