Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2020/PN Sit H. Subandriyo, S.H. Sanawi Alias Pak Hai Bin Muksin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/VI/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1H. Subandriyo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sanawi Alias Pak Hai Bin Muksin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, sekira pukul 17.00 WIB di gang rumah Pak Sahol Dusun Krajan Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.

Dilaporakan pada tanggal 14 April 2020.

 

Uraian perkara Tindak Pidana secara singkat:

Tindak Pidana Penganiyaan Ringan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka Sanawi Alias Pak Hai Bin Muksin dengan cara Tersangka Sanawi Alias Pak Hai Bin Muksin sewaktu berpapasan dengan koraban Abd. Azis Alias Azis di gang rumah Pak Sahol yang saat itu Terlapor berada disebelah kanan korban kemudian tersangka langsung mengayunkan tangan ke arah korban dan mengenai pendaknya setelah itu korban jatuh dan dibangunkan oleh Yamsari dan Bu Tohari lalu Tersangka memukul korban dari depan dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai wajah korban dibagian pipi sebelah kiri sehingga korban jatuh dan pingsan.

Berdasarkan hasil Visum Et Refertum dari Puskesmas Jatibanteng yang dikeluarkan oleh Dr. Sedono atas nama korban Abd. Azis dengan hasil pada bagian kepala : terdapat memar dan luka lecet dibawah mata kiri ukuran P 3 cm, L 2,5 cm dan bagian leher tidak terdapat luka dan terdapat luka lecet disiku kiri ukuran P 1 cm dan L 1 cm.

----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka Tersangka patut diduga melanggar : Pasal 352 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya