Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa BAMBANG HERU Alias BAMBANG Bin (alm) SUNARBOWO bersama-sama dengan AGUSNADI (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2020 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di jalan desa dekat persawahan Kp.Belikiran Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu (yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol.:L-5471-QI), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (yaitu milik saksi korban NORSIAWI Alias Pak BAYU), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa bersama-sama AGUSNADI (belum tertangkap) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dengan posisi AGUSNADI (belum tertangkap) yang menyetir sedangkan terdakwa yang membonceng menuju jalan desa dekat persawahan Kp.Blikiran Ds.Kertosari Kec.Asembagus (dari arah utara menuju selatan) dengan tujuan mengambil sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan sepi, selanjutnya AGUSNADI (belum tertangkap) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol.:L-5471-QI, warna merah milik saksi korban NORSIAWI Alias Pak BAYU yang diparkir dipinggir jalan (barat jalan) dekat persawahan, selanjutnya AGUSNADI (belum tertangkap) memberitahukan kepada terdakwa agar mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa bersama AGUSNADI (DPO) menghentikan sepeda motornya di dekat sepeda motor merk Honda Beat Nopol.:L-5471-QI, kemudian AGUSNADI (belum tertangkap) tetap duduk diatas sepeda motornya sambil bertugas mengawasi situasi kalau ada orang lewat sedangkan terdakwa dengan menggunakan sebuah kunci T mengambil sepeda motor merk Honda Beat Nopol.:L-5471-QI dengan cara kunci T dimasukkan kelobang kunci sepeda motor merk Honda Beat tersebut kemudian diputar secara paksa kearah kanan, setelah kondisi kontak dalam keadaan hidup selanjutnya terdakwa mengendarai untuk membawa pergi sepeda motor merk Honda Beat Nopol.:L-5471-QI kearah selatan sedangkan AGUSNADI (belum tertangkap) dengan mengendarai sepeda motornya mengikuti dibelakangnya;
- Bahwa pada waktu saksi korban NORSIAWI Alias Pak BAYU mendengar suara sepeda motornya menyala saksi korban merasa curiga dan langsung lari menuju tempat parkir sepeda motornya dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada kemudian saksi korban menelepon istrinya yaitu saksi Veni kalau sepeda motornya hilang, selanjutnya saksi korban melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan mengendari sepeda motor dan salah satu sepeda motor tersebut adalah miliknya, selanjutnya saksi korban meminjam sepeda motor seseorang yang kebetulan lewat untuk digunakan mengejar 2 (dua) orang tersebut sambil teriak maling-maling, sesampainya di jalan desa dekat persawahan Desa Mojosari saksi korban berhasil menghentikan 2 (dua) orang tersebut yaitu terdakwa dan AGUSNADI (belum tertangkap), selanjutnya saksi korban mengatakan kalau sepeda motor tersebut adalah miliknya sambil menunjukkan kunci kontak sepeda motor tersebut, akan tetapi terdakwa tidak menyerahkannya melainkan langsung menancap gas menuju kearah utara sedangkan AGUSNADI (belum tertangkap) masih dalam posisi berhenti, mengetahui hal tersebut saksi korban melakukan pengejaran kearah utara dan sesampainya di jalan yang mengalami kerusakan terdakwa jatuh sehingga saksi korban berhasil mengamankan terdakwa berikut barang bukti 1 (satu) unti sepeda motor merk Honda Beat tidak lama kemudian banyak orang yang datang termasuk saksi Sugianto (perangkat desa), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa kerumah salah satu warga untuk selanjutnya dibawa ke kantor Desa Mojosari kemudian datang petugas Polsek Asembagus yaitu saksi Kustono untuk mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Mapolsek Asembagus;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama AGUSNADI (belum tertangkap), saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |