Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2020/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Rico Andiono Bin Alm. Hatip Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/M.5.40/Ep.2/7/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rico Andiono Bin Alm. Hatip[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa RICO ANDIONO Bin (alm) HATIP, pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekitar jam 00.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di rumah Dusun Rampet RT. 001/ RW. 008 Desa Gebangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada Rabu tanggal 29 April 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Bravo warna hitam dengan Nomor Polisi :  P-5513-EI, ketika Terdakwa melintas di Dusun Rampet RT. 001/ RW. 008 Desa Gebangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo tepatnya didepan rumah saksi SUGIANTO Als. IQBAL Bin Alm. USMAN , Terdakwa melihat sepeda motor roda tiga VIAR milik saksi SUGIANTO dengan memuat 50 (limma puluh) buah tabung gas elpigi 3 kilogram dalam keadaan kosong yang diparkir didalam halaman rumah saksi SUGIANTO yang ada pagar nya, melihat hal tersebut timbullah niat Terdakwa untuk mengambil tabung gas elpigi tersebut, Terdakwa lalu memarkir sepeda motor yang di kendarainya di pinggir jalan/tepisawah dengan jarak kurang lebih 150 (seratus lima puluh meter) dari rumah saksi SUGIANTO, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju halaman belakang rumah Terdakwa oleh karena pagar belakang nya tidak tertutup, lalu Terdakwa masuk kedalam garasi tersebut menuju tumpukan tabung gas elpigi kemudian mengambil satu per satu tabung gas tersebut dengan cara diturunkan atau dipindahkan satu persatu dari atas bak belakang sepeda motor VIAR milik saksi SUGIANTO ke atas lantai di sebelah Utara sepeda motor VIAR tersebut, bersamaan pada saat saksi SUGIANTO yang pada saat itu berada di dalam rumah nya mendengar ada suara benturan tabung gas elpigi tersebut, saksi SUGIANTO keluar dari dalam rumah untuk mengecek pintu pagar dan melihat bahwa pintu pagar sebelah Timur dalam keadaan terbuka dan selanjut nya menuju tempat tabung gas tersebut, setelah sampai saksi SUGIANTO melihat bahwa ada 4 (empat) tabung gas yang sudah berpindah tempat atau berada di lantai, bersamaan pada waktu itu saksi SUGIANTO mendengar ada suara langkah kaki seseorang, mendengar hal tersebut lalu saksi SUGIANTO berteriak “…maling…maling…” sambil lari mengejar Terdakwa di samping rumah bersama saksi NAFRI MOHAMMAD IQBAL CIPTA Als. IQBAL Bin SUGIANTO dan saksi IWAN WAHYUDI Als. IWAN Bin AHMAD ALWI selaku anak saksi SUGIANTO, dan beberapa saat kemudian Terdakwa yang bersembunyi di pematang sawah beserta sepeda motor nya berhasil ditemukan oleh para saksi yang kemudian diamankan di Mapolsek Kapongan Situbondo.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi SUGIANTO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 500.000,-

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya