Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. SURAFIK alias PAK FITRI bin DURAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1539/M.5.40/Eku.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURAFIK alias PAK FITRI bin DURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SURAFIK alias PAK FITRI bin DURAHMAN pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada pada tahun 2022 bertempat di teras rumah terdakwa  di Kampung Pacaron Rt. 02 Rw. 01 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu  tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib MATHARI (DPO) datang kerumah terdakwa dan meminta ijin untuk mengadakan permainan judi dadu karena di rumah terdakwa akan mengadakan hajatan pernikahan sehingga banyak tetangga berkumpul untuk bergadang dan setelah mendapatkan ijin  MATHARI (DPO) menggelar permainan judi dadu di rumah terdakwa sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022 yang dilaksanakan setiap malam dari sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 Wib, kemudian pada tanggal 23 Agustus 2022 Sekira pukul 01.00 Wib MATHARI (DPO) melakukan permainan judi dadu bersama dengan saksi MUSA, saksi ABDUS SALAM, saksi ABDUL WAHID ZAHIDI, saksi  HADIYANTO, saksi SUNDARI ANGGA PRASETYO, saksi HAIRUL ROSIKIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku penombok di rumah terdakwa yang dilakukan dengan cara MATHARI (DPO) selaku bandar duduk bersila menghadap sebelah timur di depan 1 buah banner tempat pasangan dadu kemudian  MATHARI (DPO)  memasukkan 3 biji dadu kedalam klotok lalu dikocok dengan menggunakan kaleng bekas kue sebanyak satu kali kemudian ditaruh. selanjutnya penombok memasang uang taruhan sesuai dengan yang diinginkan dengan di tandai dengan menggunakan kartu remi di atas alas benner yang bergambar dadu yang terdiri dari angka besar dan angka kecil, angka besar terdiri dari 4, 5 dan 6, sedangkan angka kecil terdiri dari 1, 2 dan 3 dengan posisi saksi ANGGA PRASETYO dan saksi HAIRUR ROSIKIN duduk dikursi diluar pagar teras debelakang bandar, saksi SUNDARI duduk bersila disamping kiri bandar menghadap sebelah utara. saksi MUSA duduk bersila disamping kanan bandar menghadap sebelah selatan, saksi ABDUL WAHED, saksi HADIYANTO dan saksi ABDUS SALAM duduk bersila berhadap-hadapan dengan Bandar menghadap sebelah Barat, setelah penombok diperkirakan cukup baru kemudian Bandar membuka penutup klotok untuk mengetahui pemenangnya berlaku seterusnya dan di setiap selesai melakukan permainan judi dadu MATHARI (DPO) selalu memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sebagai tanda terimakasih telah menyediakan tempat dalam permainan Judi Dadu
  • Bahwa saksi FEBRIANTONI,S.H  dan saksi SAMSUL ARIFIN yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Resor Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering dipergunakan untuk bermain judi dadu , selanjutnya saksi FEBRIANTONI,S.H  dan saksi SAMSUL ARIFIN menuju ke lokasi  yang terletak di Kampung Pacaron Rt. 02 Rw. 01 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan setelah sampai di lokasi dimaksud,  saksi FEBRIANTONI,S.H  dan saksi SAMSUL ARIFIN melihat sedang berlangsung permainan judi dadu dan selanjutnya mengamankan saksi MUSA, saksi ABDUS SALAM, saksi ABDUL WAHID ZAHIDI, saksi  HADIYANTO, saksi SUNDARI ANGGA PRASETYO, saksi HAIRUL ROSIKIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah ) selaku penombok permainan judi dadu, namun MATHARI (DPO) selaku bandar berhasil melarikan diri selanjutnya  saksi FEBRIANTONI,S.H  dan saksi SAMSUL ARIFIN mengamankan terdakwa selaku pemilik rumah yang menyediakan tempat permainan judi dadu serta barang bukti berupa 1 (satu) set klotok / alat pengocok dadu yang berbentuk lingkaran yang tertutup), 6 (enam) buah biji dadu berbentuk kotak, 1 (satu) lembar benner bergambar dadu, 14 (empat belas) lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp.1.747.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa permainan judi dadu dikatakan menang apabila gambar dadu yang dipilih oleh penombok keluarnya sama dengan 3 biji dadu yang dikocok dalam klotok oleh Bandar maka penombok tersebut dan akan mendapat uang hadiah sesuai dengan besar uang para penombok, Jika penombok menang maka bandar akan memberikan hadiah atau uang yang jumlahnya bervariasi yaitu tergantung banyaknya kesamaan dari biji dadu yang dikocok oleh Bandar dengan  tanda atau gambar dadu yang dipilih oleh penombok  yaitu apabila penombok bertaruh Rp. 1000,-(seribu rupiah) jika biji dadu yang keluar hanya 1 yang sama maka akan tetap mendapatkan Rp. 1000, (seribu rupiah) apabila yang keluar 2 sama akan mendapatkan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan apabila yang keluar 3 sama akan mendapatkan Rp. 3000,-(tiga ribu rupiah), Bahwa permainan judi jenis dadu tersebut bersifat untung-untungan dan dilakukan di rumah terdakwa yang mudah dikunjungi oleh khalayak umum serta para pemainnya tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi tersebut

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya