Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2022/PN Sit 1.Robiatul Adawiyah
2.Raihan Fairus Shomadani
1.PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE KANTOR CABANG SITUBONDO
2.PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Robiatul Adawiyah
2Raihan Fairus Shomadani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bakri, S.H., M.H.Robiatul Adawiyah
2Syaiful Bakri, S.H., M.H.Raihan Fairus Shomadani
Tergugat
NoNama
1PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE KANTOR CABANG SITUBONDO
2PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFUL ANAMPT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE KANTOR CABANG SITUBONDO
2SAIFUL ANAMPT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penarikan 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Type V1J02Q50L1 AT tahun buat 2021, Nomor Rangka MHIKF7116MK014299, Nomor Mesin UF71E1014253 atasnama ROBIATUL ADAWIYAH in casu Penggugat I adalah Penarikan yang Cacat Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan 1 Unit Motor Merk Honda Type V1J02Q50L1 AT tahun buat 2021, Nomor Rangka MHIKF7116MK014299, Nomor Mesin UF71E1014253 atasnama ROBIATUL ADAWIYAH berserta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor 1 Unit Motor Merk Honda Type V1J02Q50L1 AT tahun buat 2021, Nomor Rangka MHIKF7116MK014299, Nomor Mesin UF71E1014253 atasnama ROBIATUL ADAWIYAH kepada Penggugat I secara utuh sediakala tanpa tanggungan;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 150.045.000.000,- (seratus lima puluh miliyar empat puluh lima juta rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  8. Menghukum  Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak