Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa HARTONO als Pak. ELFIN bin (alm) SABU Bersama sama dengan terdakwa BUYAMA alias Pak. EDI bin (alm) SUNAMO dan saksi KUSNADI alias DIDI Bin SUHAWI pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di DK Bangka Kp Penjalinan, Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 19.30 wib Saksi KUSNADI alias DIDI Bin SUHAWI menghubungi terdakwa HARTONO als Pak. ELFIN bin (alm) SABU melalui via telepon dengan mengatakan akan kerumah terdakwa Hartono alias Pak Elfin Bin Sabu dan sekitar 30 menit kemudian saksi Kusnadi alias Didi Bin SUHAWI datang kerumah terdakwa Hartono alias Pak Elfin Bin Sabu di Kp Belikeran, Ds Kertosari, Kec Asembagus, Kab Situbondo dan mengatakan kepada terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu kalau ada orang yang mau membeli sapi , lalu Saksi Kusnadi alias Didi Bin Suhawi menanyakan kepada terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu ,tidak ada sapi yang dijual, selanjutnya terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu mengatakan “tidak ada”, kemudian saksi Kusnadi alias Didi Bin Suhawi menyuruh terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu untuk mengambil sapi milik orang lain tanpa ijin dan terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu menanyakan “ sapi milik siapa” lalu saksi Kusnadi alias Didi Bin Sabu mengatakan “milik siapapun”, selanjutnya terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu mengatakan “ bersama siapa mencurinya” dan saksi kusnadi alias Didi mengatakan “ bersama Buyama alias Pak Edi, selanjutnya sekira pukul 20.30 wib saksi Kusnadi alias Didi menghubungi terdakwa Buyama als Pak Edi melalui telepon dengan menyuruh terdakwa Buyama alias Pak Edi supaya ikut terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu untuk mengambil sapi tanpa ijin di Wilayah Ds Kedunglo, setelah terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu dan terdakwa Buyama alias Pak Edi menyanggupinya dan telah disepakati mengenai pembagiannya dibahas setelah sapi berhasil dijual.
- Bahwa sekira pukul 22.30 wib terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu dan terdakwa Buyama alias Pak Edi mencari sasaran sapi yang akan diambil dengan jalan kaki dengan melewati persawahan menuju Dk.Bengka Kp.Penjalinan Ds.Kedunglo Kec.Asembagus Kab. Situbondo terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu melihat ada sapi yang ada didalam kandang yang dalam keadaan terbuka ,kemudian terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu memberitahu kepada terdakwa Buyama alias Pak Edi Bin Sunamo tentang keberadaan sapi didalam kandang tersebut selanjutnya terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu dan terdakwa Buyama alias Pak Edi Bin Sunamo menuju kandang sapi tersebut dan kemudian terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu tanpa ijin saksi Lastri saksi Hartono mengambil 1 ekor sapi miliknya dengan cara membuka tali tampar sapi yang mengikat dikayu kandang, setelah ikatan berhasil dilepas kemudian 1 ekor sapi betina jenis sumintal, bulu merah, ekor putih, dikepala depan ada bulu putih umur sekitar 2 tahun, sedangkan terdakwa BUYAMA alias Pak.EDI Bin (alm) SUNAMO mengawasi keadaan sekitar dengan jarak sekitar 10 meter kemudian terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu membawa 1 ekor sapi dengan cara memegang tali sapi sedangkan terdakwa Buyama alias Pak Edi membuntuti dari dibelakang kemudian sapi tersebut dibawa ke tanah tegal di DK Bangka, Ds Kedunglo, Kec Asembagus, Kab Situbondo lalu diikat disalah satu pohon yang lokasi tanahnya agak curam/dalam yang ada di timur pos/gardu di Dk.Bengka Ds.Kedunglo Kec.Asembagus, selanjutnya terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu menghubungi saksi Kusnadi alias Didi untuk memberitahu tempat persembunyian 1 (satu) ekor sapi tersebut selanjutnya terdakwa Hartono alias Elfin Bin Sabu dan terdakwa Buyama alias Pak Edi langsung pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa sekitar pukul 23.10 wib saksi Kusnadi alias Didi membawa 1 (satu) unit kendaraan pick up B-9219-TAB yang dikemudikan oleh saksi HERWANTO alias HOY alamat Ds.Kedunglo Kec.Asembagus Kab.Situbondo mengangkut 1 (satu) ekor sapi tersebut dari timur pos/gardu di Dk.Bengka Ds.Kedunglo Kec.Asembagus menuju Desa Curah Cottak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk dijual kepada saksi MOCH YUDIYANTO alias YANTO seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, 4 KUHP. |