Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2020/PN Sit MOHAMAD MUZAMIL Alias MUZAMMIL 1.MAIMUNAH Alias BOK MUNARIANTI
2.MUNARIANTI
3.SUPATYO
4.DIAN ALFINA
5.NOFITA FATMA SARI
6.KEPALA DESA ASEMBAGUS
7.CAMAT selaku Pejabat pembuat Akta Tanah PPAT di Kecamatan Asemabagus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD MUZAMIL Alias MUZAMMIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syah Cakrabirawa Wadia, S.H., M.H.MOHAMAD MUZAMIL Alias MUZAMMIL
2Margono, S.H., M.H.MOHAMAD MUZAMIL Alias MUZAMMIL
3RUDI HARTONOMOHAMAD MUZAMIL Alias MUZAMMIL
Tergugat
NoNama
1MAIMUNAH Alias BOK MUNARIANTI
2MUNARIANTI
3SUPATYO
4DIAN ALFINA
5NOFITA FATMA SARI
6KEPALA DESA ASEMBAGUS
7CAMAT selaku Pejabat pembuat Akta Tanah PPAT di Kecamatan Asemabagus
8Pemerintah RI Cq Kepala Badan pertanahan Nasional Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Timur Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FATHOL BARI, S.H.MAIMUNAH Alias BOK MUNARIANTI
2FATHOL BARI, S.H.MUNARIANTI
3FATHOL BARI, S.H.SUPATYO
4FATHOL BARI, S.H.DIAN ALFINA
5FATHOL BARI, S.H.NOFITA FATMA SARI
6ABD. FARUQ KHAMSI, S.H.MAIMUNAH Alias BOK MUNARIANTI
7ABD. FARUQ KHAMSI, S.H.MUNARIANTI
8ABD. FARUQ KHAMSI, S.H.SUPATYO
9ABD. FARUQ KHAMSI, S.H.DIAN ALFINA
10ABD. FARUQ KHAMSI, S.H.NOFITA FATMA SARI
11Badrus, S.H.MAIMUNAH Alias BOK MUNARIANTI
12Badrus, S.H.MUNARIANTI
13Badrus, S.H.SUPATYO
14Badrus, S.H.DIAN ALFINA
15Badrus, S.H.NOFITA FATMA SARI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum atas akta hibah nomor 114/Asbg/1983, tertanggal 14 September 1983 atas tanah obyek sengketa atas nama Penggugat ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai yang berhak dan  pemilik  yang sah dan  atas tanah obyek  sengketa ;
  4. Menyatakan Sertifikat hak Milik Nomor 58/Desa Asembagus, tahun 2001,nama  Muna, atas tanah obyek sengketa  adalah tidak sah menurut hukum ;
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I.,II.dan III. yang telah menguasai tanah obyek sengketa sejak sekitar tahun 2013  sampai dengan sekarang   adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II. dan III. yang telah mendirikan bangunan toko pada sekitar tahun 2019 diatas tanah obyek sengketa tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II. dan III. yang telah membongkar pos milik Penggugat diatas tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  8. Menghukum Tergugat I., II., dan III. atau pihak ketiga lainnya yang menerima hak dari padanya   untuk menyerahkan tanah obyek sengketa  kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan tanpa tanpa tanggungan, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian Republik Indonesia ;
  9. Menghukum  Tergugat I. II. dan III. secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat  atas sewa atas tanah obyek sengketa sejak tahun 2013  sampai dengan sekarang tahun 2020 yaitu 7 tahun, yang dihitung pertahun Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) dan jika selama 7  tahun lamanya sebesar sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat  belas  juta  rupiah  )  dan akan bertambah setiap tahunnya sampai  perkara berkekuatan hukum tetap ;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo  atas tanah obyek sengketa  apabila sudah dilaksanakan ;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan, Banding , Kasasi ;
  12. Menghukum  Tergugat I, II, dan III.   secara tangung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah obyek sengketa  sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  13. Menghukum Tergugat IV, V, VI, VII. dan VIII. untuk  tunduk kepada isi putusan perkara ini;
  14. Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Atau apabila  Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasar hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak