Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2023/PN Sit SURYANI, S.H. SUTRESNO alias TRES bin TAYIB alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1554/M.5.40.3/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRESNO alias TRES bin TAYIB alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa SUTRESNO alias TRES bin TAYIB alm pada hari Sabtu Tanggal 08 April 2023 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam  tahun 2023, bertempat di Kampung Nyamplong Rt. 02 Rw. 03 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukanoleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :     

    • Berawal Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT anggota Satresnarkoba Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat jika ada peredaran Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di Dusun Nyamplong Desa sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo , selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT pada hari Sabtu, tanggal 8 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB  minta bantuan  kepada Saksi SUGIANTO (Informan) untuk mengungkap peredaran Pil Trex di Dusun Nyamplong Desa sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan cara saksi ARIS FAJAR HIDAYAT memberikan uang kepada saksi SUGIANTO sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk membeli pil Trex yang sebelumnya uang tersebut sudah di foto untuk memastikan nomer serinya.
    • Bahwa  sekira pukul 14.45 WIB saksi SUGIANTO datang kerumah terdakwa untuk membeli Pil Trex sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima rupiah) dan  mendapat 3 (Tiga) Bungkus Plastik Klip yang masing-masing Plastik klip berisi 4 (Empat) Butir Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan total keseluruhan 12 (dua belas) butir kemudian saksi SUGIANTO menghubungi Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan menyerahkan 3 (Tiga) Bungkus Plastik Klip yang masing-masing Plastik klip berisi 4 (Empat) Butir Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan total keseluruhan 12 (dua belas) butir selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib  Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama-sama dengan Saksi VENDI EKO PRASETYO mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan  menemukan uang pembelian pil Trex sebesar Rp.25.000. (dua puluh lima ribu rupiah) di dalam dompet warna kuning, 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir PIL DEXTRO Total 77 (tujuh puluh tujuh) PIL DEXTRO,  43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 4 (empat) butir PIL TREX, dengan total 172 (seratus tujuh puluh dua) butir PIL TREX, Uang hasil penjualan sebesar Rp.215.000. (dua ratus lima belas ribu rupiah), 4 (empat) bungkus palstik yang berisi 50 (lima puluh) plastik klip masing masing plastik klip berisi 4 (empat) butir PIL TREX, dengan total 800 (delapan ratus) butir PIL TREX, 8 (delapan) bungkus plastik yang berisi 50 (lima) puluh Plastik klip masing masing Plastik Klip berisi 7 (tujuh butir Pil DEXTRO, dengan total 2.800 (dua ribu delapan ratus) butir PIL DEXTRO, 1 (satu) Pack Plastik Klip, 1 (satu) tas kresek warna hitam dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk  pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03417/NOF/2023 Tanggal 08 Mei 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., Titin Ernawati,S.Farm.Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 07803/2023/NOF dan 07804/2023/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

  • 07805/2023/NOF: seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan, mempunyai efek sebagai anttusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 60 Angka (4) dan (10)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa SUTRESNO alias TRES bin TAYIB alm pada hari Sabtu Tanggal 08 April 2023 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kampung Nyamplong Rt. 02 Rw. 03 Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

    • Berawal Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT anggota Satresnarkoba Polres Situbondo mendapat informasi dari masyarakat jika ada peredaran Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di Dusun Nyamplong Desa sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo , selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT pada hari Sabtu, tanggal 8 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB  minta bantuan  kepada Saksi SUGIANTO (Informan) untuk mengungkap peredaran Pil Trex di Dusun Nyamplong Desa sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan cara saksi ARIS FAJAR HIDAYAT memberikan uang kepada saksi SUGIANTO sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk membeli pil Trex yang sebelumnya uang tersebut sudah di foto untuk memastikan nomer serinya.
    • Bahwa  sekira pukul 14.45 WIB saksi SUGIANTO datang kerumah terdakwa untuk membeli Pil Trex sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima rupiah) dan  mendapat 3 (Tiga) Bungkus Plastik Klip yang masing-masing Plastik klip berisi 4 (Empat) Butir Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan total keseluruhan 12 (dua belas) butir kemudian saksi SUGIANTO menghubungi Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan menyerahkan 3 (Tiga) Bungkus Plastik Klip yang masing-masing Plastik klip berisi 4 (Empat) Butir Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan total keseluruhan 12 (dua belas) butir selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib  Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama-sama dengan Saksi VENDI EKO PRASETYO mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan  menemukan uang pembelian pil Trex sebesar Rp.25.000. (dua puluh lima ribu rupiah) di dalam dompet warna kuning, 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir PIL DEXTRO Total 77 (tujuh puluh tujuh) PIL DEXTRO,  43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 4 (empat) butir PIL TREX, dengan total 172 (seratus tujuh puluh dua) butir PIL TREX, Uang hasil penjualan sebesar Rp.215.000. (dua ratus lima belas ribu rupiah), 4 (empat) bungkus palstik yang berisi 50 (lima puluh) plastik klip masing masing plastik klip berisi 4 (empat) butir PIL TREX, dengan total 800 (delapan ratus) butir PIL TREX, 8 (delapan) bungkus plastik yang berisi 50 (lima) puluh Plastik klip masing masing Plastik Klip berisi 7 (tujuh butir Pil DEXTRO, dengan total 2.800 (dua ribu delapan ratus) butir PIL DEXTRO, 1 (satu) Pack Plastik Klip, 1 (satu) tas kresek warna hitam dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk  pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 03417/NOF/2023 Tanggal 08 Mei 2023, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., Titin Ernawati,S.Farm.Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 07803/2023/NOF dan 07804/2023/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

  • 07805/2023/NOF: seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan, mempunyai efek sebagai anttusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.---------

Pihak Dipublikasikan Ya