Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2019/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Wahyudi Salam Putra Alias Yudi Bin Alm. Salam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/M.5.40/Epp.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyudi Salam Putra Alias Yudi Bin Alm. Salam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa WAHYUDI SALAM PUTRA Alias YUDI Bin (Alm) SALAM pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di rumah saksi SLAMET RIADY Alias SLAMET yang berada di Kp. DAM BANTUNGAN RT01/RW01 Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu yang tersebut diatas, saksi FEBRIANTONI, S.H. bersama dengan saksi SAMSUL ARIFIN, Brigadir I WAYAN PARKA, S.H., dan Bripka TAUFIK WAHYU H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa WAHYUDI SALAM PUTRA Alias YUDI Bin (Alm) SALAM di rumah saksi SLAMET RIADY Alias SLAMET pada saat sedang online menggunakan WiFi milik saksi SLAMET RIADY Alias SLAMET untuk melakukan/menerima titipan pembelian judi toto gelap (togel) dari para pembeli melalui aplikasi WhatsApp dan melalui SMS di 2 jenis HP yang dimiliki terdakwa yaitu 1 (satu) unit HP Merk Lenovo Type A6000 warna hitam kombinasi putih No. IMEI 68808729217799 dan No. IMEI 2 : 868087029217807 dan 1 (satu) unit HP Merk Evercross Type VA1 warna hitam No. IMEI : 355038071105820.
  • Bahwa permainan judi togel yang disediakan terdakwa ada 2 (dua) macam, yaitu pertama togel jenis Singapura (SGP) dan yang kedua adalah togel jenis Hongkong (HK) yang permainannya dimulai dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, dimana terdakwa melakukan transfer (deposit) terlebih dahulu kepada bandar judi online playnaga303.com minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sekira pukul 13.00 WIB, akan tetapi yang sering terdakwa lakukan adalah mengumpulkan uang dari pembeli togel kemudian baru ditransfer kepada bandar.
  • Sebelum permainan ditutup terdakwa melakukan pembelian nomor togel yang dipesan pembeli kepada terdakwa melalui akun terdakwa di playnaga303.com yaitu danil007 dengan pasword danil0077 dan pada pukul 17.40 WIB nomor togel jenis SGP diumumkan oleh bandar dan untuk jenis HK pada pukul 23.00 WIB, dan jika ada nomor pembeli yang dapat/menang maka uang kemenangan langsung masuk ke akun milik terdakwa (danil007) secara otomatis. Kemudian untuk menarik uang yang ada di akun terdakwa tersebut dalam istilah togel online disebut “withdrawal” dengan mengirimkan atau mengetikkan di menu withdrawal berapa jumlah keuangan yang ingin terdakwa tarik, dan beberapa menit kemudian uang yang ditarik terdakwa tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bank yang sudah didaftarkan oleh terdakwa kepada bandar untuk selanjutnya ditarik terdakwa melalui ATM BNI Debit Nomor Kartu 1946340820017312 milik terdakwa.
  • Dalam permainan togel ini untuk setiap penombokan atau pembelian 2 angka atau 2D untuk diharga di patok sebesar Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) perlembarnya dan jika menang akan mendapatkan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), untuk penombokan 3 angka atau 3D dipatok dengan harga Rp. 400,- (empat ratus rupiah) perlembarnya dan jika menang untuk tiap angka 3D mendapatkan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk pembelian 4 angka atau 4D di patok dengan harga Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) perlembarnya dan jika berhasil menang akan mendapatkan hasil Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Selanjutnya terdakwa mendapatkan komisi jika pembeli menang untuk setiap pembelian 2 angka atau 2D dari bandar mendapatkan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan kemudian yang diserahkan kepada pembeli adalah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), seperti pada hari dimana terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Mei 2019 untuk pembelian atas nama ANTON angka SGP yang dibeli nomor 55 sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau 10 lembar menang dan mendapatkan keuntungan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa tarik dari akun hanya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan keuntungan terdakwa.
  • Bahwa pada saat ditangkap, turut diamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit HP Merk Lenovo Type A6000 warna hitam kombinasi putih No. IMEI 68808729217799 dan No. IMEI 2 : 868087029217807.
  2. 1 (satu) unit HP Merk Evercross Type VA1 warna hitam No. IMEI : 355038071105820.
  3. 1 (satu) buah kartu ATM BNI Debit Nomor Kartu 1946340820017312.
  4. 1 (satu) lembar kertas rekapan keluaran togel.
  5. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka pemesanan togel.
  6. 1 (satu) buah bolpoint merk Standar-AE warna hitam.
  7. Uang hasil permainan judi Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, dan terdakwa juga mengerti bahwa judi tersebut dilarang oleh pemerintah.

----- Perbuatan Terdakwa Wahyudi Salam Putra Alias Yudi Bin Alm. Salam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya