Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Sit SYAMSUYONO DWI ELYARAHMA SULISTIYOWATI, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SYAMSUYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL ANWARSYAMSUYONO
Tergugat
NoNama
1DWI ELYARAHMA SULISTIYOWATI, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Irawan, S.H.DWI ELYARAHMA SULISTIYOWATI, S.H.
2Ilham Demantika Y., S.H.DWI ELYARAHMA SULISTIYOWATI, S.H.
3Hari Soebagio, S.H.DWI ELYARAHMA SULISTIYOWATI, S.H.
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima baik gugatan Penggugat dan mengabulkan gugat Penggugat untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan Perbutan Tergugat yang tidak melaporkan pada hakim majelis bahwa mediasi tidak dapat dijalankan karena ada pihak ketiga yang berkepentingan tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan adalah tindaka sewenang wenang yang dan tergolong perbuatan melawan hukum karena melanggar pasal 32 ayat (2) huruf a poin ke 1 PERMA No. 1 tahun 2016 ;
  1. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukann oleh Tergugat kepada Penggugat telah membuat Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan mengalami kerugian imateriil  sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
  1. Menyatakan Tergugat berkewajiban menganti rugi kerugiaan yang dialami oleh Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar kontan kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sesaat setelah putusan dibacakan ;
  1. Menyatakan uang ganti rugi tersebut setelah diserahkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Kraksaan langsung dihibahkan kepentingan warga desa kumbangsari dan untuk pendidikan hukum masyarakat kumbangsari agar dapat mencerdaskan masyarakat Desa Kumbangsari sehingga tidak dipermainkan dalam dunia hukum ;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi ;  

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak