Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/PDT.G/2013/PN..STB. SUCIPTO Bin CONE ENIK 1.ARSIDEN al. P. AMSIANI Bin SARUNA
2.RIDWAN Bin SIBULAN
Penerimaan Kembali Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/PDT.G/2013/PN..STB.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUCIPTO Bin CONE ENIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARSIDEN al. P. AMSIANI Bin SARUNA
2RIDWAN Bin SIBULAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ---------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan atas Obyek Sengketa tersebut. ------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa Obyek Sengketa adalah merupakan harta peninggalan almarhum MODE Bin SARUNA dengan segala akibat hukumnya, yaitu : ---------------------------------

Sebidang tanah dengan Luas : 4120 M2. Nomor Petok : 082. Dengan batas batas : ----------

Utara : Tanah milik Indawati. ------------------------------------------------------------------

Timur : Sungai. -----------------------------------------------------------------------------------

Selatan : Tanah milik Bunawi. -------------------------------------------------------------------

Barat : Tanah milik Toyo. ----------------------------------------------------------------------

  1. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat I, serta Para Turut Tergugat adalah ahli waris sah dari almarhum MODE Bin SARUNA yang berhak atas tanah tersebut. -------------------
  2. Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan hak dan kepentingan Penggugat. -----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat supaya menyerahkan seluruh Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya, selanjutnya akan dibagi waris diantara Penggugat dan Tergugat I serta Para Turut Tergugat sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mernbayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara kontan seketika. -----------------
  5. Menghukurn Para Tergugat untuk rnernbayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. l00.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan ,terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya. -------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini. ------------
  7. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ---

SUBSIDAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------

Jika Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Penggugat mohon sudilah kiranya untuk memberikan keputusan yang seadil adilnya. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak