Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Asembagus 1.WAHED HOSNAN
2.DEVI WINDARI OKTAFIAH
3.AHYA Alias Hj SAENAP
4.ANI Alias Hj NUR AINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Asembagus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus SyaifurrahmanPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Asembagus
Tergugat
NoNama
1WAHED HOSNAN
2DEVI WINDARI OKTAFIAH
3AHYA Alias Hj SAENAP
4ANI Alias Hj NUR AINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.431.447,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya  (Pokok + bunga)  kepada Penggugat sebesar Rp 24,431,447.00 (Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujub Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 22,000,000.00 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 2,431,447.00 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak