Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2020/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. 1.Firman Ainur Rasyit Alias Firman Bin Alm. Hariyanto
2.Muhammad Reza Alrahman Alias Reza Bin Sucipto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 158/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1858/M.5.40/Epp.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Firman Ainur Rasyit Alias Firman Bin Alm. Hariyanto[Penahanan]
2Muhammad Reza Alrahman Alias Reza Bin Sucipto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Budi Winarso, S.H.Firman Ainur Rasyit Alias Firman Bin Alm. Hariyanto
2Syaiful Yadi, S.H., CLA.Firman Ainur Rasyit Alias Firman Bin Alm. Hariyanto
3Drs. H. Rifa'i, S.H., M.HES.Firman Ainur Rasyit Alias Firman Bin Alm. Hariyanto
4Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H.Firman Ainur Rasyit Alias Firman Bin Alm. Hariyanto
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- Bahwa terdakwa I. FIRMAN AINUR RASYIT alias FIRMAN Bin HARIYANTO bersama-sama terdakwa II. MUHAMMAD REZA ALRAHMAN alias REZA Bin SUCIPTO pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira jam 02.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun  2020 bertempat di Jalan Raya Kalbut masuk Kp. Krajan Rt 02 Rw 02 Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo , telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa selanjutnya pada sore hari sampai malam hari disusun rencana balasan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, pada saat itu juga direncanakan kedatangan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember, Probolinggo dan Banyuwangi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB rombongan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo tiba di Situbondo dan berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Situbondo. Setelah itu gabungan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah Situbondo dan dari luar wilayah Situbondo yang berjumlah lebih dari 200 orang tersebut menuju ke tempat kejadian di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa para terdakwa sebelum berangkat ke lokasi pengrusakan di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih sebelumnya pergelangan tangan para terdakwa diberi tali supaya tidak salah sasaran dan supaya mengetahui bahwa pergelangan yang ada talinya adalah anggota PSHT lalu para terdakwa bersama-sama anggota PSHT lainnya berangkat menuju lokasi kejadian setelah itu saksi Aziz yang merupakan asli warga Mangaran yang memberikan titik lokasi kepada teman-teman PSHT untuk melakukan pengrusakan. 
  • Bahwa untuk terdakwa I. FIRMAN AINUR RASYIT alias FIRMAN Bin HARIYANTO bersama-sama terdakwa II.MUHAMMAD REZA ALRAHMAN alias REZA Bin SUCIPTO pada saat anggota PSHT lainnya melakukan pengrusakan rumah dan mobil milik saksi korban dimana para terdakwa dengan dengan sengaja memberi kesempatan kepada teman-teman anggota PSHT yang lain dengan cara memberi jalan kepada teman-teman anggota PSHT untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah para saksi korban.
  • Bahwa pada saat itu sebagian anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan kekerasan terhadap barang termasuk terdakwa I. FIRMAN AINUR RASYIT alias FIRMAN Bin HARIYANTO bersama-sama terdakwa II.MUHAMMAD REZA ALRAHMAN alias REZA Bin SUCIPTO tidak menuruti perintah himbauan dari petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran dengan cara tetap melanjutkan perbuatannya melakukan kekerasan terhadap barang.
  • Akibat perbuatan terdakwa I. FIRMAN AINUR RASYIT alias FIRMAN Bin HARIYANTO bersama-sama terdakwa II.MUHAMMAD REZA ALRAHMAN alias REZA Bin SUCIPTO yang dengan sengaja memberikan kesempatan kepada teman-teman anggota PSHT untuk melakukan kekerasan terhadap barang berupa pengrusakan rumah dan kendaraan para saksi korban sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp.
  • Bahwa akibat keseluruhan dari kejadian tersebut membuat barang-barang di sekitar tempat kejadian mengalami kerusakan dengan rincian sebagai berikut:
  1. TABEL TABEL TABEL
  • para saksi korban sehingga mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :029/RSE/VIII/2020 terhadap saksi korban Abdur marik, sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :030/RSE/VIII/2020 terhadap saksi korban Amin Helmi, sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :031/RSE/VIII/2020 terhadap saksi korban Syaifur Rahman, sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Mitra Sehat Nomor :3636/033/RSMS/VIII/2020 terhadap saksi korban Suherno.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa I.FIRMAN AINUR RASYIT alias FIRMAN Bin HARIYANTO bersama-sama terdakwa II.MUHAMMAD REZA ALRAHMAN alias REZA Bin SUCIPTO pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2020 sekira jam 02.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun  2020 bertempat di Jalan Raya Kalbut masuk Kp. Krajan Rt 02 Rw 02 Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh seorang pejabat tersebut, mereka yang melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo , telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada beberapa orang warga setempat. Hal tersebut diawali dengan adanya pencabutan bendera yang terpasang di jalan milik warga yang dilakukan oleh 1 (satu) orang anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo yang kemudian ditegur oleh warga setempat.
  • Bahwa selanjutnya pada sore hari sampai malam hari disusun rencana balasan oleh beberapa anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo kepada warga setempat diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, pada saat itu juga direncanakan kedatangan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo diantaranya dari Bondowoso, Jember, Probolinggo dan Banyuwangi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB wombongan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah luar Situbondo tiba di Situbondo dan berkumpul di pertigaan Jalan Tembus dekat gedung eks markas TNI 514 Situbondo. Setelah itu gabungan anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dari wilayah Situbondo dan dari luar wilayah Situbondo yang berjumlah lebih dari 200 orang tersebut menuju ke tempat kejadian di sekitar jalan raya diantara Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas sebelumnya berawal dari kejadian pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 14.30 Wib saksi korban Abdur Marik bersama korban sdr. Saifur Rahman serta beberapa korban yang lain mengalamai perkelahian dengan rombongan konvoi Perguruan bela diri silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Raya Kalbut masuk Kp. Krajan Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu sekitar pukul 19.00 Wib para terdakwa mendapat Wa melalui Group Wa untuk berkumpul di tempat pembuatan batako milik sdr. Rahmad Firmansyah alias Aping yang kemudian membicarakan mengenai pembalasan terhadap rumah warga Desa Kayuputih dan Desa Trebungan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekita pukul 02.15 Wib para terdakwa sebelum berangkat ke lokasi pengrusakan di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih sebelumnya pergelangan tangan para terdakwa diberi tali supaya tidak salah sasaran dan supaya mengetahui bahwa pergelangan yang ada talinya adalah anggota PSHT lalu para terdakwa bersama-sama anggota PSHT lainnya berangkat menuju lokasi kejadian setelah itu saksi Aziz yang merupakan asli warga Mangaran yang memberikan titik lokasi kepada teman-teman PSHT untuk melakukan pengrusakan. 
  • Bahwa untuk terdakwa I. FIRMAN AINUR RASYIT alias FIRMAN Bin HARIYANTO bersama-sama terdakwa II.MUHAMMAD REZA ALRAHMAN alias REZA Bin SUCIPTO pada saat anggota PSHT lainnya melakukan pengrusakan rumah dan mobil milik saksi korban dimana para terdakwa dengan dengan sengaja memberi kesempatan kepada teman-teman anggota PSHT yang lain dengan cara memberi jalan kepada teman-teman anggota PSHT untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah para saksi korban.
  • Bahwa pada saat itu sebagian anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan kekerasan terhadap barang termasuk terdakwa I. Firman Maulana alias Firman Bin Misnayo bersama-sama terdakwa II. Mohammad Zainol Muhaimin alias Inol Bin Ahmad Subhan tidak menuruti perintah himbauan dari petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran dengan cara tetap melanjutkan perbuatannya melakukan kekerasan terhadap barang.
  • Akibat perbuatan terdakwa I. Firman Maulana alias Firman Bin Misnayo bersama-sama terdakwa II. Mohammad Zainol Muhaimin alias Inol Bin Ahmad Subhan yang dengan sengaja memberikan kesempatan kepada teman-teman anggota PSHT untuk melakukan kekerasan terhadap para saksi korban sehingga mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :029/RSE/VIII/2020 terhadap saksi korban Abdur marik, sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :030/RSE/VIII/2020 terhadap saksi korban Amin Helmi, sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Elizabeth Nomor :031/RSE/VIII/2020 terhadap saksi korban Syaifur Rahman, sebagaimana Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Mitra Sehat Nomor :3636/033/RSMS/VIII/2020 terhadap saksi korban Suherno.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya