Dakwaan |
----- Bahwa mereka Terdakwa I. DIAR PRAYOKIE al DIAR Bin SUDIARSO dan Terdakwa II. RENANDA PRASETYA al RANDA Bin SAHE serta ARI al HARI (DPO) pada hari hari Jumat tanggal 23 Februari tahun 2018 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2018, bertempat di jalan Argopuro tepatnya di lampu merah depan MAN (Madrasah Aliyah Negeri) 1 Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang†yaitu terhadap saksi HASYIM MASSAID bin MUHADI HARTOYO (korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I. DIAR PRAYOKIE al DIAR Bin SUDIARSO dan Terdakwa II. RENANDA PRASETYA al RANDA Bin SAHE serta ARI al HARI (DPO), pada mulanya hari Jumat tanggal 23 Februari tahun 2018 pukul 20.00 WIB, Terdakwa II serta ARI alias HARI (DPO) dan temannya yang bernama JIJI nongkrong di tambak Desa Patek, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa II dan ARI al HARI (DPO) serta JIJI dengan berboncengan 3 (tiga) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J menuju Jalan Melati Carpetan, Keluarahan Mimbaan, Kabupaten Situbondo dan di situ sudah ada Terdakwa I beserta dua temannya yaitu saksi RISKI ARI NOVIANTO alias KIKI dan saksi FENDI LEGIYANTO alias PACE sedang nongkrong dan meminum-minuman keras, kemudian Terdakwa II dan ARI al HARI (DPO) serta JIJI ikut meminum minuman keras, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, ARI alias HARI (DPO) berboncengan dengan Terdakwa I menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat milik Terdakwa I dengan posisi ARI alias HARI (DPO) di depan dan Terdakwa I di bonceng di belakang dengan posisi berkendara paling depan, kemudian disususul Terdakwa II berboncengan dengan JIJI menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna biru dengan posisi berkendara urutan kedua, saksi RISKI ARI NOVIANTO alias KIKI dan saksi FENDI LEGIYANTO alias PACE berboncengan menggunanakan sepeda motor Yamaha Mio J pada urutan berkendara paling belakang atau nomor 3 (tiga) dan mereka berenam berniat akan melakukan konvoi sepeda motor dengan keliling kota sesudah meminum-minuman keras. Ketika melintas di jalan Argopuro tepatnya di lampu merah depan MAN (Madrasah Aliyah Negeri) 1 Situbondo pada hari hari Jumat tanggal 23 Februari tahun 2018 pukul 20.00 WIB, ARI alias HARI (DPO) dan Terdakwa I berkendara dengan melawan arus dari arah utara ke selatan dan karena tidak mau berhenti dan antri di lampu merah, sehingga hampir bertabrakan dengan mobil pick up dari arah yang berlawanan, bertepatan pada saat itu ada Anggota Kepolisian yang sedang berhenti di lampu merah yaitu saksi korban yang pada saat itu berkendara dengan menggunakan sepeda dinas Patroli Kawasaki KLX 250 cc Nopol X-1015-42 warna cokelat dan 1 (satu) anggota polisi lainnya yaitu saksi DADANG WIBOWO yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy P-2164-UZ, melihat peristiwa tersebut kemudian saksi korban mendekati ARI alias HARI (DPO) dan Terdakwa I sambil menegur dan memperingatkan agar tidak melanggar peraturan lalu lintas, akan tetapi Terdakwa I langsung turun dari sepeda motor yang di naikinya dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian di susul dengan ARI al HARI (DPO) yang juga ikut memukul korban sehingga korban roboh dan terjatuh ke trotoar hingga helm yang di dipakai korban terlepas, kemudian di saat bersamaan datang Terdakwa II yang sedan gberboncengan dengan JIJI langsung turun dan berlari ke tempat di mana Terdakwa I dan ARI alias HARI (DPO) memukuli korban, dan pada saat Terdakwa II langsung berlari menuju tempat kejadian dan langsung memungut helm merk “INK†warna hitam milik korban yang terlepas kemudian memukulkan helm tersebut ke kepala korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korba kemudian berlari dan Terdakwa II masih mengejar korban, namun korban berhasil kabur ke arah timur. kemudian ARI alias HARI (DPO) dan Para Terdakwa beralih bertengkar dengan saksi DADANG WIBOWO yang merupakan teman korban dan karena kemudian ARI alias HARI (DPO) dan Para Terdakwa mengetahui ketika melihat sepeda motor Dinas Polri KLX 250 cc kemudian ARI alias HARI (DPO) dan Para Terdakwa kabur meninggalkan tempat kejadian perkara. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi HASYIM MASSAID bin MUHADI HARTOYO (korban) sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Elizabeth Nomor: 02 / 30 / RM-RSE / 2018 tanggal 24 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wirya Hartanto, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan : korban datang dengan kondisi sadar akibat penganiayaan dengan luka memar pada kepala bagian kanan, trauma disebabkan karena penganiayaan.
----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. |