Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia terdakwa HASANAH als Pak. ILA bin SAKIM, bersama dengan saksi ANTON ADHI BINTORO bin MARWOTO (dalam berkas penuntutan terpisah), BASUKI RAHMAT (dalam penuntutan terpisah), MURSID (DPO) dan ABDURAHMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di pinggir jalan raya Pertigaan Pasar Trebungan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Nanang Handoko dan saksi Aris Suyanto yang merupakan aparat kepolisian Mlandingan memberhentikan 1 unit Truck Mitsubushi warna kuning Nopol : DK – 8166 - YG yang dikemudikan terdakwa karena telah mengangkut 10 batang kayu sonokeling yang terdiri dari 3 batang dalam bentuk balok dan 7 batang dalam bentuk gelondongan tanpa dilengkapi dokumen dengan ukuran sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kayu balok panjang 160 (seratus dua puluh) centimeter lebar 41 (empat puluh satu centimeter dan Tebal 31 (tiga puluh satu) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu balok panjang 160 (seratus dua puluh) centimeter lebar 41 (empat puluh satu centimeter dan Tebal 30 (tiga puluh) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu balok panjang 160 (seratus dua puluh) centimeter lebar 41 (empat puluh satu centimeter dan Tebal 21 (dua puluh satu) centimeter,
- 2 (dua) buah kayu glondong panjang 160 (seratus enam puluh) centimeter Tebal 39 (dua puluh sembilan) centimeter,
- 2 (dua) buah kayu glondong panjang 160 (seratus enam puluh) centimeter Tebal 36 (dua puluh enam) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 160 (seratus enam puluh) centimeter Tebal 32 (tiga puluh dua) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 150 (seratus lima puluh) centimeter Tebal 30 (tiga puluh) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter Tebal 39 (tiga puluh sembilan) centimeter.
-
Dengan jumlah kubikasi3 (tiga) batang keyu sonokeling dalam bentuk balok jumlah kubikasi 0,538 m3 dan 7 (tujuh) kayu bentuk glondong dengan jumlah kubikasi 1,150 m3 sehingga jumlah keseluruhan mencapai 1,688 m3 (sebagaimana dalam surat lampiran huruf A No. 04/058.5/Mld/Bdw/2022).
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan bahwa terdakwa mengangkut 10 batang kayu sonokeling dengan menggunakan kendaraan truck Mitsubishi warna kuning Nopol DK 8166 YG diperoleh dengan cara menebang pohon didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dilakukan bersama Mursid (DPO) dan Abdurahman (DPO) dengan menggunakan gergaji bajol (daftar pencarian barang) pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 18.00 wib di Kawasan Hutan Negara petak 5.P – 2 tanaman Tahun 1967 jenis sonokeling Kelas Hutan TKL, Resort Pemangku Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso, Ds Alas Bayur, Kec Mlandingan, Kabupaten Situbondo, setelah pohon ditebang dan dinaikkan keatas truk kemudian pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 03.00 wib terdakwa menghubungi saksi Anton Adhi Bintoro Bin Marwoto (dalam penuntutan terpisah) yang menentukan kayu tersebut untuk dibawa ke CV Araya Group Bondowoso beralamat Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso serta mengawal terdakwa ketika melintasi Kabupaten Bondowoso dan memberikan keuntungan kepada terdakwa, namun sebelum kayu tersebut diantar ke CV. Araya Group Bondowoso sekira pukul 04.00 wib terdakwa berhasil ditangkap di Pinggir Jalan Raya Pertigaan Pasar Trebungan, Kec Mlandingan, Kab Situbondo.
- Bahwa terdakwa, Mursid dan Abdurahman menebang pohon sonokeling tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang di Kawasan Hutan Negara petak 5.P – 2, Hutan TKL, Resort Pemangku Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso, Ds Alas Bayur, Kec Mlandingan, Kabupaten Situbondo tanpa diawasi dan dengan diberikan keamanan oleh saksi Basuki Rahmat (dalam penuntutan terpisah) selaku KRPH (Kepala Resort Pemangku Hutan), dilakukan juga pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 menebang 1 pohon dipotong menjadi 9 (sembilam) gelondong, tanggal 07 Maret 2022 mengambil sisa tebangan tanggal 13 Februari 2022 dipotong menjadi 2 (dua) gelondong dan pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 menebang pohon dipotong menjadi 16 (enam belas) gelondong yang perolehannya dilakukan dengan cara yang sama yaitu terdakwa, Mursid dan Abdurahman menebang pohon secara bergantian dengan menggunakan gergaji Bajol, setelah pohon sonokeling dipotong-potong menjadi beberapa bagian lalu dengan menggunakan truck Mitsubishi warna kuning Nopol DK 8166 YG kayu sonokeling tersebut diangkut untuk dikirim dan dijual ke CV. Araya Group Bondowoso dengan dikawal oleh saksi Anton Adhi Bintoro Bin Marwoto.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 batang kayu sonokeling yang diangkut oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 04.00 Wib yang terdiri dari 3 batang dalam bentuk balok dan 7 batang dalam bentuk gelondongan bahwa kayu tersebut identik dengan tunggak yang ada dalam Kawasan Hutan Negara petak 5.P – 2 tanaman Tahun 1967 jenis sonokeling kelas hutan TKL Ds Alas Bayur, Kec Mlandingan, Kabupaten Situbondo resort Pemangku Hutan (RPH) Mlandingan bagian kesatuan pemangkuhan hutan (BKPH) Panarukan kesatuan pengelolahan hutan (KPH) Bondowoso, Ds Alas Bayur, Kec Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan rincian tunggak yang hilang sebagai berikut :
No No Tunggak Tinggi (cm) Keliling (cm) Nilai Kerugian (Rp)
1. Rph : 15 Petak : 1 185 212 12.036.000,-
Jumlah 1 tgk 12.036.000,-
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Pihak Perhutani ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 12.036.000,-, (dua belas juta tiga puluh enam ribu rupiah) serta kerugian dari segi konservasi yang tidak ternilai harganya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa HASANAH als Pak. ILA bin SAKIM, bersama dengan saksi ANTON ADHI BINTORO bin MARWOTO (dalam berkas penuntutan terpisah), BASUKI RAHMAT (dalam penuntutan terpisah), MURSID (DPO) dan ABDURAHMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di pinggir jalan raya Pertigaan Pasar Trebungan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Nanang Handoko dan saksi Aris Suyanto yang merupakan aparat kepolisian Mlandingan memberhentikan 1 unit Truck Mitsubushi warna kuning Nopol : DK – 8166 - YG yang dikemudikan terdakwa telah mengangkut 10 batang kayu sonokeling yang terdiri dari 3 batang dalam bentuk balok dan 7 batang dalam bentuk gelondongan tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dengan ukuran sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kayu balok panjang 160 (seratus dua puluh) centimeter lebar 41 (empat puluh satu centimeter dan Tebal 31 (tiga puluh satu) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu balok panjang 160 (seratus dua puluh) centimeter lebar 41 (empat puluh satu centimeter dan Tebal 30 (tiga puluh) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu balok panjang 160 (seratus dua puluh) centimeter lebar 41 (empat puluh satu centimeter dan Tebal 21 (dua puluh satu) centimeter,
- 2 (dua) buah kayu glondong panjang 160 (seratus enam puluh) centimeter Tebal 39 (dua puluh sembilan) centimeter,
- 2 (dua) buah kayu glondong panjang 160 (seratus enam puluh) centimeter Tebal 36 (dua puluh enam) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 160 (seratus enam puluh) centimeter Tebal 32 (tiga puluh dua) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 150 (seratus lima puluh) centimeter Tebal 30 (tiga puluh) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter Tebal 39 (tiga puluh sembilan) centimeter.
-
Dengan jumlah kubikasi3 (tiga) batang keyu sonokeling dalam bentuk balok jumlah kubikasi 0,538 m3 dan 7 (tujuh) kayu bentuk glondong dengan jumlah kubikasi 1,150 m3 sehingga jumlah keseluruhan mencapai 1,688 m3 (sebagaimana dalam surat lampiran huruf A No. 04/058.5/Mld/Bdw/2022).
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan bahwa terdakwa mengangkut 10 batang kayu sonokeling dengan menggunakan kendaraan truck Mitsubishi warna kuning Nopol DK 8166 YG diperoleh dengan cara menebang pohon didalam hutan tanpa ijin dilakukan bersama Mursid (DPO) dan Abdurahman (DPO) dengan menggunakan gergaji bajol (daftar pencarian barang) pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 18.00 wib di Kawasan Hutan Negara petak 5.P – 2 tanaman Tahun 1967 jenis sonokeling Kelas Hutan TKL, Resort Pemangku Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso, Ds Alas Bayur, Kec Mlandingan, Kabupaten Situbondo, setelah pohon ditebang dan diangkut keatas truk kemudian pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 03.00 wib terdakwa menghubungi saksi Anton Adhi Bintoro Bin Marwoto (dalam penuntutan terpisah) yang menentukan kayu tersebut diangkut untuk dibawa ke CV Araya Group Bondowoso yang beralamat Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, mengawal terdakwa ketika melintasi Kabupaten serta memberikan keuntungan kepada terdakwa, namun sebelum kayu tersebut diantar ke CV. Araya Group Bondowoso sekira pukul 04.00 wib terdakwa berhasil ditangkap di Pinggir Jalan Raya Pertigaan Pasar Trebungan, Kec Mlandingan, Kab Situbondo.
- Bahwa terdakwa mengangkut hasil hutan kayu dengan menggunakan kendaraan truck Mitsubushi warna kuning Nopol : DK – 8166 - YG tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan diambil dari Kawasan Hutan Negara petak 5.P – 2, Hutan TKL, Resort Pemangku Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso, Ds Alas Bayur, Kec Mlandingan, Kabupaten Situbondo tanpa diawasi dan dengan diberikan keamanan oleh saksi Basuki Rahmat (dalam penuntutan terpisah) selaku KRPH (Kepala Resort Pemangku Hutan), dilakukan juga pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 mengangkut 9 (sembilam) gelondong, tanggal 07 Maret 2022 mengangkut 2 (dua) gelondong yang merupakan sisa tebangan tanggal 13 Februari 2022 kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 mengangkut 16 (enam belas) gelondong yang perolehannya dilakukan dengan cara yang sama yaitu terdakwa, Mursid dan Abdurahman menebang pohon secara bergantian dengan menggunakan gergaji Bajol, setelah pohon dipotong-potong menjadi beberapa bagian dengan menggunakan truck Mitsubishi warna kuning Nopol DK 8166 YG kayu sonokeling tersebut diangkut untuk dikirim dan dijual ke CV. Araya Group Bondowoso dengan dikawal oleh saksi Anton Adhi Bintoro Bin Marwoto.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 batang kayu sonokeling yang diangkut oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 04.00 Wib yang terdiri dari 3 batang dalam bentuk balok dan 7 batang dalam bentuk gelondongan bahwa kayu tersebut identik dengan tunggak yang ada dalam Kawasan Hutan Negara petak 5.P – 2 tanaman Tahun 1967 jenis sonokeling kelas hutan TKL Ds Alas Bayur, Kec Mlandingan, Kabupaten Situbondo resort Pemangku Hutan (RPH) Mlandingan bagian kesatuan pemangkuhan hutan (BKPH) Panarukan kesatuan pengelolahan hutan (KPH) Bondowoso, Ds Alas Bayur, Kec Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan rincian tunggak yang hilang sebagai berikut :
-
No No Tunggak Tinggi (cm) Keliling (cm) Nilai Kerugian (Rp)
1. Rph : 15 Petak : 1 185 212 12.036.000,-
Jumlah 1 tgk 12.036.000,-
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Pihak Perhutani ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 12.036.000,-, (dua belas juta tiga puluh enam ribu rupiah) serta kerugian dari segi konservasi yang tidak ternilai harganya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 37 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa ia terdakwa HASANAH als Pak. ILA bin SAKIM, bersama dengan saksi ANTON ADHI BINTORO bin MARWOTO (dalam berkas penuntutan terpisah), BASUKI RAHMAT (dalam penuntutan terpisah), MURSID (DPO) dan ABDURAHMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di pinggir jalan raya Pertigaan Pasar Trebungan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan / atau memiliki hasil hutan kayu ;/yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf m, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Nanang Handoko dan saksi Aris Suyanto yang merupakan aparat kepolisian Mlandingan memberhentikan 1 unit Truck Mitsubushi warna kuning Nopol : DK – 8166 - YG yang dikemudikan terdakwa telah mengangkut 10 batang kayu sonokeling yang terdiri dari 3 batang dalam bentuk balok dan 7 batang dalam bentuk gelondongan untuk dijual yang diambil secara tidak sah dengan ukuran sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kayu balok panjang 160 (seratus dua puluh) centimeter lebar 41 (empat puluh satu centimeter dan Tebal 31 (tiga puluh satu) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu balok panjang 160 (seratus dua puluh) centimeter lebar 41 (empat puluh satu centimeter dan Tebal 30 (tiga puluh) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu balok panjang 160 (seratus dua puluh) centimeter lebar 41 (empat puluh satu centimeter dan Tebal 21 (dua puluh satu) centimeter,
- 2 (dua) buah kayu glondong panjang 160 (seratus enam puluh) centimeter Tebal 39 (dua puluh sembilan) centimeter,
- 2 (dua) buah kayu glondong panjang 160 (seratus enam puluh) centimeter Tebal 36 (dua puluh enam) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 160 (seratus enam puluh) centimeter Tebal 32 (tiga puluh dua) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 150 (seratus lima puluh) centimeter Tebal 30 (tiga puluh) centimeter,
- 1 (satu) buah kayu glondong panjang 100 (seratus) centimeter Tebal 39 (tiga puluh sembilan) centimeter.
- Dengan jumlah kubikasi 3 (tiga) batang keyu sonokeling dalam bentuk balok jumlah kubikasi 0,538 m3 dan 7 (tujuh) kayu bentuk glondong dengan jumlah kubikasi 1,150 m3 sehingga jumlah keseluruhan mencapai 1,688 m3 (sebagaimana dalam surat lampiran huruf A No. 04/058.5/Mld/Bdw/2022).
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan bahwa terdakwa mengangkut 10 batang kayu sonokeling dengan menggunakan kendaraan truck Mitsubishi warna kuning Nopol DK 8166 YG diperoleh dengan cara menebang pohon didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dilakukan bersama Mursid (DPO) dan Abdurahman (DPO) dengan menggunakan gergaji bajol (daftar pencarian barang) pada hari Minggu tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 18.00 wib di Kawasan Hutan Negara petak 5.P – 2 tanaman Tahun 1967 jenis sonokeling Kelas Hutan TKL, Resort Pemangku Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso, Ds Alas Bayur, Kec Mlandingan, Kabupaten Situbondo, setelah pohon ditebang dan dinaikkan keatas truk kemudian pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 03.00 wib terdakwa menghubungi saksi Anton Adhi Bintoro Bin Marwoto (dalam penuntutan terpisah) yang menentukan kayu tersebut dibawa dan dijual ke CV Araya Group Bondowoso yang beralamat Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, mengawal terdakwa ketika melintasi Kabupaten serta memberikan keuntungan kepada terdakwa, namun sebelum kayu tersebut diantar dan dijual ke CV. Araya Group Bondowoso sekira pukul 04.00 wib terdakwa berhasil ditangkap di Pinggir Jalan Raya Pertigaan Pasar Trebungan, Kec Mlandingan, Kab Situbondo.
- Bahwa terdakwa, Mursid dan Abdurahman mengangkut kayu sonokeling tanpa dilengkapi dokumen dengan tujuan untuk dijual ke CV Araya Group Bondowoso milik saksi Sinta Ayu Fajar Santi beralamat di Kel Badean, Kec Bondowoso, Kab Bondowoso, yang diperoleh dengan cara ditebang tanpa adanya ijin yang berasal dari Kawasan Hutan Negara petak 5.P – 2, Hutan TKL, Resort Pemangku Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso, Ds Alas Bayur, Kec Mlandingan, Kabupaten Situbondo tanpa diawasi dan dengan diberikan keamanan oleh saksi Basuki Rahmat (dalam penuntutan terpisah) selaku KRPH (Kepala Resort Pemangku Hutan), yang dilakukan juga pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 dengan cara terdakwa, Mursid dan Abdurahman menebang pohon sonokeling secara bergantian dengan menggunakan gergaji Bajol, kemudian pohon dipotong-potong menjadi 9 (Sembilan) glondong kemudian dijual ke CV Araya Group Bondowoso seharga Rp. 4.000.000,-, kemudian pada tanggal 07 Maret 2022 menjual 2 gelondong yang merupakan sisa tebangan tanggal 13 Februari 2022 ke CV Araya Group Bondowoso seharga Rp. 4.000.000,-, selanjutnya pada hari rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa, Mursid dan Abdurahman menebang pohon sonokeling menggunakan gergaji bajol lalu dipotong menjadi 16 (enam belas) glondong lalu dijual ke CV Araya Group Bondowoso seharga Rp. 4.000.000,-.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 batang kayu sonokeling yang diangkut oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 04.00 Wib yang terdiri dari 3 batang dalam bentuk balok dan 7 batang dalam bentuk gelondongan bahwa kayu tersebut identik dengan tunggak yang ada dalam Kawasan Hutan Negara petak 5.P – 2 tanaman Tahun 1967 jenis sonokeling kelas hutan TKL Ds Alas Bayur, Kec Mlandingan, Kabupaten Situbondo resort Pemangku Hutan (RPH) Mlandingan bagian kesatuan pemangkuhan hutan (BKPH) Panarukan kesatuan pengelolahan hutan (KPH) Bondowoso, Ds Alas Bayur, Kec Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan rincian tunggak yang hilang sebagai berikut:
-
No No Tunggak Tinggi (cm) Keliling (cm) Nilai Kerugian (Rp)
1. Rph : 15 Petak : 1 185 212 12.036.000,-
Jumlah 1 tgk 12.036.000,-
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Pihak Perhutani ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 12.036.000,-, (dua belas juta tiga puluh enam ribu rupiah) serta kerugian dari segi konservasi yang tidak ternilai harganya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf C jo pasal 12 huruf m Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . |