Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2017/PN Sit. Ratnawati Sucipto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ratnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markacung, S.H.Ratnawati
2Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H.Ratnawati
Tergugat
NoNama
1Sucipto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan tergugat kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) Kepada Penggugat secara Tunai dan tanpasyarat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan apabilapengadilanberpendapatlainmohonPutusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak