Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2017/PN Sit. STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA, SH 1.SAWIRNO Alias WIR Bin SINARTO
2.BUYANTO Alias Pak ANGGA Bin ASBIDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-07/0.5.39/Ep.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAWIRNO Alias WIR Bin SINARTO[Penahanan]
2BUYANTO Alias Pak ANGGA Bin ASBIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n :

------------Bahwa terdakwa I SAWIRNO Alias WIR Bin SINARTO bersama terdakwa II BUYANTO Alias PAK ANGGA Bin ASBIDIN, KARTIJO (dilakukan penuntutan terpisah), BAHIR (DPO) dan ENDI Alias SUPRIYADI pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2010 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2010 bertempat di Dusun Ranurejo RT. 02, RW. 03 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awal bulan Agustus 2010 saksi Hariyanto mendatangi rumah terdakwa I SAWIRNO Alias WIR Bin SINARTO yang terletak di Dusun Banyuputih, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi Hariyanto mengatakan “istri saya baru bertengkar dengan saudara saya, itu kalau bisa kamu rampok, orangnya baru dapat uang”, selanjutnya terdakwa I menjawab “iya besok saya rampok”, lalu saksi Hariyanto kembali berkata “nanti pada saat merampok jangan kamu sakiti ya”, dan terdakwa I menjawab “ iya, nanti tunjukkan rumahnya”, lalu saksi Hariyanto pergi meninggalkan rumah terdakwa I.
  • Bahwa pada keesokan harinya saksi Hariyanto mendatangi rumah terdakwa I lalu saksi Hariyanto mengajak terdakwa I untuk melihat rumah saksi Siti Khatijah Alias Jaja dan saksi Tuminah di Dusun Ranurejo RT. 02, RW. 03 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang akan diambil barangnya.
  • Bahwa 2 hari kemudian Endi mendatangi rumah terdakwa I selanjutnya terdakwa I mengajak Endi untuk mengambil barang di rumah saksi Jaja dan saksi Tuminah kemudian terdakwa I meminta Endi untuk mencari teman berikutnya Endi mengajak terdakwa II BUYANTO Alias PAK ANGGA Bin ASBIDIN dan Bahir selanjutnya Baahir mengajak saksi Kartijo.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2010 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, saksi Kartijo, Bahir dan Endi berkumpul di lapangan Banyuputih selanjutya terdakwa I, terdakwa II, saksi Kartijo, Bahir dan Endi berangkat menuju rumah saksi Jaja dan saksi Tuminah kemudian pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2010 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, saksi Kartijo, Bahir dan Endi tiba di rumah saksi Jaja dan saksi Tuminah yang terletak di Dusun Ranurejo RT. 02, RW. 03 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo lalu terdakwa II bertugas untuk mencungkil jendela samping kiri dengan menggunakan linggis, setelah jendela tersebut terbuka terdakwa II masuk ke dalam rumah selanjutnya terdakwa II dari dalam rumah membuka jendela yang lebih besar lalu terdakwa I, saksi Kartijo, Bahir dan Endi masuk ke dalam rumah saksi Jaja kemudian terdakwa I mengikat tangan saksi Suwarso selanjutnya Kartijo bertugas untuk menjaga saksi Suwarso sedangkan terdakwa I, terdakwa II, Bahir dan Endi masuk ke dalam kamar saksi Jaja.
  • Bahwa pada saat berada di dalam kamar saksi Jaja Bahir langsung menempelkan celurit yang dibawanya ke leher saksi Jaja kemudian terdakwa I, terdakwa II dan Endi mengikat kaki dan tangan saksi Jaja menggunakan tali rafia selanjutnya terdakwa I memerintah saksi Jaja untuk membuka brankas lalu setelah brankas terbuka terdakwa I, terdakwa II, Bahir dan Endi langsung mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), uang arab senilai 10 riyal, uang arab senilai 1 riyal, uang india senilai 5 rupee, mata uang austria 20 zwanzig schiling, 10 buah jam tangan dan perhiasan yang terdiri dari gelang tangan, gelang kaki, kalung, anting-anting, dan liontin yang terletak dalam brankas kemudian terdakwa I, terdakwa II, Bahir dan Endi menuju rumah depan yang berfungsi sebagai toko dan di dalam toko tersebut terdapat saksi Tuminah selanjutnya terdakwa I menggertak saksi Tuminah lalu terdakwa I, terdakwa II, Bahir dan Endi mengambil uang sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) yang terletak di dalam lemari dan berbagai macam rokok yang berada di toko, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, Bahir dan Endi mengambil 1 unit sepeda motor honda Supra X 125 dan 1 unit sepeda motor honda vario kemudian terdakwa I, terdakwa II, saksi Kartijo, Bahir dan Endi pergi meninggalkan rumah saksi Jaja dan saksi Tuminah.
  • Bahwa setelah 4 hari, terdakwa I bersama dengan saksi Hariyanto menjual semua perhiasan yang diambil dari saksi Jaja di Probolinggo dan semua perhiasan tersebut laku Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kemudian uang tersebut dibagi rata kepada terdakwa I, terdakwa II, saksi Hariyanto, saksi Kartijo, Bahir dan Endi yang masing-masing mendapat Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa I bersama dengan terdakwa II, saksi Kartijo, Bahir dan Endi mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebuah kamera digital, sebuah kamera biasa, sebuah handycam, 2 (dua) buah handphone, uang arab senilai 10 riyal, uang arab senilai 1 riyal, uang india senilai 5 rupee, mata uang austria 20 zwanzig schiling, 10 buah jam tangan, perhiasan yang terdiri dari gelang tangan, gelang kaki, kalung, anting-anting, dan liontin, uang sebanyak Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), berbagai macam rokok ,1 unit sepeda motor honda Supra X 125 dan 1 unit sepeda motor honda vario tanpa seijin dari saksi Jaja dan saksi Tuminah selaku pemilik barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa I bersama dengan terdakwa II, saksi Kartijo, Endi dan Bahir, saksi Jaja dan saksi Tuminah mengalami kerugian sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 365 Ayat (1) Ke – 1, 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya