Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang mempunyai itikad baik.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Skim KMK Pundi Kencanan Nomor: 19/KMK PUNDI KENCANA/BPD/IV/2021 tertanggal 20 April 2021 ditandatangani oleh Penggugat bersama-sama dengan Tergugat dan segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 28 tahun 2021 aquo dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat sebagai kreditur.
- Menghukum Tergugat sebagai debitur secara seketika dan sekaligus membayar lunas kewajiban/hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.57.823.105,29 (lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus lima rupiah dua puluh Sembilan sen) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat selaku debitur tidak melunasi seluruh pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat selaku kreditur, maka terhadap obyek sebidang tanah pekarangan beserta bangunan diatasnya dengan hak milik sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 726 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo tanggal 15 Desember 2009 tertulis atas nama Satuni/Tergugat seluas 340 m2 dengan Surat Ukur tanggal 11 Desember 2000 Nomor 100/Peleyan/2000 NIB 12.28.06.05.00139 yang terletak di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur selaku debitur dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum tergugat untuk memenuhi isi putusan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |