Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Banyuputih 1.Ach Wafiq
2.Habibah Setia Ningrum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Banyuputih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ach Wafiq
2Habibah Setia Ningrum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.462.336,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa   pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 81,462,336,- (delapan puluh satu juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam) rupiah yang terdiri dari pokok sebesar Rp 49,984,524,- (Empat puluhs embilan jutasembilan ratus delapan puluh empat ribu lima raus dua puluh empat) rupiah ditambah bunga sebesar Rp. 31,477,812,- ( Tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua belas) rupiah ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000,- (Dua juta lima ratus ribu) rupiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 2,033 M2 (dua ribu tiga puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang Tanah Pertanian sebagaimana diuaraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 1400 Desa Sumberejo dan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ukur Nomor 56 Tanggal 05 April 2011 terdaftar atas nama ACH WAFIQ berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak