Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Banyuputih 1.Moch Syafii
2.Turiyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 27 Okt. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Banyuputih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSUL SAFRUDINPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Banyuputih
Tergugat
NoNama
1Moch Syafii
2Turiyani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.035.969,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 43,035,969.00 (Empat Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 25,000,000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 18,035,969.00 (Delapan Belas Juta Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak