Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 81,507,129,00 (Delapan puluh satu juta lima ratus tujuh ribu serratus dua puluh Sembilan rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 69.055.758,00 (Enam puluh Sembilan juta lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 12,451,371,00 (Dua belas juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga rayus tujuh puluh satu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat Hak Milik No. 00668 An. Mohammad Lutfi, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |