Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki 1.SUSRIYAH
2.M. BAIDAWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SuprionoPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki
Tergugat
NoNama
1SUSRIYAH
2M. BAIDAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.009.066,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya  (Pokok + bunga)  kepada Penggugat sebesar Rp 51,542,894.00 (Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 40,000,000.00 (Empat Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 11,542,894.00 (Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak