Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2020/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Hairil Arifin Alias Awenk Bin Yon Junaedi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1643/M.5.40/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hairil Arifin Alias Awenk Bin Yon Junaedi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa HAIRIL ARIFIN als AWENK bin YON JUNAEDI pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Wijaya Kusuma Kel. Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Fathor Rahman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sebelum kejadian diatas saksi Fathor Rahman berangkat dari rumah untuk mencari alamat tempat paket barang JNE kemudian sesampai di Jalan Wijaya Kusuma Kel. Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo saksi Fathor Rahman berhenti di depan waarung kopi milik saksi Suryadi dan menayakan alamat tempat paket barang JNE namun saksi Suryadi tidak mengetahui tempat paket barang JNE sehingga saksi Suryadi mengarahkan agar bertanya kepada terdakwa. Namun pada saat saksi Fathor Rahman bertanya kepada terdakwa dengan posisi berada diatas sepeda motor kemudian terdakwa berkata “ kamu tidak sopan bertanya tetapi tidak mau turun dari sepeda motor, mentang-mentang orang kaya kemudian tidak menghargai orang miskin”.setelah itu saksi Fator Rahman turun dari sepeda motor dan menghampri terdakwa untuk menanyakan maksud perkataan dari terdakwa namun tiba-tiba terdakwa mengambil sebuah pipa besi ukuran ¾ dim panjang kurang lebih 30cm dan diameter 2 cm yang berada diatas trotoar dan langsung diarahkan ke kepala saksi Fator Rahman sehingga mengenai helm saksi Fator Rahman kemudian oleh terdakwa pipa tersebut diarahkan ke bagian wajah dan mengenai bawah kelopak mata sebelah kanan dan juga diarahkan pada tubuh saksi Fathor Rahman yang menyebabkan luka lecet. Kemudian datang saksi Taufikur Rahman saksi Farid Nurhasan untuk melerai terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi Fator Rahman mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor: 027/   RSE/VIII/2020 tertanggal 02 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PRAYA GIESMA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Fator rahman dengan kesimpulan hasil pemeriksaan.
  • Terdapat luka lecet dibawah mata kanan ukuran kurang lebih nol koma lima centimeter, lebam plus nyeri tekan plus minus, jempol tangan luka lecet ukuran kurang lebih satu sampai satu koma lima centimeter jari tengah bagian kanan luka nyeri saat perekanan tampak bengkak, terdapat luka lecet di tulang keras kaki kiri ukuran kurang lebih satu koma lima centimeter, terdapat luka lecet di lutut kanan umuran kurang lebih satu centimeter, korban tetap dapat menjalankan aktivitas namun mengalami keterbatasan gerak pada jari tengah bagian kanan, luka tersebut kemungkinan diakibatkan oleh benda tumpul atau padat.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya