Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2021/PN Sit SYAHRUL 1.WAHYUDI
2.SUNIL alias P. SUYANA
3.SUFYAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 22 Jan. 2021
Nomor Surat 007/KA-DMA/SIT/I/2021
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.SYAHRUL
2DONDIN MARYASA ADAMSYAHRUL
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R   :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG dan/atau REVINDICATOIR BESLAG atas bangunan rumah tinggal TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V , serta terhadap ketiga SHM dari Utara Ke Selatan , yakni :
  3. SHM NO.00432/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 21 – 06 – 2018 , No. 00178/Gunung Malang/2018 , Luas : 260 M2 , tercatat atas nama WAHYUDI ;
  4. SHM NO.00542/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 25 – 10 – 2018 , No. 00267/Gunung Malang/2018 , Luas : 127 M2 , tercatat atas nama SUPYAN ;
  5. SHM NO.0074/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 14 – 11 – 2018 , No. 00430/Gunung Malang/2018 , Luas : 128 M2 , tercatat atas nama SUNIL / P. SUYANA ;

adalah sah dan berharga ;

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA dengan batas-batas :

Utara : Pekarangan OEWI (Bapak PENGGUGAT) ;

Timur : SELOKAN ;

  •  

Selatan : Pekarangan RAHMA/B.SAMSUL ;

Barat : Sejalur Tanah Negara Bahu JALAN RAYA

SITUBONDO – BONDOWOSO ;

merupakan sebagian dan satu kesatuan tak terpisahkan dengan bidang Tanah yang tersebut dan terurai dalam merupakan bagian dari Tanah Hak Milik Bapak PENGGUGAT dengan PETOK NO. 870 ,  PERSIL NO. 42 , LUAS 0,211 da atau 2.110 M2 (dua ribu seratus sepuluh meter persegi)  tercatat atas nama OEWI , yang terletak di KP. GUNUNG MALANG UTARA RT.002 RW.003 DESA GUNUNG MALANG , KECAMATAN SUBOH , KABUPATEN SITUBONDO , PROPINSI JAWA TIMUR adalah merupakan harta peninggalan almarhum OEWI , dan yang berhak adalah Para Ahli Warisnya dan salah satunya adalah PENGGUGAT ;

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V menguasai OBJEK SENGKETA tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad) ;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , memohon penerbitan SHM menjadi 3 (tiga) bidang tanah dari Utara Keselatan dan kemudian tercatat atas namanya masing-masing tersebut terhadap OBJEK SENGKETA tersebut , yakni :
  3. SHM NO.00432/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 21 – 06 – 2018 , No. 00178/Gunung Malang/2018 , Luas : 260 M2 , tercatat atas nama WAHYUDI ;
  4. SHM NO.00542/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 25 – 10 – 2018 , No. 00267/Gunung Malang/2018 , Luas : 127 M2 , tercatat atas nama SUPYAN ;
  5. SHM NO.0074/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 14 – 11 – 2018 , No. 00430/Gunung Malang/2018 , Luas : 128 M2 , tercatat atas nama SUNIL / P. SUYANA ;

 adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum  (onrechtmatige daad) ;

  1. Menyatakan ketiga SHM tersebut , yakni :
  1. SHM NO.00432/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 21 – 06 – 2018 , No. 00178/Gunung Malang/2018 , Luas : 260 M2 , tercatat atas nama WAHYUDI ;
  2. SHM NO.00542/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal 25 – 10 – 2018 , No. 00267/Gunung Malang/2018 ,             Luas :  127 M2 , tercatat atas nama SUPYAN ;
  3. SHM NO.0074/DESA GUNUNG MALANG , Surat Ukur tanggal     14 – 11 – 2018 , No. 00430/Gunung Malang/2018 ,              Luas : 128 M2 , tercatat atas nama SUNIL / P. SUYANA ;

adalah cacat hukum dalam proses penerbitannya , dan oleh karenanya ketiga SHM tersebut haruslah dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;

  1. Menghukum TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V atau siapapun saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk  menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong  dari bangunan rumah tinggal milik TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V berikut segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas OBJEK SENGKETA tersebut , bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian) ;

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V yang menguasai OBJEK SENGKETA tersebut , dan juga perbuatan TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III yang melakukan perbuatan memohon penerbitan SHM atas OBJEK SENGKETA tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V yang telah menguasai merupakan Hak Milik PENGGUGAT asal barang warisan selama kurang lebih 4 (empat) tahun secara Melawan Hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) masing-masing sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dan kerugian materiil sebesar Rp. 16.000.000,-. (enam belas juta rupiah) ;
  3. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III ,TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada  Penggugat , masing-masing sebesar @ Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
  4. Menghukum TERGUGAT I ,TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat , karena Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya tersebut sebesar Rp. 16.000.000,-. (enam belas juta rupiah) ;
  5. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III ,TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar @ Rp. 1.000.000,00. (seratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena TERGUGAT I ,      TERGUGAT II , TERGUGAT III ,TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding maupun kasasi dari TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TURUT    TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V ;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT   TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
  8. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II , TERGUGAT III , TURUT    TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II , TURUT TERGUGAT III , TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R   :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak