Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.B/2016/PN SIT. | YUSAQ DJUNARTO | M. FATHORRAHMAN Alias PAK ANIS Bin MAHMUD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Apr. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.B/2016/PN SIT. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-21/0.5.39.3/Ep.2/04/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa ia Terdakwa M. Fathorrahman alias Pak Anis bin Mahmud pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2013 bertempat di di kandang milik saksi Zakaria di Dusun Oloh, Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara "mengambil barang sesuatu, berupa hewan ternak sapi yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira pukul 16.30 WIB ketika saksi Niman alias Pak Putri sedang di rumahnya ditelepon oleh Terdakwa yang meminta saksi Niman alias Pak Putri untuk mengangkut sapi di Dusun Oloh, Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Bahwa pada hari Kamis sekira pukul 18.30 WIB saksi Niman alias Pak Putri ditelepon oleh saksi Sukawi yang mengatakan sapinya sudah ada di pinggir jalan di Dusun Oloh dan agar langsung dibawa ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Sumber Kolak. Bahwa ketika saksi Niman sudah sampai di pinggir jalan di Dusun Oloh langsung dihampiri oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa menaikkan sapi betina warna merah, tinggi 150 cm, umur sekira 5 tahun, di bagian kepala terdapat warna putih tersebut ke atas mobil pick up Mitsubishi T-120 No.Pol: P-9100-F milik saksi Niman alias Pak Putri untuk kemudian dibawa ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Sumber Kolak. ----- Bahwa ternyata sapi tersebut adalah milik saksi Abdul Hamid yang dititipkan pada saksi Zakaria untuk dipelihara. Bahwa Terdakwa mengambil sapi milik saksi Abdul Hamid tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di kandang milik saksi Zakaria di Dusun Oloh, Desa Patemon, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Terdakwa membuka pagar kandang yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa melepaskan ikatan sapi di kandang tersebut dan kemudian setelah tali pengikat terlepas, Terdakwa menuntun sapi tersebut hingga ke pinggir jalan dan kemudian menaikkan sapi tersebut ke atas mobil pick up Mitsubishi T-120 No.Pol: P-9100-F milik saksi Niman alias Pak Putri untuk kemudian dibawa ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Sumber Kolak. ----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Abdul Hamid mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) sebagaimana harga dari sapi tersebut di pasaran pada waktu itu. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |