Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2019/PN Sit PURWADI IFA RUMIYATIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PURWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.PURWADI
2Musram Doso, S.H., M.H.PURWADI
Tergugat
NoNama
1IFA RUMIYATIN
2KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TIMUR Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian jual beli atas tanah obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I.

3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa SHM No. 3526 Kelurahan Mimbaan adalah hak milik Penggugat.  

4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.

5. Menghukum Tergugat I untuk melanjutkan Perjanjian jual beli tanah obyek sengketa SHM No. 3526 Kelurahan Mimbaan yang dituangkan secara resmi melalui Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di wilayah hukum setempat.  

6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan dan menandatangani segala surat-surat untuk keperluan proses balik nama SHM No. 3526 Kelurahan Mimbaan atas tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat.   

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul perlawanan atau banding.

9. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan proses balik nama SHM No. 3526 Kelurahan Mimbaan atas tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat berdasarkan putusan perkara a quo.

10. Menghukum Tergugat I untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak