Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa MORAWI Alias ABAH Alias PAK PAEDA Bin PAK HAJI ABDUS SALAM bersama-sama dengan SANDI Alias SAN Bin PAK EN (TERPIDANA dalam berkas perkara terpisah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 17/Pid.Sus/2020/PN Sit tanggal 14 April 2020) dan ZUBAIDA Alias DA Alias FAIDA Binti MURAWI (TERPIDANA dalam berkas perkara terpisah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 16/Pid.Sus/2020/PN Sit tanggal 14 April 2020), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di Desa Kembang RT.14 RW.03 Kec. Tlogosari Kab. Bondowoso, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram (berat kotor 13,48 gram) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada sekira pertengahan bulan Agustus 2019 sekira pukul 07.00 WIB, suami saksi ZUBAIDA Alias DA Alias FAIDA Binti MURAWI yang bernama ABDURRAHMAN (yang sedang menjalani pemidanaan di Lapas Pamekasan terkait perkara Narkotika jenis SABU) menelepon dan berkata “coba carikan orang yang mau ke madura” yang dijawab oleh saksi ZUBAIDA ”gak ada kalau disini” lalu ABDURRAHMAN bilang “coba tanya sama ABAH mau apa tidak kalau disuruh ke Madura” setelah itu saksi ZUBAIDA bertanya kepada terdakwa MORAWI Alias ABAH Alias PAK PAEDA Bin PAK HAJI ABDUS SALAM mau atau tidak ke Madura dan terdakwa mau asalkan ada temannya.
- Selanjutnya, secara tidak sengaja datang saksi SANDI Alias SAN Bin PAK EN kerumah saksi ZUBAIDA dan terdakwa bertanya kepada saksi SANDI mau atau tidak ikut terdakwa ke Madura disuruh oleh ABDURRAHMAN, dan saksi SANDI mau, sehingga, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi SANDI berangkat ke Madura, dan selama di perjalanan ABDURRAHMAN sering menelepon saksi ZUBAIDA untuk menanyakan keberadaan terdakwa dan saksi SANDI dan bertanya apakah barang (SABU) tersebut sudah ada di Situbondo.
- Dan setibanya di rumah setelah pulang dari Madura, saksi SANDI dan terdakwa bercerita kepada saksi ZUBAIDA bahwa saksi SANDI dan terdakwa disuruh mengantarkan barang yang dikemas dan dibungkus Sampoerna ke Kab. Banyuwangi dan sesampainya di Kab. Banyuwangi ada seseorang yang tidak dikenal mengambil barang tersebut kemudian langsung pergi.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB saksi ZUBAIDA datang ke rumah saksi SANDI dan berkata “ayo ikut abah” dan saksi SANDI menjawab “iya” dan sekira pukul 16.00 WIB saksi SANDI dan terdakwa berangkat ke Madura dan pada tanggal 26 Agustus 2019 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa menghubungi saksi ZUBAIDA bahwa sudah sampai di Madura, kemudian terdakwa ditelepon oleh ABDURAHMAN untuk naik ojek ke arah jalan raya simpang tiga, kemudian sekira pukul 08.00 WIB datang mobil Avanza warna putih, terdakwa bersama dengan saksi SANDI menghampiri mobil Avanza warna Putih dan masuk ke dalam mobil tersebut, dan setelah di dalam mobil, SABU seberat 13,48 gram tersebut diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya setelah SABU seberat 13,48 gram tersebut berada dalam penguasaan terdakwa terdakwa bersama dengan saksi SANDI langsung menuju terminal Pamekasan, dan sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi SANDI pulang menuju Situbondo.
- Sesampainya di terminal Situbondo pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019, SABU tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi SANDI dengan tujuan akan diserahkan kepada seseorang di Banyuwangi dan terdakwa pergi meninggalkan saksi SANDI, selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB tiba-tiba datang Petugas dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap saksi SANDI yang sedang berada di dalam Bis yang berada di dalam Terminal Situbondo, dan ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan 1 (satu) bungkus plastik berisi SABU yang dikemas dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dengan berat kotor 13,48 gram, dan selanjutnya saksi SANDI diamankan ke Polres Situbondo, sedangkan terdakwa melarikan diri.
- Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB datang terdakwa ke rumah saksi ZUBAIDA dan berkata “palang DA, SANDI ditangkap Polisi” setelah itu terdakwa menyuruh saksi ZUBAIDA untuk bersembunyi dan keluar rumah, dan saksi ZUBAIDA kabur ke rumah MUKID, dan ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 WIB di rumah saudaranya MUKID.
- Sedangkan terdakwa kemudian kabur melarikan diri ke Kec. Muncar Kab. Banyuwangi, dan selang 6 bulan kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa, dan sekira bulan Mei tahun 2020 datang petugas Kepolisian untuk menangkap terdakwa namun terdakwa berhasil meloloskan diri melalui jendela kamar dan selanjutnya kembali lagi ke Kec. Muncar Kab. Banyuwangi.
- Pada akhirnya, terdakwa yang pada bulan Agustus tahun 2020 kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kembang RT 14 Kec. Tlogosari Kab. Bondowoso, ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 7 November 2020 sekira pukul 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang disita dari saksi SANDI Alias SAN Bin PAK EN tersebut berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA No. LAB : 09485/NNF/2019 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, AKBP Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17355/2019/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dan saksi SANDI yang tidak mempunyai ijin untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- per orang dari ABDURRAHMAN yang ditransfer melalui rekening BRI nomor 6198-01-017791-53-2 a.n. PAEDA milik saksi ZUBAIDA.
----- Perbuatan Terdakwa MORAWI Alias ABAH Alias PAK PAEDA Bin PAK HAJI ABDUS SALAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa MORAWI Alias ABAH Alias PAK PAEDA Bin PAK HAJI ABDUS SALAM bersama-sama dengan SANDI Alias SAN Bin PAK EN (TERPIDANA dalam berkas perkara terpisah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 17/Pid.Sus/2020/PN Sit tanggal 14 April 2020) dan ZUBAIDA Alias DA Alias FAIDA Binti MURAWI (TERPIDANA dalam berkas perkara terpisah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 16/Pid.Sus/2020/PN Sit tanggal 14 April 2020), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di Desa Kembang RT.14 RW.03 Kec. Tlogosari Kab. Bondowoso, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram (berat kotor 13,48 gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada sekira pertengahan bulan Agustus 2019 sekira pukul 07.00 WIB, suami saksi ZUBAIDA Alias DA Alias FAIDA Binti MURAWI yang bernama ABDURRAHMAN (yang sedang menjalani pemidanaan di Lapas Pamekasan terkait perkara Narkotika jenis SABU) menelepon dan berkata “coba carikan orang yang mau ke madura” yang dijawab oleh saksi ZUBAIDA ”gak ada kalau disini” lalu ABDURRAHMAN bilang “coba tanya sama ABAH mau apa tidak kalau disuruh ke Madura” setelah itu saksi ZUBAIDA bertanya kepada terdakwa MORAWI Alias ABAH Alias PAK PAEDA Bin PAK HAJI ABDUS SALAM mau atau tidak ke Madura dan terdakwa mau asalkan ada temannya.
- Selanjutnya, secara tidak sengaja datang saksi SANDI Alias SAN Bin PAK EN kerumah saksi ZUBAIDA dan terdakwa bertanya kepada saksi SANDI mau atau tidak ikut terdakwa ke Madura disuruh oleh ABDURRAHMAN, dan saksi SANDI mau, sehingga, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi SANDI berangkat ke Madura, dan selama di perjalanan ABDURRAHMAN sering menelepon saksi ZUBAIDA untuk menanyakan keberadaan terdakwa dan saksi SANDI dan bertanya apakah barang (SABU) tersebut sudah ada di Situbondo.
- Dan setibanya di rumah setelah pulang dari Madura, saksi SANDI dan terdakwa bercerita kepada saksi ZUBAIDA bahwa saksi SANDI dan terdakwa disuruh mengantarkan barang yang dikemas dan dibungkus Sampoerna ke Kab. Banyuwangi dan sesampainya di Kab. Banyuwangi ada seseorang yang tidak dikenal mengambil barang tersebut kemudian langsung pergi.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB saksi ZUBAIDA datang ke rumah saksi SANDI dan berkata “ayo ikut abah” dan saksi SANDI menjawab “iya” dan sekira pukul 16.00 WIB saksi SANDI dan terdakwa berangkat ke Madura dan pada tanggal 26 Agustus 2019 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa menghubungi saksi ZUBAIDA bahwa sudah sampai di Madura, kemudian terdakwa ditelepon oleh ABDURAHMAN untuk naik ojek ke arah jalan raya simpang tiga, kemudian sekira pukul 08.00 WIB datang mobil Avanza warna putih, terdakwa bersama dengan saksi SANDI menghampiri mobil Avanza warna Putih dan masuk ke dalam mobil tersebut, dan setelah di dalam mobil, SABU seberat 13,48 gram tersebut diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya setelah SABU seberat 13,48 gram tersebut berada dalam penguasaan terdakwa terdakwa bersama dengan saksi SANDI langsung menuju terminal Pamekasan, dan sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi SANDI pulang menuju Situbondo.
- Sesampainya di terminal Situbondo pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019, SABU tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi SANDI dengan tujuan akan diserahkan kepada seseorang di Banyuwangi dan terdakwa pergi meninggalkan saksi SANDI, selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB tiba-tiba datang Petugas dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap saksi SANDI yang sedang berada di dalam Bis yang berada di dalam Terminal Situbondo, dan ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan 1 (satu) bungkus plastik berisi SABU yang dikemas dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dengan berat kotor 13,48 gram, dan selanjutnya saksi SANDI diamankan ke Polres Situbondo, sedangkan terdakwa melarikan diri.
- Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB datang terdakwa ke rumah saksi ZUBAIDA dan berkata “palang DA, SANDI ditangkap Polisi” setelah itu terdakwa menyuruh saksi ZUBAIDA untuk bersembunyi dan keluar rumah, dan saksi ZUBAIDA kabur ke rumah MUKID, dan ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 WIB di rumah saudaranya MUKID.
- Sedangkan terdakwa kemudian kabur melarikan diri ke Kec. Muncar Kab. Banyuwangi, dan selang 6 bulan kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa, dan sekira bulan Mei tahun 2020 datang petugas Kepolisian untuk menangkap terdakwa namun terdakwa berhasil meloloskan diri melalui jendela kamar dan selanjutnya kembali lagi ke Kec. Muncar Kab. Banyuwangi.
- Pada akhirnya, terdakwa yang pada bulan Agustus tahun 2020 kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kembang RT 14 Kec. Tlogosari Kab. Bondowoso, ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 7 November 2020 sekira pukul 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang disita dari saksi SANDI Alias SAN Bin PAK EN tersebut berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA No. LAB : 09485/NNF/2019 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, AKBP Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17355/2019/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dan saksi SANDI yang tidak mempunyai ijin untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- per orang dari ABDURRAHMAN yang ditransfer melalui rekening BRI nomor 6198-01-017791-53-2 a.n. PAEDA milik saksi ZUBAIDA.
----- Perbuatan Terdakwa MORAWI Alias ABAH Alias PAK PAEDA Bin PAK HAJI ABDUS SALAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|