Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Jangkar 1.Sutipno
2.Subaeda
3.JAMINA
4.Sadun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Jangkar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sutipno
2Subaeda
3JAMINA
4Sadun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.535.798,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1.   Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa   pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 32.535.798,- (tiga puluh lima juta, lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan  rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 28.002.500,- (Dua puluh delapan juta, dua ribu lima ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 4.533.298,- (Empat juta, lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak