Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa SUHARI Alias SUWARI Alias Pak WIWIK Bin Pak SAGIYAH pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2019, bertempat di ladang milik CAHYO yang terletak di Dusun Ranurejo RT.03 RW.03 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan sengaja merampas nyawa NURHASAN Alias Pak DAYAT yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekira pukul 16.30 WIB sewaktu terdakwa sedang memotong bambu di halaman rumah terdakwa (barat rumah terdakwa) yang terletak di Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo yang akan terdakwa gunakan untuk membuat kandang sapi, terdakwa melihat saksi HERMANTO Bin NURHASAN (anak NURHASAN Alias Pak DAYAT) sedang menyunggi/membawa rumput yang kemudian ditanya oleh terdakwa “DIMMA NGEREK RUMPUT RIA MAN?” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “DIMANA KAMU MENGARIT RUMPUT ITU MAN?” yang kemudian dijawab oleh saksi HERMANTO Bin NURHASAN “NGAREK E KASSAK EMPIYAN MUN BENGAL ENTARI TANG PAK” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “NGARIT DISANA KAMU KALAU BERANI SANA KE BAPAK SAYA”, selanjutnya terdakwa diantar oleh saksi HERMANTO Bin NURHASAN untuk mendatangi korban NURHASAN Alias Pak DAYAT yang sedang menyabit rumput di ladang milik Pak CAHYO dengan jarak sekira 20 (dua puluh) meter ke arah utara dari posisi terdakwa dan saksi HERMANTO Bin NURHASAN berada, sambil membawa sebilah celurit yang digunakan terdakwa untuk membelah bambu, kemudian terdakwa bersama saksi HERMANTO Bin NURHASAN yang berjalan didepan terdakwa, mendatangi korban NURHASAN Alias Pak DAYAT yang sedang mengarit rumput, dan setelah dekat, saksi HERMANTO Bin NURHASAN berteriak “PAK-PAK RIA E SARE E LEK SUHARI” yang dalam Bahasa Indonesia artinya “PAK-PAK INI DI CARI SUHARI”. Dan sesaat kemudian bersamaan dengan saksi HERMANTO Bin NURHASAN sedang berbicara dengan korban NURHASAN Alias Pak DAYAT, terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi langsung menyalip saksi HERMANTO Bin NURHASAN dan langsung menuju korban NURHASAN Alias Pak DAYAT yang sedang jongkok mengarit rumput dengan jarak sekitar 3 meter dari terdakwa dan bertanya kepada korban NURHASAN Alias Pak DAYAT “GENIKO MAK E AREK LEK?” yang dalam Bahasa Indonesia artinya “INI KOK DIARIT?”, yang kemudian korban NURHASAN Alias Pak DAYAT langsung berdiri sambil menjawab “ARAPA AH, ARAPA AH” yang dalam Bahasa Indonesia artinya “IYA, MAU APA KAMU, IYA, MAU APA KAMU” dan langsung menghampiri terdakwa dan membacok terdakwa menggunakan arit/celurit yang digunakan oleh korban mengarit rumput yang di pegang dengan tangan kanannya dari atas ke bawah (miring/diagonal) sebanyak 1 (satu) kali mengenai dada terdakwa sebelah kanan yang langsung dibalas terdakwa dengan menggunakan arit/celurit yang dipegang terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan arah bacokan dari atas kebawah (back hand) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai leher sebelah kanan korban NURHASAN Alias Pak DAYAT dengan posisi saling berhadapan, korban NURHASAN Alias Pak DAYAT pun berteriak “ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR” dan terjatuh dalam posisi duduk, kemudian langsung ditolong oleh anaknya yakni saksi HERMANTO Bin NURHASAN dan saksi HERMANTO Bin NURHASAN langsung melepas kaos yang dikenakannya untuk digunakan menutup luka di leher korban NURHASAN Alias Pak DAYAT, setelah itu korban NURHASAN Alias Pak DAYAT langsung dibawa pulang ke rumah, dan pada saat perjalanan pulang tersebut korban NURHASAN Alias Pak DAYAT seringkali terjatuh karena kondisinya lemas, dan sesampainya dirumah saksi HERMANTO Bin NURHASAN dibantu oleh kakeknya yang bernama BOKAT, setelah itu saksi HERMANTO Bin NURHASAN menghentikan orang lewat untuk dipinjam sepeda motornya, lalu datang tetangga saksi HERMANTO Bin NURHASAN yang bernama YUYUT membantu memegangi korban NURHASAN Alias Pak DAYAT dan membawa korban NURHASAN Alias Pak DAYAT menggunakan sepeda motor menuju UGD Banyuputih dan ternyata UGD Banyuputih tutup sehingga kemudian korban NURHASAN Alias Pak DAYAT dibawa menuju Puskesmas Banyuputih, namun setelah sampai di Puskesmas Banyuputih ternyata tidak ada penanganan karena kondisi Puskesmas Banyuputih sedang ramai pasien, akhirnya saksi HERMANTO Bin NURHASAN meminta bantuan Ambulance Puskesmas Banyuputih namun ternyata tidak ada sopirnya, kemudian ada salah seorang pengunjung Puskesmas Banyuputih yang saksi HERMANTO Bin NURHASAN tidak kenal menyarankan meminta bantuan ke Polsek Banyuputih sehingga akhirnya korban NURHASAN Alias Pak DAYAT dibawa oleh saksi HERMANTO Bin NURHASAN menuju Polsek Banyuputih dan sesampainya di Polsek Banyuputih korban NURHASAN Alias Pak DAYAT dibawa menggunakan mobil milik Polsek Banyuputih menuju RSUD Asembagus, kemudian setelah dirawat selama sekira 2 jam di RSUD Asembagus korban NURHASAN Alias Pak DAYAT dinyatakan meninggal dunia.
- Sedangkan terdakwa yang sesaat setelah kejadian lari ke arah selatan menuju rumah terdakwa dan bertemu dengan saksi SUPRIADI Alias RUDI dan meminta bantuan saksi SUPRIADI Alias RUDI untuk mengantar terdakwa ke Puskesmas sedangkan sebilah celurit milik terdakwa yang digunakan untuk membacok korban NURHASAN Alias Pak DAYAT ditinggal terdakwa dirumah saksi SUPRIADI Alias RUDI dan selanjutnya terdakwa diantar saksi SUPRIADI Alias RUDI menuju Puskesmas Banyuputih.
- Akibat perbuatan Terdakwa SUHARI Alias SUWARI Alias Pak WIWIK Bin Pak SAGIYAH tersebut korban NURHASAN Alias Pak DAYAT mengalami penurunan kesadaran pada pukul 17:50 WIB, dan pada pukul 18:05 WIB mengalami henti nafas dan meninggal pada pukul 18:15 WIB, sesuai dengan hasil pemeriksaan poin ke 5 dan ke 6 dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/353/VER/ /431.520.1/2019 tanggal 18 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SEPTIAN TRI ANGGARA, dokter pada RSUD ASEMBAGUS dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada daerah leher samping kanan atas akibat kekerasan tajam, dan pada akhirnya meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian pada SURAT KETERANGAN DOKTER Nomor : 440/696/431.520.1/2019 tanggal 18 September 2019 yang ditanda tangani oleh Dr. SEPTIAN TRI ANGGARA.
----- Perbuatan Terdakwa Suhari Alias Suwari Alias Pak Wiwik Bin Pak Sagiyah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada 338 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SUHARI Alias SUWARI Alias Pak WIWIK Bin Pak SAGIYAH pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2019, bertempat di ladang milik CAHYO yang terletak di Dusun Ranurejo RT.03 RW.03 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekira pukul 16.30 WIB sewaktu terdakwa sedang memotong bambu di halaman rumah terdakwa (barat rumah terdakwa) yang terletak di Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo yang akan terdakwa gunakan untuk membuat kandang sapi, terdakwa melihat saksi HERMANTO Bin NURHASAN (anak NURHASAN Alias Pak DAYAT) sedang menyunggi/membawa rumput yang kemudian ditanya oleh terdakwa “DIMMA NGEREK RUMPUT RIA MAN?” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “DIMANA KAMU MENGARIT RUMPUT ITU MAN?” yang kemudian dijawab oleh saksi HERMANTO Bin NURHASAN “NGAREK E KASSAK EMPIYAN MUN BENGAL ENTARI TANG PAK” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “NGARIT DISANA KAMU KALAU BERANI SANA KE BAPAK SAYA”, selanjutnya terdakwa diantar oleh saksi HERMANTO Bin NURHASAN untuk mendatangi korban NURHASAN Alias Pak DAYAT yang sedang menyabit rumput di ladang milik Pak CAHYO dengan jarak sekira 20 (dua puluh) meter ke arah utara dari posisi terdakwa dan saksi HERMANTO Bin NURHASAN berada, sambil membawa sebilah celurit yang digunakan terdakwa untuk membelah bambu, kemudian terdakwa bersama saksi HERMANTO Bin NURHASAN yang berjalan didepan terdakwa, mendatangi korban NURHASAN Alias Pak DAYAT yang sedang mengarit rumput, dan setelah dekat, saksi HERMANTO Bin NURHASAN berteriak “PAK-PAK RIA E SARE E LEK SUHARI” yang dalam Bahasa Indonesia artinya “PAK-PAK INI DI CARI SUHARI”. Dan sesaat kemudian bersamaan dengan saksi HERMANTO Bin NURHASAN sedang berbicara dengan korban NURHASAN Alias Pak DAYAT, terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi langsung menyalip saksi HERMANTO Bin NURHASAN dan langsung menuju korban NURHASAN Alias Pak DAYAT yang sedang jongkok mengarit rumput dengan jarak sekitar 3 meter dari terdakwa dan bertanya kepada korban NURHASAN Alias Pak DAYAT “GENIKO MAK E AREK LEK?” yang dalam Bahasa Indonesia artinya “INI KOK DIARIT?”, yang kemudian korban NURHASAN Alias Pak DAYAT langsung berdiri sambil menjawab “ARAPA AH, ARAPA AH” yang dalam Bahasa Indonesia artinya “IYA, MAU APA KAMU, IYA, MAU APA KAMU” dan langsung menghampiri terdakwa dan membacok terdakwa menggunakan arit/celurit yang digunakan oleh korban mengarit rumput yang di pegang dengan tangan kanannya dari atas ke bawah (miring/diagonal) sebanyak 1 (satu) kali mengenai dada terdakwa sebelah kanan yang langsung dibalas terdakwa dengan menggunakan arit/celurit yang dipegang terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan arah bacokan dari atas kebawah (back hand) sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai leher sebelah kanan korban NURHASAN Alias Pak DAYAT dengan posisi saling berhadapan, korban NURHASAN Alias Pak DAYAT pun berteriak “ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR” dan terjatuh dalam posisi duduk, kemudian langsung ditolong oleh anaknya yakni saksi HERMANTO Bin NURHASAN dan saksi HERMANTO Bin NURHASAN langsung melepas kaos yang dikenakannya untuk digunakan menutup luka di leher korban NURHASAN Alias Pak DAYAT, setelah itu korban NURHASAN Alias Pak DAYAT langsung dibawa pulang ke rumah, dan pada saat perjalanan pulang tersebut korban NURHASAN Alias Pak DAYAT seringkali terjatuh karena kondisinya lemas, dan sesampainya dirumah saksi HERMANTO Bin NURHASAN dibantu oleh kakeknya yang bernama BOKAT, setelah itu saksi HERMANTO Bin NURHASAN menghentikan orang lewat untuk dipinjam sepeda motornya, lalu datang tetangga saksi HERMANTO Bin NURHASAN yang bernama YUYUT membantu memegangi korban NURHASAN Alias Pak DAYAT dan membawa korban NURHASAN Alias Pak DAYAT menggunakan sepeda motor menuju UGD Banyuputih dan ternyata UGD Banyuputih tutup sehingga kemudian korban NURHASAN Alias Pak DAYAT dibawa menuju Puskesmas Banyuputih, namun setelah sampai di Puskesmas Banyuputih ternyata tidak ada penanganan karena kondisi Puskesmas Banyuputih sedang ramai pasien, akhirnya saksi HERMANTO Bin NURHASAN meminta bantuan Ambulance Puskesmas Banyuputih namun ternyata tidak ada sopirnya, kemudian ada salah seorang pengunjung Puskesmas Banyuputih yang saksi HERMANTO Bin NURHASAN tidak kenal menyarankan meminta bantuan ke Polsek Banyuputih sehingga akhirnya korban NURHASAN Alias Pak DAYAT dibawa oleh saksi HERMANTO Bin NURHASAN menuju Polsek Banyuputih dan sesampainya di Polsek Banyuputih korban NURHASAN Alias Pak DAYAT dibawa menggunakan mobil milik Polsek Banyuputih menuju RSUD Asembagus, kemudian setelah dirawat selama sekira 2 jam di RSUD Asembagus korban NURHASAN Alias Pak DAYAT dinyatakan meninggal dunia.
- Sedangkan terdakwa yang sesaat setelah kejadian lari ke arah selatan menuju rumah terdakwa dan bertemu dengan saksi SUPRIADI Alias RUDI dan meminta bantuan saksi SUPRIADI Alias RUDI untuk mengantar terdakwa ke Puskesmas sedangkan sebilah celurit milik terdakwa yang digunakan untuk membacok korban NURHASAN Alias Pak DAYAT ditinggal terdakwa dirumah saksi SUPRIADI Alias RUDI dan selanjutnya terdakwa diantar saksi SUPRIADI Alias RUDI menuju Puskesmas Banyuputih.
- Akibat perbuatan Terdakwa SUHARI Alias SUWARI Alias Pak WIWIK Bin Pak SAGIYAH tersebut korban NURHASAN Alias Pak DAYAT mengalami penurunan kesadaran pada pukul 17:50 WIB, dan pada pukul 18:05 WIB mengalami henti nafas dan meninggal pada pukul 18:15 WIB, sesuai dengan hasil pemeriksaan poin ke 5 dan ke 6 dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/353/VER/ /431.520.1/2019 tanggal 18 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SEPTIAN TRI ANGGARA, dokter pada RSUD ASEMBAGUS dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada daerah leher samping kanan atas akibat kekerasan tajam, dan pada akhirnya meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian pada SURAT KETERANGAN DOKTER Nomor : 440/696/431.520.1/2019 tanggal 18 September 2019 yang ditanda tangani oleh Dr. SEPTIAN TRI ANGGARA.
----- Perbuatan Terdakwa Suhari Alias Suwari Alias Pak Wiwik Bin Pak Sagiyah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada 351 ayat (3) KUHP. |