Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Kapongan 1.Moh Asir
2.Birairoh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Kapongan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavandy FaradyanPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Kapongan
Tergugat
NoNama
1Moh Asir
2Birairoh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.151.893,00
Petitum
  1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukumperbuatanTergugat I dan II adalahWanprestasikepadaPenggugat;
  3. MenghukumTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepadaPenggugatsebesarRp84.151.893.00 (DelapanPuluhEmpatJutaSeratus Lima PuluhSatuRibuDelapanRatus Sembilan PuluhTiga Rupiah) yang terdiridaripokoksebesarRp74.635.650.00 (TujuhPuluhEmpatJutaEnamratusTigaPuluh Lima RibuEnamRatus Lima Puluh Rupiah) ditambahbungasebesarRp9.516.243.00 (Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) ditambahdenda/penalty sebesarRp. 2,500,000.00 (DuaJuta Lima RatusRibu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) harikalendersejakputusandibacakanataudibetitahukan. ApabilaTergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapseluruhhartabenda yang dimilikiolehTergugat I dan II dijualmelaluiperantara Kantor PelayananKekayaan Negara danLelang (KPKNL) danhasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
  4. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak