Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Pelawan adalah sah persidangan, dan berharga di muka;
- Menyatakan secara hukum Perbuatan dari BU SAHENA dan Kantor PPAT Kecamatan Besuki adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan menerima Upaya Pelawan untuk seluruhnya;
- Membatalkan Risalah Panggilan Aanmaning Perkara Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Stb. jo. Nomor 95/PDT/2013/PTSby. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit tanggal 16 April 2024 di Pengadilan Negeri Situbondo;
- Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit jo. Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Stb. jo. Nomor 95/PDT/2013/PTSby. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Sit tanggal 16 April 2024 di Pengadilan Negeri Situbondo;
- Memerintahkan Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |