Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2021/PN Sit Daim Alias Pak Sai'da 1.PT. Situbondo Refinere Industri telah berubah menjadi PT. Situbondo Bumi Nuswantoro
2.Pak Mathan
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 08 Mar. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Yadi, S.H., CLA.Daim Alias Pak Sai'da
2SUTOMO SHDaim Alias Pak Sai'da
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa menguatkan penetapan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 11 September 2019 No.2/Pdt.Eks/2018/PN.Sit. Jo. No.7/Pdt.G/2017/PN.Sit. Jo. No.31/PDT/2018/PT.SBY. yang telah menyatakan bahwa permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Terbantah I) tidak dapat dijalankan (non – executable) karena letak obyek sengketa tidak sesuai dengan lokasi obyek sengketa yang diperkarakan ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Dinas Pengadilan Negeri Situbondo No.W14.U18/HK.02/295/11/2020, tanggal 02 Nopember 2020, perihal Pemberitahuan perbaikan putusan perkara perdata Nomor : 31/PDT/2018/PT.SBY. Jo. No.7/Pdt.G/2017/PN.Sit. tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlakunya ;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Penetapan Pengadilan Negeri Situbondo No.2/Pdt. Eks/2019/PN.Sit. tanggal 18 Januari 2021 berikut Berita Acara Sita Eksekusi, tanggal 26 Januari 2021 No.2/Pdt.Eks/2019/PN.Sit. Jo. No.7/Pdt.G/2017/PN.Sit. Jo. No.31/PDT/2018/PT.SBY. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk berlakunya ;
  6. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengangkat kembali/mencabut Sita Eksekusi  terhadap obyek sengketa sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2021 sesuai Penetapan tanggal 18 Januari 2021 No.2/Pdt.Eks/2019/PN.Sit. Jo. No.7/Pdt.G/2017/PN.Sit. Jo. No.31/PDT/2018/PT.SBY. ;
  7. Menghukum Para Turut Terbantah untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
  8. Menghukum Terbantah I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR  :

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon perkara ini diputus seadil-adilnya DEMI KETUHANAN YANG MAHA ESA, atas segala perhatian Bapak, Majelis Hakim Pengadilan negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pembantah mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak