Petitum Permohonan |
PRIMER:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON pada pasal 340, 338 Jo 55, 56 KUHP dan atau 365 ayat 4 KUHP yaitu Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana tgerlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau pencurian yang menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh 2 (dua) orang Bersama-sama atau lebih sebagaimana dimaksud pasal diatas, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menyatakan Tindakan TERMOHON atas penyitaan barang bukti milik PEMOHON beserta saksi-saksi tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang digunakan dalam dasar penuntutan kepada Pemohon;
- Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi Materil dan Imateril kepada PEMOHON sebesar Rp. 1000,00 (Seribu Rupiah);
- Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari segala tuntutan hukumnya;
- Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
SUBSIDER:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |