Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2023/PN Sit H. TATO HARIYONO, Ir. 1.SULISTIYO
2.IYON MULYONO
3.ISMAIL
4.Pemerintah desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1H. TATO HARIYONO, Ir.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erryck Gunawan, SHH. TATO HARIYONO, Ir.
Tergugat
NoNama
1SULISTIYO
2IYON MULYONO
3ISMAIL
4Pemerintah desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.SULISTIYO
2SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.IYON MULYONO
3SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.ISMAIL
4SYAIFUL BAKRI, S.H., M.H.Pemerintah desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SETYO DWI HANDOKO, A.Pttnh., M.M.BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo
Nilai Sengketa(Rp) 553.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa;
    1. Obyek sengketa I berupa sebidang Tanah tegal Petok/Koher No. 489 Persil No. 557 Klas D.II dengan Luas 2.833 M2, dengan batas – batas sebagai berikut :
      • Sebelah Utara : Tanah Tegal Sulistiyo
      • Sebelah Timur : Tanah Tegal Sulistiyo
      • Sebelah Selatan : Tanah Tegal H. Tatok (Penggugat)
      • Sebelah Barat : Tanah Tegal H. Tatok (Penggugat)
      • Yang telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 153/Desa Sliwung, dengan Luas 2.833 M2 (dua ribu delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi);
    2. Obyek sengketa II berupa sebidang Tanah tegal Petok/Koher No. 485 Persil No. 16 Klas D.II dengan Luas 7.781 M2, dengan batas – batas sebagai berikut :
      • Sebelah Utara : Tanah Tegal Suwarji
      • Sebelah Timur : Tanah Negara
      • Sebelah Selatan : Tanah Tegal Kus
      • Sebelah Barat : Tanah Tegal Arwani
      • Yang telah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 152/Desa Sliwung, Luas 7.781 M2 (tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi);
    3. Obyek sengketa III berupa sebidang Tanah tegal Petok/Koher No. 223 Persil No. 37 Klas D.II dengan Luas 2.578 M2, dengan batas – batas sebagai berikut :
      • Sebelah Utara : Tanah Tegal P. Sisi
      • Sebelah Timur : Tanah Tegal H. Tatok (Penggugat)
      • Sebelah Selatan : Jalan Desa
      • Sebelah Barat : Tanah Tegal Samina
      • Yang telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 155/Desa Sliwung, Luas 2.578 M2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi):
    • adalah milik PEGGUGAT
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk melakukan peralihan hak kepada PENGGUGAT di hadapan pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terhadap :
    1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 153/Desa Sliwung, Luas 2.833 M2 (dua ribu delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi), atas nama pemegang hak Sulistiyo (in Casu Tergugat I);
    2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 152/Desa Sliwung, Luas 7.781 M2 (tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi), atas nama pemegang hak Iyon Mulyono (in Casu Tergugat II);
    3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 155/Desa Sliwung, Luas 2.578 M2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi), atas nama pemegang hak Ismail (in Casu Tergugat III);
    • Apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak melaksanakannya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka putusan ini dapat dijadikan dasar peralihan hak atas obyek sengketa I, obyek sengketa II dan obyek sengketa III kepada PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT dapat bertindak menurut hukum mengajukan balik nama kepada  Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo berdasarkan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menyatakan putusan ini berlaku sebagai dasar hukum peralihan hak atas obyek sengketa I dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, obyek sengketa II dari TERGUGAT II kepada PENGGUGAT dan obyek sengketa III dari TERGUGAT III kepada PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT dapat bertindak menurut hukum mengajukan balik nama kepada  Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo berdasarkan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerima dan memproses balik nama sertipikat obyek sengketa I, obyek sengketa II, dan obyek sengketa III atas permintaan PENGGUGAT dengan dasar putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana pada petitum angka 5 tersebut diatas;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang ganti kerugian pada PENGGUGAT sebesar Rp.553.000.000,00 (lima ratus lima puluh tiga juta rupiah) secara langsung dan tunai sejak putusan perkara ini dibacakan;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa dari PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
  10. Menghukum  PARA TERGUGAT secara tanggung renteng  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak