Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Jun. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
17/Pdt.G/2020/PN Sit |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Jun. 2020 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | MOHAMAD MUZAMIL Alias MUZAMMIL |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syah Cakrabirawa Wadia, S.H., M.H. | MOHAMAD MUZAMIL Alias MUZAMMIL | 2 | Margono, S.H., M.H. | MOHAMAD MUZAMIL Alias MUZAMMIL | 3 | RUDI HARTONO | MOHAMAD MUZAMIL Alias MUZAMMIL |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MAIMUNAH Alias BOK MUNARIANTI | 2 | MUNARIANTI | 3 | SUPATYO | 4 | DIAN ALFINA | 5 | NOFITA FATMA SARI | 6 | KEPALA DESA ASEMBAGUS | 7 | CAMAT selaku Pejabat pembuat Akta Tanah PPAT di Kecamatan Asemabagus | 8 | Pemerintah RI Cq Kepala Badan pertanahan Nasional Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Timur Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FATHOL BARI, S.H. | MAIMUNAH Alias BOK MUNARIANTI | 2 | FATHOL BARI, S.H. | MUNARIANTI | 3 | FATHOL BARI, S.H. | SUPATYO | 4 | FATHOL BARI, S.H. | DIAN ALFINA | 5 | FATHOL BARI, S.H. | NOFITA FATMA SARI | 6 | ABD. FARUQ KHAMSI, S.H. | MAIMUNAH Alias BOK MUNARIANTI | 7 | ABD. FARUQ KHAMSI, S.H. | MUNARIANTI | 8 | ABD. FARUQ KHAMSI, S.H. | SUPATYO | 9 | ABD. FARUQ KHAMSI, S.H. | DIAN ALFINA | 10 | ABD. FARUQ KHAMSI, S.H. | NOFITA FATMA SARI | 11 | Badrus, S.H. | MAIMUNAH Alias BOK MUNARIANTI | 12 | Badrus, S.H. | MUNARIANTI | 13 | Badrus, S.H. | SUPATYO | 14 | Badrus, S.H. | DIAN ALFINA | 15 | Badrus, S.H. | NOFITA FATMA SARI |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum atas akta hibah nomor 114/Asbg/1983, tertanggal 14 September 1983 atas tanah obyek sengketa atas nama Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai yang berhak dan pemilik yang sah dan atas tanah obyek sengketa ;
- Menyatakan Sertifikat hak Milik Nomor 58/Desa Asembagus, tahun 2001,nama Muna, atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah menurut hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I.,II.dan III. yang telah menguasai tanah obyek sengketa sejak sekitar tahun 2013 sampai dengan sekarang adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II. dan III. yang telah mendirikan bangunan toko pada sekitar tahun 2019 diatas tanah obyek sengketa tanpa seijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II. dan III. yang telah membongkar pos milik Penggugat diatas tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I., II., dan III. atau pihak ketiga lainnya yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan tanpa tanpa tanggungan, apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian Republik Indonesia ;
- Menghukum Tergugat I. II. dan III. secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat atas sewa atas tanah obyek sengketa sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang tahun 2020 yaitu 7 tahun, yang dihitung pertahun Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) dan jika selama 7 tahun lamanya sebesar sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah ) dan akan bertambah setiap tahunnya sampai perkara berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas tanah obyek sengketa apabila sudah dilaksanakan ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan, Banding , Kasasi ;
- Menghukum Tergugat I, II, dan III. secara tangung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah obyek sengketa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Menghukum Tergugat IV, V, VI, VII. dan VIII. untuk tunduk kepada isi putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasar hukum. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |