Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2018/PN Sit. Sofi Yuliana, S.H. Wahyudi Alias Yudi Bin Misto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-144/0.5.39/Ep.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyudi Alias Yudi Bin Misto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia terdakwa WAHYUDI alias YUDI bin MISTO Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017, bertempat di jalan raya Asembagus Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja percobaan merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 wib istri terdakwa yang bernama SUHAINI pergi dari rumahnya, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 pukul 12.00 wib ketika terdakwa bertemu dengan SUHAINI di rumah mertuanya di Dsn Palangan Kec Jangkar Situbondo, terdakwa bertanya kepada SUHAINI “ kemana di cari kemarin kok tidak ketemu?” lalu SUHAINI menjawab “saya di hotel” terdakwa bertanya kembali “ sama siapa kamu di hotel ?” SUHAINI menjawab “ saya bersama MISTAL RIYADI”  Kemudian terdakwa  bertanya kepada SUHAINI, “ berapa kali kamu tidur sama MISTAL RIYADI”  SUHAINI menjawab “ saya tidur dengan MISTAL RIYADI sebanyak 2 (dua) kali” dan terdakwa bertanya“ sekarang MISTAL RIYADI ada di mana?” SUHAINI menjawab “ saya tidak tahu. Selanjutnya terdakwa mengambil sebuah Parang/Golok dirumahnya lalu parang/golok di selipkan di dada depan di tutupi dengan jaket lalu pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kanan, kemudian mencari saksi korban MISTAL RIYADI, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas ketika saksi korban Mistal Riyadi duduk menghadap keutara sedang menghitung uang hasil menjaga buka tutup proyek perbaikan jembatan tiba-tiba dari arah belakang terdakwa memegang parang lalu dengan posisi berdiri menghadap keutara terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya kearah kepala bagian belakang saksi korban dilakukan sebanyak 3 kali, selanjutnya saksi korban berdiri dan memukul wajah terdakwa lalu saksi korban jatuh pingsan. Ketika saksi korban dalam keadaan pingsan terdakwa masih bermaksud untuk membacok dan menghabisi nyawa saksi korban namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan karena ada saksi Agus Suryadi, Saksi Beni dan Saksi Yasfin menghalanginya dengan cara tangan saksi Agus Suryadi memegang tangan terdakwa hingga parang yang dipegang terdakwa terlepas, saksi Beni merangkul leher terdakwa, dan saksi Yasfin mengambil pisau yang terselip di pinggang terdakwa, sehingga terdakwa tidak dapat melanjutkan niatnya untuk membacok saksi korban.
  • Bahwa tidak terlaksananya kembali niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban dengan cara membacok kembali saksi korban ketika dalam keadaan pingsan bukanlah karena niat terdakwa untuk menghentikannya, melainkan karena sebab lain yang memaksa terdakwa menghentikan perbuatannya, yakni dihalangi oleh Saksi Agus Suryadi, saksi Beni dan saksi Yasfin.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka robek dibagian kepala sebanyak tiga titik, leher dan punggung dan dirawat di RSUD Asembagus.
  • Sebagaimana Visum Et Repertum No. 445/353/VER/82/431.520.1/2017 yang dibuat dan Ditandatangani oleh Dr Roekmy Prabarini Ario M .Kes pada RSUD  ASEMBAGUS tanggal 17 Oktober 2017, hasil pemeriksaan saksi korban Mistal Riyadi dengan hasil pemeriksaan Mistal Riyadi :
  1. Kepala                             : Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran 15 cm x 10 cm  dan kedalaman luka 5 cm. terdapat luka pada kepala bagian atas dengan ukuran 10 cm x 0,5 cm dengan kedalaman luka 1 cm.
  2. Wajah                             : Tidak ada kelainan titik
  3. Leher                              : Terdapat luka robek pada leher bagian belakang dengan ukuran 8 cm x 2 cm dengan kedalaman 2 cm.
  4. Dada                               : Tidak ada kelainan titik
  5. Perut                               : Tidak ada kelainan titik
  6. Punggung                      : Tidak ada kelainan titik
  7. Anggota gerak atas      : Terdapat luka pada lengan kanan atas dengan ukuran 7 cm x 1 cm dengan ukuran 0,5 cm
  8. Anggota gerak bahwa : Terdapat dua buah luka lecet pada betis kanan bawah bagian belakang dengan ukuran 3 cm x 0,1 cm dan 2 cm x 0,1 cm.
  • Kesimpulan Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam      Penderita tersebut besar harapan ia akan sembuh jika sekiranya tidak ada hal-hal yang membahayakan penyakitnya (Komplikasi).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Jo 53 ayat (1) KUHP

SUBSIDAIR :

----- Bahwa ia terdakwa WAHYUDI alias YUDI bin MISTO Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017, bertempat di jalan raya Asembagus Desa Gudang Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja percobaan merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 wib istri terdakwa yang bernama SUHAINI pergi dari rumahnya, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 pukul 12.00 wib ketika terdakwa bertemu dengan SUHAINI di rumah mertuanya di Dsn Palangan Kec Jangkar Situbondo, terdakwa bertanya kepada SUHAINI “ kemana di cari kemarin kok tidak ketemu?” lalu SUHAINI menjawab “saya di hotel” terdakwa bertanya kembali “ sama siapa kamu di hotel ?” SUHAINI menjawab “ saya bersama MISTAL RIYADI”  Kemudian terdakwa  bertanya kepada SUHAINI, “ berapa kali kamu tidur sama MISTAL RIYADI”  SUHAINI menjawab “ saya tidur dengan MISTAL RIYADI sebanyak 2 (dua) kali” dan terdakwa bertanya“ sekarang MISTAL RIYADI ada di mana?” SUHAINI menjawab “ saya tidak tahu. Selanjutnya terdakwa mengambil sebuah Parang/Golok dirumahnya lalu parang/golok di selipkan di dada depan di tutupi dengan jaket lalu pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kanan, kemudian mencari saksi korban MISTAL RIYADI, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas ketika saksi korban Mistal Riyadi duduk menghadap keutara sedang menghitung uang hasil menjaga buka tutup proyek perbaikan jembatan tiba-tiba dari arah belakang terdakwa memegang parang lalu dengan posisi berdiri menghadap keutara terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya kearah kepala bagian belakang saksi korban dilakukan sebanyak 3 kali, selanjutnya saksi korban berdiri dan memukul wajah terdakwa lalu saksi korban jatuh pingsan. Ketika saksi korban dalam keadaan pingsan terdakwa masih bermaksud untuk membacok dan menghabisi nyawa saksi korban namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan karena ada saksi Agus Suryadi, Saksi Beni dan Saksi Yasfin menghalanginya dengan cara tangan saksi Agus Suryadi memegang tangan terdakwa hingga parang yang dipegang terdakwa terlepas, saksi Beni merangkul leher terdakwa, dan saksi Yasfin mengambil pisau yang terselip di pinggang terdakwa, sehingga terdakwa tidak dapat melanjutkan niatnya untuk membacok saksi korban.
  • Bahwa tidak terlaksananya kembali niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban dengan cara membacok kembali saksi korban ketika dalam keadaan pingsan bukanlah karena niat terdakwa untuk menghentikannya, melainkan karena sebab lain yang memaksa terdakwa menghentikan perbuatannya, yakni dihalangi oleh Saksi Agus Suryadi, saksi Beni dan saksi Yasfin.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka robek dibagian kepala sebanyak tiga titik, leher dan punggung dan dirawat di RSUD Asembagus.
  • Sebagaimana Visum Et Repertum No. 445/353/VER/82/431.520.1/2017 yang dibuat dan Ditandatangani oleh Dr Roekmy Prabarini Ario M .Kes pada RSUD  ASEMBAGUS tanggal 17 Oktober 2017, hasil pemeriksaan saksi korban Mistal Riyadi dengan hasil pemeriksaan Mistal Riyadi :
  1. Kepala                             : Terdapat luka robek pada kepala bagian belakang dengan ukuran 15 cm x 10 cm  dan kedalaman luka 5 cm. terdapat luka pada kepala bagian atas dengan ukuran 10 cm x 0,5 cm dengan kedalaman luka 1 cm.
  2. Wajah                             : Tidak ada kelainan titik
  3. Leher                              : Terdapat luka robek pada leher bagian belakang dengan ukuran 8 cm x 2 cm dengan kedalaman 2 cm.
  4. Dada                               : Tidak ada kelainan titik
  5. Perut                               : Tidak ada kelainan titik
  6. Punggung                      : Tidak ada kelainan titik
  7. Anggota gerak atas      : Terdapat luka pada lengan kanan atas dengan ukuran 7 cm x 1 cm dengan ukuran 0,5 cm
  8. Anggota gerak bahwa : Terdapat dua buah luka lecet pada betis kanan bawah bagian belakang dengan ukuran 3 cm x 0,1 cm dan 2 cm x 0,1 cm.
  • Kesimpulan Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam      Penderita tersebut besar harapan ia akan sembuh jika sekiranya tidak ada hal-hal yang membahayakan penyakitnya (Komplikasi).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya