Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2024/PN Sit | IBNU ALWAN | 1.PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI 2.PG WRINGIN ANOM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, Turut TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak atas tanah yang terletak di Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo berdasarkan nomor pethok: 2968, persil : 44a Klas: S l. Luas ± 1 Ha 400 da, sesuai dengan Buku Krawangan dan Buku C Desa Tanggal 25-7-1956 tertulis bukaan baru, atas nama DANABI AMIN; 4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk melakukan segala perbuatan hukum terhadap tanah yang terletak di Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo berdasarkan nomor pethok: 2968, persil : 44a Klas: S l. Luas ± 1 Ha 400 da, sesuai dengan Buku Krawangan dan Buku C Desa Tanggal 25-7-1956 tertulis bukaan baru, atas nama DANABI AMIN; 5. Menyatakan Sertifkikat Hak Pakai Nomor 7/Kendit yang kemudian di perbarui oleh Tergugat I menjadi Sertifkikat Hak Pakai Nomor 9/Kendit tidak Sah dan Batal Demi Hukum; 6. Menghukum Turut TERGUGAT I, TERGUGAT II,Turut TERGUGAT I, dan Turut TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan atas perkara ini; 7. Membebankan Biaya perkara menurut Hukum; 8. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT I, terletak di Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo berdasarkan nomor pethok: 2968, persil : 44a Klas: S l. Luas ± 1 Ha 400 da, sesuai dengan Buku Krawangan dan Buku C Desa Tanggal 25-7-1956 tertulis bukaan baru, atas nama DANABI AMIN adalah milik PENGGUGAT; 9. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai dan menempati tanpa hak Obyek Sengketa milik PARA PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 10. Menyatakan menurut hukum bahwa Para TERGUGAT tidak berhak untuk menguasai dan menempati obyek sengketa milik TERGUGAT; 11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan Obyek Sengketa kepada PENGUGAT; 12. Menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslag oleh Juru Sita Pengadilan Negeri SItubondo terhadap obyek sengketa milik PENGGUGAT, berupa tanah yang terletak di Desa Kendit Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo berdasarkan nomor pethok: 2968, persil : 44a Klas: S l. Luas ± 1 Ha 400 da, sesuai dengan Buku Krawangan dan Buku C Desa Tanggal 25-7-1956 tertulis bukaan baru, atas nama DANABI AMIN; 13. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT merasa telah dirugikan dan karenanya sangat pantas dan wajar menurut hukum untuk menuntut ganti rugi dengan perincian sebagai berikut: a. MATERIIL:
b. IMATERIIL:
Jadi apabila dijumlah kerugian yang ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah:
Jadi jumlah sebesar Rp.7.405.000.000.,00 (tujuh milyar empat ratus lima juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkrach Van Gewisjde); 14. Menghukum Para TERGUGAT dan atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan, usaha dan-atau penghunian serta memindahkan barang-barang dan perabotannya yang berada di atas obyek sengketa dan mengembalikan obyek sengketa kepada PARA TERGUGAT dalam keadaan kosong, dengan segera setelah putusan perkara ini dijatuhkan dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara; 15. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan penyerahan Obyek sengketa dan keterlambatan melaksana-kan pengosongan dan penghentikan segala kegiatan usaha dan atau penghunian serta pemindahan barang-barang dan perabotannya dari atas tanah sengketa masing-masing sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan; 16. Menyatakan segala perbuatan peralihan hak atas -obyek sengketa dan surat-surat / akta-akta / sertifikat yang diletakkan atas obyek sengketa kepada pihak lain yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan PARA TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 17. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri SItubondo terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Para TERGUGAT; 18. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dan atau dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, maupun Kasasi; 19. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri SItubondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (ex ae quo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |