Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD SOFI MUSTHOFA bin MUSTOFA, Pada hari SABTU tanggal 25 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021, bertempat di Pinggir Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
Berawal pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa memesan sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000 kepada temannya yang bernama FATHOR melalui whatsapp, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening yang dikirim oleh FATHOR, setelah terdakwa melakukan transfer uang maka FATHOR akan menentukan lokasi untuk mengambil sabu tersebut, selanjutnya pada pukul 09.00 WIB, terdakwa mengambil sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh FATHOR, setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa pulang kerumah dan mengonsumsi sabu tersebut di kamar terdakwa sendirian. Kemudian pada pukul 12.15 WIB terdakwa bersama saksi MOCH. IMAM VICKRY MUSTHOFA keluar dari rumah dengan maksud silaturahmi ke saudara yang beralamat di belakang Pabrik Panji Kecamatan Panji.
-
Sementara itu saksi NOVANTIO A.T.W yang mendapat informasi dari warga sekitar terkait sering terjadinya transaksi sabu di sekitar kantor SAMSAT Situbondo dan yang sering melakukan transaksi adalah seorang lakilaki yang mengendarai Sepeda Motor Beat warna hitam dengan Nopol D4384UDA. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB, saksi NOVANTIO bersama BRIGADIR ARIS, BRIPTU BIMA, BRIPTU ANGGA dan saksi VENDI EKO P. duduk di pinggir jalan sebelah kantor SAMSAT Situbondo, beberapa menit kemudian saksi NOVANTIO, saksi VENDI bersama rekanrekan melihat 2 (dua) orang yakni terdakwa bersama dengan saksi MOCH. IMAM VICKRY MUSTHOFA sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor BEAT warna hitam sesuai yang diinformasikan sebelumnya melintas dari arah timur ke arah barat, mengetahui hal tersebut mereka membuntuti kedua orang tersebut, mengetahui telah dibuntuti, terdakwa yang berboncengan dengan saksi MOCH. IMAM VICKRY MUSTHOFA berhenti di pinggir jalan semeru kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, kemudian saksi VENDI dan BRIPTU BIMA yang disusul oleh saksi NOVANTIO, BRIGADIR ARIS dan BRIPTU ANGGA mendekati terdakwa kemudian mencoba menggeledah terdakwa dan saksi MOCH. IMAM yang ditemukan 1 (satu) buah selang terbuat dari karet warna putih dan 1 (satu) buah tutup botol plastik warna abuabu dengan dua lubang yang terdapat sedotan plastik warna putih yang diselipkan di celana atas bagian depan milik terdakwa, mengetahui hal tersebut, saksi NOVANTIO bersama rekanrekan mencari barang bukti lain yang kemudian ditemukan bungkus bekas rokok surya di dashboard sebelah kiri sepeda motor terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram, kemudian saksi NOVAN bertanya kepada terdakwa “Apakah masih ada sisa sabunya” dan terdakwa menjawab “sudah habis pak”, kemudian topi hitam bertuliskan “KNTL’’ yang dikenakan terdakwa terjatuh yang selanjutnya terdakwa mencoba membuang topi tersebut namun sebelum dibuang terdakwa saksi NOVAN berhasil mengecek topi tersebut, dan didapat 1 (satu) bungkus plastic klip kecil di duga berisi sabu dengan berat kotor 0.28 (Nol koma dua delapan) gram.
-
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA No. LAB : 08639/NNF/2021 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., disimpulkan sebagai berikut :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17159/2021/NNF dan 17160/2021/NNF.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SOFI MUSTHOFA bin MUSTOFA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD SOFI MUSTHOFA bin MUSTOFA, Pada hari SABTU tanggal 25 September 2021 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2021, bertempat di Pinggir Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa memesan sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 300.000 kepada temannya yang bernama FATHOR melalui whatsapp, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening yang dikirim oleh FATHOR, setelah terdakwa melakukan transfer uang maka FATHOR akan menentukan lokasi untuk mengambil sabu tersebut, selanjutnya pada pukul 09.00 WIB, terdakwa mengambil sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh FATHOR, setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa pulang kerumah dan mengonsumsi sabu tersebut di kamar terdakwa sendirian. Kemudian pada pukul 12.15 WIB terdakwa bersama saksi MOCH. IMAM VICKRY MUSTHOFA keluar dari rumah dengan maksud silaturahmi ke saudara yang beralamat di belakang Pabrik Panji Kecamatan Panji
-
Sementara itu saksi NOVANTIO A.T.W yang mendapat informasi dari warga sekitar terkait sering terjadinya transaksi sabu di sekitar kantor SAMSAT Situbondo dan yang sering melakukan transaksi adalah seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Beat warna hitam dengan Nopol D-4384-UDA. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB, saksi NOVANTIO bersama BRIGADIR ARIS, BRIPTU BIMA, BRIPTU ANGGA dan saksi VENDI EKO P. duduk di pinggir jalan sebelah kantor SAMSAT Situbondo, beberapa menit kemudian saksi NOVANTIO, saksi VENDI bersama rekan-rekan melihat 2 (dua) orang yakni terdakwa bersama dengan saksi MOCH. IMAM VICKRY MUSTHOFA sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor BEAT warna hitam sesuai yang diinformasikan sebelumnya melintas dari arah timur ke arah barat, mengetahui hal tersebut mereka membuntuti kedua orang tersebut, mengetahui telah dibuntuti, terdakwa yang berboncengan dengan saksi MOCH. IMAM VICKRY MUSTHOFA berhenti di pinggir jalan semeru kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, kemudian saksi VENDI dan BRIPTU BIMA yang disusul oleh saksi NOVANTIO, BRIGADIR ARIS dan BRIPTU ANGGA mendekati terdakwa kemudian mencoba menggeledah terdakwa dan saksi MOCH. IMAM yang ditemukan 1 (satu) buah selang terbuat dari karet warna putih dan 1 (satu) buah tutup botol plastik warna abu-abu dengan dua lubang yang terdapat sedotan plastik warna putih yang diselipkan di celana atas bagian depan milik terdakwa, mengetahui hal tersebut, saksi NOVANTIO bersama rekan-rekan mencari barang bukti lain yang kemudian ditemukan bungkus bekas rokok surya di dashboard sebelah kiri sepeda motor terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram, kemudian saksi NOVAN bertanya kepada terdakwa “Apakah masih ada sisa sabunya” dan terdakwa menjawab “sudah habis pak”, kemudian topi hitam bertuliskan “KNTL’’ yang dikenakan terdakwa terjatuh yang selanjutnya terdakwa mencoba membuang topi tersebut namun sebelum dibuang terdakwa saksi NOVAN berhasil mengecek topi tersebut, dan didapat 1 (satu) bungkus plastic klip kecil di duga berisi sabu dengan berat kotor 0.28 (Nol koma dua delapan) gram.
-
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA No. LAB : 08639/NNF/2021 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., disimpulkan sebagai berikut :
-
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17159/2021/NNF dan 17160/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SOFI MUSTHOFA bin MUSTOFA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |