Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa SUHATIJO als PAK NANDA bin SAPUDIN (alm.) bersama Sdr. SANITO, Sdr. RODI, Sdr. ARIS, Sdr. MOS, Sdr. H. NUR SAMAN dan Sdr. MISDAR (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Kp. Dawuhan RT. 001 RW. 010 Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Saksi ENDI als PAK TAUFIK mengadakan acara kumpul-kumpul dalam rangka acara hajatan pernikahan anaknya, kemudian terdapat masyarakat yang sedang bermain judi Qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino diantaranya Sdr. SANITO, Sdr. RODI, Sdr. ARIS, Sdr. MOS, Sdr. H. NUR SAMAN dan Sdr. MISDAR (masing-masing DPO), setelah beberapa kali putaran permainan kemudian Terdakwa SUHATIJO datang dan turut serta bermain judi Qiu-qiu sehingga permainan terus dilanjutkan;
- Berdasarkan informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut terjadi perjudian, kemudian Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi SAMSUL ARIFIN (masing-masing merupakan Anggota Satreskrim Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUHATIJO sedangkan Sdr. SANITO, Sdr. RODI, Sdr. ARIS, Sdr. MOS, Sdr. H. NUR SAMAN dan Sdr. MISDAR (masing-masing DPO) berhasil melarikan diri, sehingga Terdakwa SUHATIJO beserta barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) lembar kartu domino, 1 (satu) buah terpal, 15 (lima belas) biji batu krikil dan uang tunai sebesar Rp. 1.668.000,- (satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) diamankan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa judi Qiu-qiu yang dilakukan oleh Terdakwa menggunakan kartu domino sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar dengan jumlah pemain minimal 4 (empat) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang, untuk setiap orang pertama kali diberikan domino sebanyak 2 (dua) lembar yang terlebih dahulu para pemain memasang uang taruhan masing-masing Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan alat bantu 1 (satu) buah kerikil, kemudian ditambah lagi 2 (dua) kartu dengan menambah uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sehingga uang taruhan yang dipasang dalam 1 (satu) kali putaran sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), setelah masing-masing pemain memegang kartu domino, maka setiap pemain diharuskan menjumlah kartu yang dibagikan, jika jumlah kartu domino yang dipegang berjumlah paling tinggi maka menjadi pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan, untuk jumlah tertinggi dari pemain judi Qiu-qiu adalah 99 (jumlah ekor sembilan-jumlah ekor sembilan), anak kecil jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10, angka besar jumlah 4 (empat) kartu berjumlah 39 atau lebih dan 4 (empat) kartu balak kembar. Jika didalam permainan terdapat pemain yang memegang kartu Qiu-qiu atau 99 maka akan kalah dengan anak kecil (jumlah 4 kartu kurang dari 10), jika memegang anak kecil (jumlah 4 kartu kurang dari 10) maka akan kalah dengan angka besar (jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih), dan jika memegang angka besar (jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih) maka akan kalah dengan 4 (empat) kartu balak kembar;
- Bahwa permainan judi Qiu-qiu yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SUHATIJO als PAK NANDA bin SAPUDIN (alm.) bersama Sdr. SANITO, Sdr. RODI, Sdr. ARIS, Sdr. MOS, Sdr. H. NUR SAMAN dan Sdr. MISDAR (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Kp. Dawuhan RT. 001 RW. 010 Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Saksi ENDI als PAK TAUFIK mengadakan acara kumpul-kumpul dalam rangka acara hajatan pernikahan anaknya, kemudian terdapat masyarakat yang sedang bermain judi Qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino diantaranya Sdr. SANITO, Sdr. RODI, Sdr. ARIS, Sdr. MOS, Sdr. H. NUR SAMAN dan Sdr. MISDAR (masing-masing DPO), setelah beberapa kali putaran permainan kemudian Terdakwa SUHATIJO datang dan turut serta bermain judi Qiu-qiu sehingga permainan terus dilanjutkan;
- Berdasarkan informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut terjadi perjudian, kemudian Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi SAMSUL ARIFIN (masing-masing merupakan Anggota Satreskrim Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUHATIJO sedangkan Sdr. SANITO, Sdr. RODI, Sdr. ARIS, Sdr. MOS, Sdr. H. NUR SAMAN dan Sdr. MISDAR (masing-masing DPO) berhasil melarikan diri, sehingga Terdakwa SUHATIJO beserta barang bukti berupa 44 (empat puluh empat) lembar kartu domino, 1 (satu) buah terpal, 15 (lima belas) biji batu krikil dan uang tunai sebesar Rp. 1.668.000,- (satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) diamankan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa judi Qiu-qiu yang dilakukan oleh Terdakwa menggunakan kartu domino sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar dengan jumlah pemain minimal 4 (empat) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang, untuk setiap orang pertama kali diberikan domino sebanyak 2 (dua) lembar yang terlebih dahulu para pemain memasang uang taruhan masing-masing Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan alat bantu 1 (satu) buah kerikil, kemudian ditambah lagi 2 (dua) kartu dengan menambah uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sehingga uang taruhan yang dipasang dalam 1 (satu) kali putaran sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), setelah masing-masing pemain memegang kartu domino, maka setiap pemain diharuskan menjumlah kartu yang dibagikan, jika jumlah kartu domino yang dipegang berjumlah paling tinggi maka menjadi pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan, untuk jumlah tertinggi dari pemain judi Qiu-qiu adalah 99 (jumlah ekor sembilan-jumlah ekor sembilan), anak kecil jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10, angka besar jumlah 4 (empat) kartu berjumlah 39 atau lebih dan 4 (empat) kartu balak kembar. Jika didalam permainan terdapat pemain yang memegang kartu Qiu-qiu atau 99 maka akan kalah dengan anak kecil (jumlah 4 kartu kurang dari 10), jika memegang anak kecil (jumlah 4 kartu kurang dari 10) maka akan kalah dengan angka besar (jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih), dan jika memegang angka besar (jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih) maka akan kalah dengan 4 (empat) kartu balak kembar;
- Bahwa permainan judi Qiu-qiu yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan yang bertempat di pinggir jalan umum atau dapat dikunjungi oleh masyarakat umum serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah yang berwenang.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. |