Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. JOKO SUSTIYONO alias YON bin SUWARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-933/M.5.40/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUSTIYONO alias YON bin SUWARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Joko Sustiyono alias Yon bin Suwarso pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di Warung Kopi milik terdakwa Joko Sustiyono alias Yon bin Suwarso di Alun-alun Kapongan Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa setidak-tidaknya dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut daitas awalnya pada saat Saksi Samsul Arifin bersama dengan Saksi Wizay Rifky Abrror Barbara melakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023, terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian di daerah Lapangan alun-alun Kapongan Desa Kesambi Rampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Saksi Samsul Arifin bersama dengan Saksi Wizay Rifky Abrror Barbara mendapat informasi bahwasanya ada kegiatan perjudian jenis Togel dikawasan tersebut tepatnya di Warung Kopi milik terdakwa Joko Sustiyono alias Yon bin Suwarso. Bahwa kemudian setelah mendapat informasi dari masyarakat dan informasi yang diperoleh dari informan dilapangan. Pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 Saksi Samsul Arifin bersama dengan Saksi Wizay Rifky Abrror Barbara mengamankan terdakwa Joko Sustiyono alias Yon bin Suwarso dikarenakan telah melakukan permainan judi jenis togel terdakwa Joko Sustiyono alias Yon bin Suwarso sebagaimana laporan informasi dari masyarakat serta informan kami yang di lapangan. Adapun barang yang ditemukan saat penangkapan berupa : Uang tunai sebesar Rp. 147.000,00 (seratus empat puluh tujuh rupiah), 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna hitam IMEI 865150059992716, 865150059992702, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam IMEI 354309083542404, 354309083542402, 4 (empat) lembar kertas yang ada tulisan nomor togel dan 1 (satu) buah bolpoin warna hitam.;
  • Bahwa terdakwa Joko Sustiyono alias Yon bin Suwarso melayani pembelian judi togel jenis Hongkong (HK) dengan cara yaitu pembeli datang langsung menemui terdakwa Joko Sustiyono alias Yon bin Suwarso dan menyebutkan nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang akan dibeli sehingga terdakwa Joko Sustiyono alias Yon bin Suwarso mencatat nomor judi togel jenis Hongkong (HK) yang dibeli tersebut kedalam 1 (satu) unit HP Merk VIVO, warna hitam, IMEJ 865150059992716, 865150059992702 dan kertas kemudian terdakwa kirimkan melalui pesan Whatsapp ke 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG, warna hitam, IMEI 354309083542404, 354309083542402 yang sudah terdakwa Joko Sustiyono alias Yon bin Suwarso siapkan. Selanjutnya pembeli nomor judi togel jenis Hongkong (HK) tersebut menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Joko Sustiyono alias Yon bin Suwarso sebagai bentuk pembayaran atas pembelian nomor judi togel jenis Hongkong (HK) tersebut;        
  • Bahwa kemudian pembeli nomer togel Hongkong (HK) tersebut dikatakan menang apabila nomer togel Hongkong (HK) yang keluar sesuai dengan nomer yang dibeli oleh para pembeli dan sebaliknya jika nomer togel Hongkong (HK) yang keluar tidak sesuai dengan nomer yang dibeli maka dinyatakan kalah, dimana untuk mengetahui keluamya nomer togel Hongkong (HK) tersebut saya biasanya diberitahu oleh SUMATLANI selaku penjual togel.
  • Bahwa apabila pembeli tersebut menang atau nomer togel Hongkong (HK) yang dibelinya keluar untuk setiap pembelian nomor togel 2 (dua) angka dengan nilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila dinyatakan keluar/ kena maka tersangka akan mendapatkan dari bandar sebesar RP. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), jika yang keluar 3 (tiga) angka untuk taruhan Rp. 1000.- (seribu) mendapat RP. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 4 (empat) untuk taruhan Rp. 1000.- (seribu) terdakwa tidak mengerti.
  • Dalam melakukan permainan judi togel Terdakwa ABDUL HAFID alias HAFID Bin MISNAWI tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa Sifat dari judi togel jenis Hongkong (HK) ini adalah untung-untungan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya