Dakwaan |
DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa DENI DESTARATA alias DENI bin MISKANDAR pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di pinggir jalan Gunung Arjuno depan kuburan masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu“ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika seseorang yang bernama FAIZ menghubungi Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui chat WA “MAS TEMANNYA ADA?” Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menjawab “SEK TAK TANYAK”, kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menelpon Terdakwa bertanya “MAS DI TEMENNYA ADA?” Terdakwa menjawab “BERAPA?” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO bertanya “1 (satu) B TETAP Rp 170.000 KAN?” dilanjutkan Terdakwa berkata “KAMU UANGNYA AMBIL DULU KE TEMENNYA TAKUT KAYAK KEMARIN” dan Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menjawab “OH IYA SIAP”, kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menelpon FAIZ bertanya “SITU DIMANA?” FAIZ menjawab “INI DI PAK NITI, SAYA MAU ANTAR ISTRI DULU NANTI KALAU SUDAH SAYA CHAT” sehingga Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menunggu kabar dari FAIZ. Sekira pukul 22.00 WIB FAIZ menelpon Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO dengan berkata “SAYA DI GARDEN DI TEMPAT BIASANYA” Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menjawab “OH IYA MAS SAYA OTW” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menuju ke Garden, sesampainya di Garden Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO mengambil uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) di FAIZ untuk pembelian PIL TREX, selanjutnya Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO berangkat ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut diserahkan kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO dan Terdakwa bersama-sama berangkat ke Garden mengunakan sepeda motor masing-masing (Terdakwa menggunakan sepeda motor Beat warna hitam), pada waktu masih di perjalanan Terdakwa berpamitan untuk membeli PIL TREX, selanjutnya Terdakwa berangkat menemui Saksi RENO AKBAR FAHREZY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya dan menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir, setelah Saksi RENO AKBAR FAHREZY menerima uang tersebut kemudian Saksi RENO AKBAR FAHREZY berangkat menemui Saksi RENO WAHYU IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan Sepeda Motor Beat warna hitam milik Terdakwa untuk membeli PIL TREX dan janjian bertemu di daerah dekat TK NURUL MANSUR; ? Bahwa Saksi RENO WAHYU IBRAHIM yang sebelumnya telah ditelpon oleh Saksi RENO AKBAR FAHREZY mengenai pesanan PIL TREX sejumlah 100 (seratus) butir kemudian Saksi RENO WAHYU IBRAHIM berangkat ke rumah seseorang yang bernama SULAIMAN alias MENG (DPS) menggunakan sepeda motor Scoopy Nopol : P-2549-DT untuk mengambil Pil TREX, setelah PIL TREX tersebut berada dalam penguasaan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM kemudian Saksi RENO WAHYU IBRAHIM berangkat ke daerah dekat TK NURUL MANSUR untuk menyerahkan PIL TREX kepada Saksi RENO AKBAR FAHREZY dan sekitar pukul 23.00 WIB terjadi transaksi jual beli PIL TREX antara Saksi RENO AKBAR FAHREZY dengan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, Saksi RENO AKBAR FAHREZY menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian Saksi RENO AKBAR FAHREZY pulang ke rumahnya untuk menemui Terdakwa yang menunggu di rumah Saksi RENO AKBAR FAHREZY, setelah Saksi RENO AKBAR FAHREZY bertemu Terdakwa kemudian Saksi RENO AKBAR FAHREZY menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa yang kemudian oleh Terdakwa diambil 2 (dua) butir dan diserahkan kepada Saksi RENO AKBAR FAHREZY kemudian oleh Saksi RENO AKBAR FAHREZY dikonsumsi 1 (satu) butir sedangkan sisanya 1 (satu) butir disimpan di kantong belakang celana, selanjutnya Terdakwa berangkat menemui Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO di taman family Garden untuk menyerahkan PIL TREX, namun karena di tempat tersebut ramai pengunjung kemudian Terdakwa mengajak Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO untuk pindah ke rumah Terdakwa, namun sesampainya Jl. Gunung Arjuno Terdakwa menyerahkan PIL TREX kepada Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO; ? Selanjutnya atas informasi masyarakat terkait dengan adanya peredaran PIL TREX yang dilakukan Terdakwa bersama Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO, Saksi RENO AKBAR FAHREZY dan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, kemudian Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO, setelah diinterogasi Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menerangkan jika mendapatkan PIL TREX dari Terdakwa, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah diinterogasi Terdakwa menerangkan jika mendapatkan PIL TREX tersebut dari Saksi RENO AKBAR FAHREZY, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Saksi RENO AKBAR FAHREZY, setelah diinterogasi Saksi RENO AKBAR FAHREZY menerangkan jika mendapatkan PIL TREX tersebut diperoleh dari Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Saksi RENO WAHYU IBRAHIM; ? Bahwa pada saat Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti sebagai berikut : ? Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); ? 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa Nopol; ? 1 (satu) Unit HP merek OPPO warna hitam. sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 07323/NOF/2024 tertanggal 20 September 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 22169/2024/NOF yang disita dari Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO, terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa DENI DESTARATA alias DENI bin MISKANDAR pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di pinggir jalan Gunung Arjuno depan kuburan masuk Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------- ? Berawal ketika seseorang yang bernama FAIZ menghubungi Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui chat WA “MAS TEMANNYA ADA?” Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menjawab “SEK TAK TANYAK”, kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menelpon Terdakwa bertanya “MAS DI TEMENNYA ADA?” Terdakwa menjawab “BERAPA?” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO bertanya “1 (satu) B TETAP Rp 170.000 KAN?” dilanjutkan Terdakwa berkata “KAMU UANGNYA AMBIL DULU KE TEMENNYA TAKUT KAYAK KEMARIN” dan Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menjawab “OH IYA SIAP”, kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menelpon FAIZ bertanya “SITU DIMANA?” FAIZ menjawab “INI DI PAK NITI, SAYA MAU ANTAR ISTRI DULU NANTI KALAU SUDAH SAYA CHAT” sehingga Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menunggu kabar dari FAIZ. Sekira pukul 22.00 WIB FAIZ menelpon Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO dengan berkata “SAYA DI GARDEN DI TEMPAT BIASANYA” Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menjawab “OH IYA MAS SAYA OTW” kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menuju ke Garden, sesampainya di Garden Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO mengambil uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) di FAIZ untuk pembelian PIL TREX, selanjutnya Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO berangkat ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut diserahkan kemudian Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO dan Terdakwa bersama-sama berangkat ke Garden mengunakan sepeda motor masing-masing (Terdakwa menggunakan sepeda motor Beat warna hitam), pada waktu masih di perjalanan Terdakwa berpamitan untuk membeli PIL TREX, selanjutnya Terdakwa berangkat menemui Saksi RENO AKBAR FAHREZY (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di rumahnya dan menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir, setelah Saksi RENO AKBAR FAHREZY menerima uang tersebut kemudian Saksi RENO AKBAR FAHREZY berangkat menemui Saksi RENO WAHYU IBRAHIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan Sepeda Motor Beat warna hitam milik Terdakwa untuk membeli PIL TREX dan janjian bertemu di daerah dekat TK NURUL MANSUR; ? Bahwa Saksi RENO WAHYU IBRAHIM yang sebelumnya telah ditelpon oleh Saksi RENO AKBAR FAHREZY mengenai pesanan PIL TREX sejumlah 100 (seratus) butir kemudian Saksi RENO WAHYU IBRAHIM berangkat ke rumah seseorang yang bernama SULAIMAN alias MENG (DPS) menggunakan sepeda motor Scoopy Nopol : P-2549-DT untuk mengambil Pil TREX, setelah PIL TREX tersebut berada dalam penguasaan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM kemudian Saksi RENO WAHYU IBRAHIM berangkat ke daerah dekat TK NURUL MANSUR untuk menyerahkan PIL TREX kepada Saksi RENO AKBAR FAHREZY dan sekitar pukul 23.00 WIB terjadi transaksi jual beli PIL TREX antara Saksi RENO AKBAR FAHREZY dengan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, Saksi RENO AKBAR FAHREZY menyerahkan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian Saksi RENO AKBAR FAHREZY pulang ke rumahnya untuk menemui Terdakwa yang menunggu di rumah Saksi RENO AKBAR FAHREZY, setelah Saksi RENO AKBAR FAHREZY bertemu Terdakwa kemudian Saksi RENO AKBAR FAHREZY menyerahkan PIL TREX sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa yang kemudian oleh Terdakwa diambil 2 (dua) butir dan diserahkan kepada Saksi RENO AKBAR FAHREZY kemudian oleh Saksi RENO AKBAR FAHREZY dikonsumsi 1 (satu) butir sedangkan sisanya 1 (satu) butir disimpan di kantong belakang celana, selanjutnya Terdakwa berangkat menemui Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO di taman family Garden untuk menyerahkan PIL TREX, namun karena di tempat tersebut ramai pengunjung kemudian Terdakwa mengajak Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO untuk pindah ke rumah Terdakwa, namun sesampainya Jl. Gunung Arjuno Terdakwa menyerahkan PIL TREX kepada Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO; ? Selanjutnya atas informasi masyarakat terkait dengan adanya peredaran PIL TREX yang dilakukan Terdakwa bersama Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO, Saksi RENO AKBAR FAHREZY dan Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, kemudian Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO, setelah diinterogasi Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO menerangkan jika mendapatkan PIL TREX dari Terdakwa, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah diinterogasi Terdakwa menerangkan jika mendapatkan PIL TREX tersebut dari Saksi RENO AKBAR FAHREZY, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Saksi RENO AKBAR FAHREZY, setelah diinterogasi Saksi RENO AKBAR FAHREZY menerangkan jika mendapatkan PIL TREX tersebut diperoleh dari Saksi RENO WAHYU IBRAHIM, sehingga Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Saksi RENO WAHYU IBRAHIM; ? Bahwa pada saat Saksi RETNO ANGGA P. dan Saksi AGUS CAHYONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti sebagai berikut : ? Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); ? 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa Nopol; ? 1 (satu) Unit HP merek OPPO warna hitam. sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 07323/NOF/2024 tertanggal 20 September 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 22169/2024/NOF yang disita dari Saksi KEVIN PUTRA WICAKSOSO, terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |