Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa MOH. MARHAM Als. MARHAM Bin HOSEN, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB rombongan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo tiba di Situbondo dan berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Situbondo. Setelah itu gabungan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah Situbondo dan dari luar wilayah Situbondo yang berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) orang tersebut menuju ke tempat kejadian di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
- Bahwa sekira pukul 02.30 WIB sebagian anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut, dengan peran masing-masing pelaku berbeda-beda dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul dan/atau melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko/warung/kios, dan/atau rumah warga, dan/atau mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
- Bahwa untuk Terdakwa MOH. MARHAM Als. MARHAM Bin HOSEN, pada saat itu melakukan kekerasan terhadap barang dengan cara melemparkan batu sebanyak 2 (dua) kali, yaitu kearah kaca rumah bagian depan milik saksi MARZUKI melemparkan batu kearah atap toko milik saksi DIDIK RIYANTO.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut untuk lemparan batu yang pertama mengakibatkan kaca rumah bagian depan saksi MARZUKI pecah, sedangkan untuk lemparan batu yang kedua mengakibatkan kaca toko jamu milik saksi DIDIK RIYANTO pecah, dengan tafsir kerugian untuk saksi MARZUKI sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan untuk saksi DIDIK RIYANTO sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa akibat keseluruhan dari kejadian tersebut membuat barang-barang di sekitar tempat kejadian mengalami kerusakan dengan rincian sebagai berikut:
- TABEL TABEL TABEL
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MOH. MARHAM Als. MARHAM Bin HOSEN, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa berada di rumah saksi NUR RAHMAT HIDAYAT Als. DAYAT Bin SAMLI, lalu sekitar pukul 23.00 WIB datang saksi TRI PURWANDI Als. WANDI Bin SARYONO bersama sdr. INONG, lalu saksi TRI PURWANDI Als. WANDI Bin SARYONO memberi informasi bahwa akan ada serangan balasan dari warga PSHT Banyuwangi dan Jember, kemudian beberapa jam kemudian tepatnya pada hari Senin pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama saksi RAHMAT HIDAYAT Als. DAYAT Bin SAMLI dan sdr. INONG berboncengan tiga menuju Padepokan PSHT namun sebelum sampai Padepokan tersebut Terdakwa melihat lampu sepeda motor yang cukup banyak kurang lebih 100 (seratus) orang bergerak menuju jembatan Cappore untuk menjemput rombongan PSHT dari luar kota, lalu setelah sampai di jembatan Cappore Terdakwa melihat warga PSHT dari luar kota sudah berkumpul dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju tempat kejadian perkara (TKP).
- Bahwa sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa beserta rombongan PSHT rombongan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah Situbondo maupun luar Situbondo sampai di tempat kejadian di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, lalu sebagian turun dari sepeda motornya dan dengan peran masing-masing pelaku berbeda-beda dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul dan/atau melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko/warung/kios, dan/atau rumah warga, dan/atau mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
- Bahwa Terdakwa datang ke Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk melakukan pembalasan yang didasari rasa persaudaraan antar anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT), lalu setelah sampai dilokasi kejadian Terdakwa yang berboncengan dengan saksi RAHMAT HIDAYAT Als. DAYAT Bin SAMLI dan sdr. INONG turun dari sepeda motor dan kemudian melakukan melakukan pelemparan batu kearah rumah warga dan menendang pintu rolingdoor sebuah toko.
- Bahwa petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran terdiri atas saksi HARYANTO, saksi AGUS WIDIYONO, dan saksi SUSIS yang mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian, pada saat itu petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran tersebut langsung melakukan himbauan dengan cara melambaikan tangan ke atas sambil berteriak dengan bahasa Indonesia “stop-stop berhenti jangan melakukan pengrusakan”, dan dengan bahasa madura “ambu-ambu jek arosak”.
- Bahwa pada saat itu sebagian anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan kekerasan terhadap barang termasuk Terdakwa MOH. MARHAM Als. MARHAM Bin HOSEN tidak menuruti perintah himbauan dari petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran dengan cara tetap melanjutkan perbuatannya melakukan kekerasan terhadap barang.
- Bahwa untuk Terdakwa MOH. MARHAM Als. MARHAM Bin HOSEN pada saat itu melakukan kekerasan terhadap barang dengan cara melemparkan batu sebanyak 2 (dua) kali, yaitu kearah kaca rumah bagian depan milik saksi MARZUKI melemparkan batu kearah atap toko milik saksi DIDIK RIYANTO.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas dan diancam pidana Pasal 216 ayat (1) KUHP. |