Dakwaan |
----- Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekira pukul 09.45 WIB atau disekitar waktu itu di halaman toko/depan SPMN 3 Situbondo, Kampung Talkandang Timur, Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo Tersangka Wamil Suhandana Edy, S.Pd., melakukan kekerasan fisik/penganiyaan terhadap korban Suryati dengan cara memukul menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian muka (atas bibir dan dahi) korban, akibatnya korban Suyati terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dan pusing di bagian kepala serta mengalami luka di bagian atas bibir dan dahi.
----- Melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP. |