Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. SUTIKNO alias PAK TIK bin KAWI alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1793/M.5.40/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTIKNO alias PAK TIK bin KAWI alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SUTIKNO Alias PAK TIK Bin (Alm) KAWI pada hari SENIN tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2022 bertempat di rumah milik TOMIN yang beralamat di Dusun Lesong RT.01 RW.13 Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada saat di rumah saksi TOMIN ada hajatan pernikahan sekira 20 (dua puluh) hari sebelum dilakukan penangkapan, saksi SUPRIYADI Alias SUP Bin NOSI dan saksi SUHATIJO Alias PAK BAYDAWI Alias PAK BAY Alias PAK NANDA (keduanya terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) bersama teman-temannya bermain judi selama 6 (enam) hari berturut-turut hingga kemudian pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIB, saksi SUPRIYADI Alias SUP Bin NOSI ditelepon oleh SUDARSONO Alias DARSO (DPO) untuk bermain judi di rumah saksi TOMIN, dan sesampainya di rumah saksi TOMIN permainan judi qiu-qiu belum dimulai dan ILZAM (DPO), SUDARSONO Alias DARSO (DPO), TIRTO (DPO) dan juga terdakwa sudah ada, tidak beberapa lama kemudian permainan judi qiu-qiu dimulai dan yang ikut bermain adalah saksi SUPRIYADI Alias SUP Bin NOSI, ILZAM (DPO), SUDARSONO Alias DARSO (DPO), dan TIRTO (DPO) sedangkan terdakwa tidak ikut bermain namun melakukan pengamanan, serta saksi MADDRISNO dan saksi IMAM BAIHAQI yang ikut menonton. Setelah permainan judi qiu-qiu sudah dimulai berjalan, sekira pukul 23.00 WIB datang saksi SUHATIJO Alias PAK BAYDAWI Alias PAK BAY Alias PAK NANDA dan kemudian ikut bermain, dengan posisi sebagai berikut :
  • GAMBAR
  • saksi SUPRIYADI Alias SUP Bin NOSI menghadap ke selatan

  • TIRTO (DPO) menghadap serong ke barat, sebelah kiri saksi SUPRIYADI Alias SUP Bin NOSI

  • saksi SUHATIJO Alias PAK BAYDAWI Alias PAK BAY Alias PAK NANDA Bin SAPUDIN menghadap ke utara

  • ILZAM (DPO) menghadap ke barat (agak serong) sebelah kiri dari TIRTO (DPO) dan disebelah kanan dari saksi

  • SUHATIJO Alias PAK BAYDAWI Alias PAK BAY Alias PAK NANDA Bin SAPUDIN

  • SUDARSONO Alias DARSO (DPO) menghadap timur

  • Terdakwa SUTIKNO duduk di kursi di belakang saksi SUPRIYADI Alias SUP Bin NOSI menghadap ke timur. 

  • Kemudian di dalam permainan tersebut, untuk setiap orang pertama kali diberi kartu domino sebanyak 2 (dua) lembar, sebelum kartu domino dibagi, setiap pemain memasang uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang telah disepakati semua pemain dan selanjutnya ada 2 (dua) kartu yang dibagikan kepada para pemain, jika pemain akan mengikuti putaran berikutnya maka wajib memasang uang taruhan tambahan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), dan jika pemain akan putaran selanjutnya lagi maka pemain harus menambah lagi sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai maksimal putaran kartu/putaran permainan adalah sebanyak 4 (empat) kali putaran.

  • Untuk menentukan pemenangnya, diambil dari jumlah tertinggi kartu yang dimiliki oleh setiap pemain, dengan jumlah tertinggi adalah 99 (jumlah ekor sembilan – jumlah ekor sembilan) yang disebut dengan qiu-qiu, anak kecil jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10, angka besar jumlah 4 kartu berjumlah 39 atau lebih dan 4 kartu balak kembar. Jika didalam permainan terdapat pemain yang memegang kartu qiu-qiu (99) akan kalah ke anak kecil, jika memegang anak kecil akan kalah dengan angka besar, dan jika memegang angka besar akan kalah dengan 4 kartu balak kembar.

  • Kemudian semua pemain bersepakat untuk menyisihkan sebagian uang taruhan yang ada ditengah, misal uang taruhan yang ada ditengah terkumpul sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), maka ILZAM (DPO) akan mengambil Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) tiap putarannya, untuk diberikan kepada terdakwa selaku perangkat desa sebagai uang makan atau uang rokok karena telah memberikan kesempatan untuk bermain qiu-qiu dan melakukan pengamanan agar tidak dibubarkan dan tidak dilaporkan ke Polisi, hingga terkumpul uang yang ada pada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu), dan juga ILZAM (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi TOMIN selaku pemilik teras rumah yang dijadikan tempat bermain judi. Terdakwa yang sudah menerima uang dari para pemain kemudian tidak pernah menegur dan membubarkan perjudian sebagaimana yang pernah dilakukannya selaku perangkat desa

  • Selanjutnya, saksi JOHAN ARISTA dan saksi SAMSUL ARIFIN beserta tim yang mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Lessong Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo ada perjudian, melakukan penyelidikan dan setelah diketahui bahwa informasi tersebut benar, kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan beberapa orang dan barang bukti sebagai berikut : 

  1. Kartu Domino yang digunakan untuk menentukan jumlah qiu-qiu dan pemenangnya;

  2. Uang Tunai yang dipergunakan sebagai taruhan;

  3. 1 (satu) lembar kertas bekas digunakan sebagai alas kartu domino dan uang taruhan;

  4. 1 (satu) karpet warna merah yang digunakan sebagai alas pemain;

  • Bahwa permainan qiu-qiu tersebut hanya bersifat untung-untungan semata karena para pemain setiap putarannya tidak mengetahui akan mendapatkan kartu yang mana, dan pada saat diamankan, baik terdakwa maupun para pemain yakni saksi SUPRIYADI Alias SUP Bin NOSI, saksi SUHATIJO Alias PAK BAYDAWI Alias PAK BAY Alias PAK NANDA, SUDARSONO Alias DARSO (DPO), ILZAM (DPO), TIRTO (DPO), dan pemilik rumah yang dijadikan tempat bermain yakni saksi TOMIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk bermain maupun menyelenggarakan perjudian. 

----- Perbuatan Terdakwa SUTIKNO Alias PAK TIK Bin (Alm) KAWI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya