Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2018/PN Sit. Sofi Yuliana, S.H. Moh. Rudi Ariyandani alias Rudi bin Kusmandani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-572/0.5.39/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Moh. Rudi Ariyandani alias Rudi bin Kusmandani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa MOH. RUDI ARIYANDANI Alias RUDI Bin KUSMANDANI pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 sekira jam 23.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di trotoar Jl. raya A. Yani timur lampu merah Alun-alun Situbondo, Kec Situbondo, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “Barangsiapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeleuarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”  Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya ketika terdakwa bersama dengan saksi Ahmad Sahroni akan mencari jangkrik, terdakwa membawa 2 (dua) buah pisau yang terdiri dari 1 (satu) buah pisau bermata tajam terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu warna coklat, sarung kulit coklat dengan ukuran panjang pisau + 19,5 Cm yang diselipkan dibalik baju terdakwa dan 1 (satu) buah pisau bermata tajam terbuat dari besi berwarna putih bergagang kayu warna coklat dengan ukuran panjang pisau + 45 Cm disimpan terdakwa dalam tas punggung milik Saksi AHMAD SAHRONI dan tas tersebut dibawa oleh terdakwa yang didalam tas tersebut juga terdapat 1 (satu) buah pisau bermata tajam terbuat dari besi bagian sisi atasnya bergerigi berwarna kehitam-hitaman bergagang kayu warna coklat dengan panjang 38 cm yang merupakan milik saksi AHMAD SAHRONI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 sekira jam 23.30 Wib ketika terdakwa dan saksi Ahmad Sahroni berboncengan sepeda motor sambil membawa pisau dan melewati di jalan A. Yani timur lampu merah Alun-alun Situbondo Kec Situbondo, Kab Situbondo, tiba-tiba saksi Ahmad Sahroni dipanggil temannya yang bernama Rizal kemudian terdakwa dan Ahmad Sahroni menuju ke trotoar jalan raya A. Yani ke tempat Rizal lalu terdakwa dan saksi Ahmad Sahroni bergabung minum arak dan + 15 menit kemudian saksi Faqih Nurdiansyah dan saksi Deddy Chandra yang merupakan aparat kepolisian melakukan patroli lalu menggeledah badan dan tas yang dibawa terdakwa dan diketemukan 3 (tiga) buah pisau tersebut kemudian terdakwa ditangkap dan setelah diintrograsi didapat keterangan bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Ahmad Sahroni selanjutnya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa pisau yang dibawa oleh terdakwa termasuk dalam kategori senjata penikam atau penusuk yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan secara syah dalam menjalankan pekerjaannya.

----- Perbuatan Tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) undang-Undang Darurat No. 12/Drt/1951.

Pihak Dipublikasikan Ya