Dakwaan |
Pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wib Petugas Polsek Kapongan yang dipimpin kanit Reskrim AIPTU ANAS WAHYU W, S.H. bersama dengan BRIGADIR SINDU NURDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah AHMAD BUSAIRI di duga kuat telah menjual miras jenis arak bali secara sembunyi sembunyi yang di dapat dari daerah Bali yang di duga dijual kepada pemuda pemuda sekitar yang dalam penjualannya tanpa ijin pejabat yang berwenang, kemudian petugas memastikan bahwa AHMAD BUSAIRI pada malam itu benar benar menjual arak dan saat di amankan dirumahnya yang bersangkutan kedapatanmenyimpan 6 botol miras jenis arak bali dengan tutup warna hitam yang masih tersegel yang diakui oleh AHMAD BUSAIRI sebagai barang miliknya yang semula jumlahnya adalah 8 botol, AHMAD BUSAIRI mengaku menjual arak bali tersebut dengan harga Rp. 30.000. selanjutnya terlapor AHMAD BUSAIRI dan barang buktinya di bawa ke Polsek Kapongan untuk pemeriksaan lebih lanjut |