Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penarikan 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Type V1J02Q50L1 AT tahun buat 2021, Nomor Rangka MHIKF7116MK014299, Nomor Mesin UF71E1014253 atasnama ROBIATUL ADAWIYAH in casu Penggugat I adalah Penarikan yang Cacat Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan 1 Unit Motor Merk Honda Type V1J02Q50L1 AT tahun buat 2021, Nomor Rangka MHIKF7116MK014299, Nomor Mesin UF71E1014253 atasnama ROBIATUL ADAWIYAH berserta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor 1 Unit Motor Merk Honda Type V1J02Q50L1 AT tahun buat 2021, Nomor Rangka MHIKF7116MK014299, Nomor Mesin UF71E1014253 atasnama ROBIATUL ADAWIYAH kepada Penggugat I secara utuh sediakala tanpa tanggungan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 150.045.000.000,- (seratus lima puluh miliyar empat puluh lima juta rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat sekaligus dan tunai seketika kepada Para Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |